AMBON, Siwalimanews – Direktur Ditreskrimsus Polda Maluku, Kombes Pitter Yanottama menegaskan, pihaknya masih menunggu audit kerugian negara, kasus dugaan korupsi jalan Danar-Tetoat, Kabupaten Maluku Tenggara.
“Masih menunggu audit, kalau dibilang sudah ada calon tersangka tidaklah. Tidak benar. Kita masih tunggu audit,” jelas Direskrimsus singkat saat dikonfirmasi Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (30/6) menangapi isu penyidik sudah kantongi calon tersangka kasus tersebut.
Dirreskrimsus menegaskan, penyidik masih menunggu hasil audit resmi dari BPK sebagai dasar hukum untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab dalam proyek tersebut.
“Masih menunggu audit. Kalau dibilang sudah ada calon tersangka, tidaklah. Tidak benar. Kita masih tunggu audit,” tegas Pitter singkat saat dikonfirmasi.
BPK Audit
Badan Pemeriksa Keuangan RI membutuhkan waktu dua pekan untuk menyelesaikan audit perhitungan kerugian negara, kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Danar-Tetoat, Kabupaten Maluku Tenggara tahun 2023.
Proyek dengan nilai kontrak mencapai Rp7,2 miliar itu kini tengah dalam penyidikan Ditreskrimsus Polda Maluku.
“Untuk pemeriksaan, BPK masih berjalan. Dua minggu pemeriksaan,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Aries Aminulla saat dikonfirmasi Siwalima melalui pesan Whatsapp, Senin (16/6).
Sebelumnya Kabid mengatakan, pada Rabu (11/6) tim audit Badan Pemeriksa Keuangan RI ke Maluku mengaudit dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Danar-Tetoat Kabupaten Maluku Tenggara Tahun anggaran 2023.
“Untuk Jalan Danar-Tetoat, hari ini tim BPK tiba di Maluku. Besok dimulai pemeriksaan BPK kepada pihak-pihak terkait,” jelas Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Aries Aminullah kepada Siwalima melalui pesan WhatsApp, Selasa (10/6).
Kabid enggan mengungkapkan lebih jauh terkait penanganan kasus ini terutama terkait dengan apakah sudah katongi calon tersangka.
Sementara itu informasi yang diperoleh Siwalima penyidik telah mengantongi calon tersangka, identitasnya masih dirahasiakan. Penetapan resmi akan dilakukan setelah hasil audit kerugian negara dari BPK diterima.
“Tersangka itu sudah ada, tapi tunggu hasil audit dari BPK. Hari ini, tim dari BPK baru tiba di Maluku,” ungkap sumber di Polda Maluku kepada Siwalima yang enggan namanya dikorankan
Kasus ini kini memasuki babak akhir, karena hasil audit BPK akan menjadi dasar hukum dalam menetapkan pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek dimaksud.
Untuk diketahui, dalam kasus yang menguras anggaran 7,2 miliar ini penyidik telah memeriksa sejumlah pihak di Dinas PUPR Maluku.
Para pejabat yang diperiksa diantaranya, mantan Kepala Dinas PUPR, Ismail Usehamu, Pejabat Pembuat Komitmen Muhijaty Tuanaya yang juga adalah Kabid Bina Marga, Penyedia Jasa CV Jusren Jaya dengan Direkturnya Noviana Pattirane dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Rudy W Tuhumury.
Selain itu, Pembantu PPTK yang juga adalah Direksi Lapangan Anderias Reskin dan Konsultan Pengawas dari PT Bhakti Persada KSO CV Paschal Konsultan atas nama Andarias A Tronanawowoy, termasuk Kontraktor yang menggunakan bendera proyek CV Jusren Jaya. (S-25)