SIWALIMA.id > Berita
Kapolsek Nusaniwe Sarankan Korban Pengeroyokan Berdamai
Hukum | Jumat, 13 Maret 2026 pukul 13:35 WIT

AMBON, Siwalima.id - Kasus dugaan pengeroyokan ter­hadap seorang anggota polisi ber­nama Bripda Setyono, yang bertu­gas di Bidang Keuangan Polda Ma­luku, di kawasan Eri, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, mendapat perhatian setelah korban meminta proses hukum terhadap para pelaku tetap dilan­jutkan hingga ke per­sidangan.

Peristiwa tersebut terjadi ketika korban diduga membela istrinya yang disebut mengalami pelece­han oleh sejumlah warga. Dalam insiden itu, Bripda Setyono diduga menjadi korban pengeroyokan.

Kasus ini kemudian ditangani oleh Polsek Nusaniwe. Sejumlah pelaku disebut telah ditahan sejak 20 Februari 2026.

Namun hingga kini, proses hukum perkara tersebut disebut belum dilim­pahkan ke kejaksaan.

Informasi yang beredar menye­butkan masa penahanan para ter­sangka bahkan berpotensi diper­panjang.

Sumber yang mengetahui kasus tersebut mengatakan, salah satu pelaku diduga memiliki hubungan keluarga dengan seorang perwira ber­pangkat Komisaris Polisi (Kom­pol) yang bertugas di Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.

“Kasusnya sudah berjalan di Polsek Nusaniwe dan para pelaku juga sudah ditahan. Tetapi sampai sekarang belum dilimpahkan ke jaksa,” kata sumber tersebut, Kamis (12/3/2026).

Korban juga dikabarkan men­dapat tekanan agar menyelesaikan kasus tersebut melalui jalur damai.

Menurut sumber tersebut, korban diduga sempat mendapat intimi­dasi dari sejumlah oknum polisi di tingkat Polsek maupun Polresta agar perkara tersebut tidak dilan­jutkan ke pengadilan.

Namun korban disebut menolak upaya perdamaian tersebut dan te­tap menginginkan proses hukum ber­jalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Korban ingin kasus ini diproses sampai ke persidangan agar ada keadilan,” ujar sumber tersebut.

Sumber menilai aparat penegak hukum seharusnya memberikan du­kungan terhadap upaya pene­gakan hukum yang dilakukan oleh korban.

Menurut sumber, setiap warga negara, termasuk anggota kepoli­sian, memiliki hak yang sama un­tuk memperoleh keadilan melalui proses hukum.

Kapolsek Nusaniwe, AKP Johan Anakota yang dikonfirmasi melalui telepon seluler membenarkan ada­nya kasus tersebut.

Namun ia menepis tudingan telah melakukan intervensi atau­pun inti­midasi terhadap korban.

“Dia itu lebay. Saya itu bukan intervensi, saya hanya menya­ran­kan untuk berdamai,” ujarnya.

Kapolsek juga mengaku, sem­pat dimintai keterangan oleh Propam setelah adanya laporan terkait dirinya kepada Kapolda Maluku.

“Beta ini baru dari Propam diperiksa karena dia lapor soal ini,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa dirinya hanya memberikan contoh menge­nai kemungkinan penyelesaian perkara melalui perdamaian.

Menurut dia, para pelaku juga telah menjalani masa penahanan sekitar 20 hari.

Disinggung terkait ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hu­kum Pidana (KUHP) yang baru, yang mana proses penyelesaian perkara harus melalui penetapan penga­dilan. 

“Mekanisme restorative justice tetap dimungkinkan sepanjang ada kesepakatan para pihak. Beta ini kan sudah anggap dia seperti anak sendiri, jadi beta kasih saran. Maksudnya katong ini hidup berputar, bisa saja besok katong jadi korban, bisa juga jadi pelaku. Itu bukan intervensi atau intimidasi karena katong tidak paksa dia,” ujarnya.

Menurutnya, saran tersebut di­sampaikan sebagai bentuk nasi­hat. 

“Kalau bahasa saran wajarlah sebagai orang tua kepada anak,” katanya.

Ia juga menegaskan tidak menge­tahui adanya penyidik yang disebut-sebut mencari korban un­tuk menekan agar kasus tersebut diselesaikan secara damai.

“Soal ada penyidik yang cari dia (korban), itu beta mau tanya dia siapa,” ujarnya.

Kapolsek mengatakan saran perdamaian itu disampaikan karena kepolisian saat ini berupaya mengedepankan pendekatan yang lebih humanis kepada masyarakat.

Diketahui, para pelaku penge­royokan berjumlah enam orang. Mereka kini ditahan dan tetap menjalani proses hukum.

“Prosesnya tetap jalan. Kasus­nya ini kan bukan hanya dia punya, ada banya. Tapi tetap diproses,” katanya.(S-25)

BERITA TERKAIT