SIWALIMA.id > Berita
Kantongi Audit, Tersangka Kasus Jalan Danar-Tetoat Ditetapkan
Hukum | Selasa, 1 Juli 2025 pukul 23:29 WIT

AMBON, Siwalimanews – Direktur Ditres­krimsus Polda Ma­luku, Kombes Pit­ter Yanottama me­negaskan, pihak­nya masih menunggu audit kerugian negara, kasus dugaan korupsi jalan Danar-Tetoat, Kabupaten Maluku Te­nggara.

“Masih menunggu audit, kalau dibilang su­dah ada calon tersangka tidaklah. Tidak benar. Kita masih tunggu audit,” jelas Dires­krim­sus singkat saat dikonfirmasi Siwalima melalui telepon selu­lernya, Senin (30/6) menangapi isu penyidik sudah kantongi calon tersangka kasus tersebut.

Dirreskrimsus menegaskan, pe­nyi­dik masih menunggu hasil audit resmi dari BPK sebagai dasar hukum untuk menentukan pihak yang ber­tanggung jawab dalam proyek tersebut.

“Masih menunggu audit. Kalau dibilang sudah ada calon tersangka, tidaklah. Tidak benar. Kita masih tunggu audit,” tegas Pitter singkat saat dikonfirmasi.

BPK Audit

Badan Pemeriksa Keuangan RI membutuhkan waktu dua pekan untuk menyelesaikan audit perhitu­ngan kerugian negara, kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Danar-Tetoat, Kabupaten Maluku Tenggara tahun 2023.

Proyek dengan nilai kontrak mencapai Rp7,2 miliar itu kini tengah dalam penyidikan Ditreskrimsus Polda Maluku.

“Untuk pemeriksaan, BPK masih berjalan. Dua minggu pemeriksaan,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Aries Aminulla saat dikonfirmasi Siwalima melalui pesan Whatsapp, Senin (16/6).

Sebelumnya Kabid mengatakan, pada Rabu (11/6) tim audit Badan Pemeriksa Keuangan RI ke Maluku mengaudit dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Danar-Tetoat Ka­bupaten Maluku Tenggara Tahun anggaran 2023.

“Untuk Jalan Danar-Tetoat, hari ini tim BPK tiba di Maluku. Besok dimulai pemeriksaan BPK kepada pihak-pihak terkait,” jelas Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Aries Aminullah kepada Siwalima melalui pesan WhatsApp, Selasa (10/6).

Kabid enggan mengungkapkan lebih jauh terkait penanganan kasus ini terutama terkait dengan apakah sudah katongi calon tersangka.

Sementara itu informasi yang diperoleh Siwalima penyidik telah mengantongi calon tersangka, identitasnya masih dirahasiakan. Penetapan resmi akan dilakukan setelah hasil audit kerugian negara dari BPK diterima.

“Tersangka itu sudah ada, tapi tunggu hasil audit dari BPK. Hari ini, tim dari BPK baru tiba di Maluku,” ungkap sumber di Polda Maluku kepada Siwalima yang enggan nama­nya dikorankan

Kasus ini kini memasuki babak akhir, karena hasil audit BPK akan menjadi dasar hukum dalam mene­tapkan pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek dimaksud.

Untuk diketahui, dalam kasus yang menguras anggaran 7,2 miliar ini penyidik telah memeriksa se­jumlah pihak di Dinas PUPR Maluku.

Para pejabat yang diperiksa di­antaranya, mantan Kepala Dinas PUPR, Ismail Usehamu, Pejabat Pembuat Komitmen Muhijaty Tua­naya yang juga adalah Kabid Bina Marga, Penyedia Jasa CV Jusren Jaya dengan Direkturnya Noviana Pat­tirane dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Rudy W Tuhumury.

Selain itu, Pembantu PPTK yang juga adalah Direksi Lapangan An­derias Reskin dan Konsultan Peng­awas dari PT Bhakti Persada KSO CV Paschal Konsultan atas nama Anda­rias A Tronanawowoy, terma­suk Kon­traktor yang menggunakan bendera proyek CV Jusren Jaya. (S-25)

 

BERITA TERKAIT