AMBON, Siwalima.id - Kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang anggota polisi bernama Bripda Setyono, yang bertugas di Bidang Keuangan Polda Maluku, di kawasan Eri, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, mendapat perhatian setelah korban meminta proses hukum terhadap para pelaku tetap dilanjutkan hingga ke persidangan.
Peristiwa tersebut terjadi ketika korban diduga membela istrinya yang disebut mengalami pelecehan oleh sejumlah warga. Dalam insiden itu, Bripda Setyono diduga menjadi korban pengeroyokan.
Kasus ini kemudian ditangani oleh Polsek Nusaniwe. Sejumlah pelaku disebut telah ditahan sejak 20 Februari 2026.
Namun hingga kini, proses hukum perkara tersebut disebut belum dilimpahkan ke kejaksaan.
Informasi yang beredar menyebutkan masa penahanan para tersangka bahkan berpotensi diperpanjang.
Sumber yang mengetahui kasus tersebut mengatakan, salah satu pelaku diduga memiliki hubungan keluarga dengan seorang perwira berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) yang bertugas di Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
“Kasusnya sudah berjalan di Polsek Nusaniwe dan para pelaku juga sudah ditahan. Tetapi sampai sekarang belum dilimpahkan ke jaksa,” kata sumber tersebut, Kamis (12/3/2026).
Korban juga dikabarkan mendapat tekanan agar menyelesaikan kasus tersebut melalui jalur damai.
Menurut sumber tersebut, korban diduga sempat mendapat intimidasi dari sejumlah oknum polisi di tingkat Polsek maupun Polresta agar perkara tersebut tidak dilanjutkan ke pengadilan.
Namun korban disebut menolak upaya perdamaian tersebut dan tetap menginginkan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Korban ingin kasus ini diproses sampai ke persidangan agar ada keadilan,” ujar sumber tersebut.
Sumber menilai aparat penegak hukum seharusnya memberikan dukungan terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh korban.
Menurut sumber, setiap warga negara, termasuk anggota kepolisian, memiliki hak yang sama untuk memperoleh keadilan melalui proses hukum.
Kapolsek Nusaniwe, AKP Johan Anakota yang dikonfirmasi melalui telepon seluler membenarkan adanya kasus tersebut.
Namun ia menepis tudingan telah melakukan intervensi ataupun intimidasi terhadap korban.
“Dia itu lebay. Saya itu bukan intervensi, saya hanya menyarankan untuk berdamai,” ujarnya.
Kapolsek juga mengaku, sempat dimintai keterangan oleh Propam setelah adanya laporan terkait dirinya kepada Kapolda Maluku.
“Beta ini baru dari Propam diperiksa karena dia lapor soal ini,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa dirinya hanya memberikan contoh mengenai kemungkinan penyelesaian perkara melalui perdamaian.
Menurut dia, para pelaku juga telah menjalani masa penahanan sekitar 20 hari.
Disinggung terkait ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yang mana proses penyelesaian perkara harus melalui penetapan pengadilan.
“Mekanisme restorative justice tetap dimungkinkan sepanjang ada kesepakatan para pihak. Beta ini kan sudah anggap dia seperti anak sendiri, jadi beta kasih saran. Maksudnya katong ini hidup berputar, bisa saja besok katong jadi korban, bisa juga jadi pelaku. Itu bukan intervensi atau intimidasi karena katong tidak paksa dia,” ujarnya.
Menurutnya, saran tersebut disampaikan sebagai bentuk nasihat.
“Kalau bahasa saran wajarlah sebagai orang tua kepada anak,” katanya.
Ia juga menegaskan tidak mengetahui adanya penyidik yang disebut-sebut mencari korban untuk menekan agar kasus tersebut diselesaikan secara damai.
“Soal ada penyidik yang cari dia (korban), itu beta mau tanya dia siapa,” ujarnya.
Kapolsek mengatakan saran perdamaian itu disampaikan karena kepolisian saat ini berupaya mengedepankan pendekatan yang lebih humanis kepada masyarakat.
Diketahui, para pelaku pengeroyokan berjumlah enam orang. Mereka kini ditahan dan tetap menjalani proses hukum.
“Prosesnya tetap jalan. Kasusnya ini kan bukan hanya dia punya, ada banya. Tapi tetap diproses,” katanya.(S-25)