AMBON, Siwalima.id - Proses penyelidikan kasus korupsi dana hibah Kwarda Pramuka 2022 serta Pengelolaan Dana Covid, Pemprov Maluku tahun 2020-2021 terus bergulir di Kejaksaan Tinggi Maluku.
Bahkan terbaru, pihak Kejati Maluku memastikan akan memanggil semua pihak yang diduga berkaitan dengan kedua kasus dugaan tidak pidana korupsi ini, termasuk termasuk istri Mantan Gubernur Widya Pratiwi yang saat ini menjabat sebagai anggota DPR serta Sekda Maluku Sadli Ie.
“Siapa saja yang berkaitan dengan kasus Kwarda Pramuka dan Covid-19 akan kita panggil untuk dimintai keterangan mereka,” tegas Asisten intelejen Kejati Maluku Diky Octavia kepada wartawan di Kantor Kejati Maluku, Selasa (20/1).
Saat wartawan minta ketegasan soal panggilan akan dilayangkan kepada Widya Pratiwi Murad dalam kasus dana hibah Kwarda Maluku yang merugikan negara 2,5 miliar maupun Sadli Ie, Diky kembali memastikan, siapapun yang berhubungan dengan dua perkara itu pasti akan dipanggil.
“Pokoknya yang berkaitan, pasti akan kita panggil. Siapapun dia akan kita panggil untuk dimintai keterangan,” tegas Diky.
Kendati begitu, Diky belum mau menyebutkan kapan pihak Kejati Maluku akan melayangkan panggilan terhadap Widya Paratiwi Murad maupun Sadli Ie.
“Pokoknya tunggu saja. Kita akan lihat waktu yang pas. Yang pasti tetap akan dipanggi,” tandas Diky.
Ditanya siapa saja yang telah diperiksa terkait dua kasus bernilai jumbo ini, sejak dibuka kembali, sayangnya Diky enggan membeberkannya dengan alasan, kasus tersebut masih berstatus penyelidikan, sehingga pihaknya belum bisa terbuka.
“Untuk kasus Kwarda Pramuka dan Caovid-19 sejauh ini sudah sejumlah saksi yang kita mintai keterangan. Tapi kita belum bisa infokan, sebab masih dalam penyelidikan,” tandas Diky.
Diminta Transparan
Kejaksaan Tinggi Maluku, diminta untuk bersikap transparan dalam penanganan kasus korupsi, Kwarda Pramuka serta pengelolaan dana Covid-19 di tubuh Pemerintah Provinsi Maluku.
Praktisi Hukum, Jack Wenno menilai, keterbukaan informasi kepada publik terkait dua kasus ini sangatlah penting, guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
“Penanganan perkara dugaan Tipikor, baik di Kwarda Pramuka maupun dana Covid-19 Pemprov Maluku, harus dilakukan secara transparan dan terbuka. Publik berhak mengetahui, sejauh mana proses hukum berjalan,” tandas Wenno, kepada Siwalima di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (19/1).
Ia menegaskan, setiap progres yang saat ini sedang ditangani Kejati Maluku, harus dituntaskan secara profesional dan bertanggung jawab, serta harus terbuka ke publik tanpa menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Jangan sampai kasus-kasus besar yang sudah menyita perhatian publik justru berhenti di tengah jalan tanpa kejelasan,” tegas Wenno.
Wenno juga mengingatkan, agar Kejati Maluku belajar dari kasus ruko Mardika yang sebelumnya dihentikan di zaman kejati lama Agoes Soenanto Prasetyo dengan alasan kurang bukti, menurutnya, hal tersebut menimbulkan kekecewaan dan pertanyaan publik terhadap kinerja aparat penegak hukum.
“Kita tidak ingin penanganan perkara dugaan korupsi ini berakhir seperti kasus ruko Mardika, yang akhirnya dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti. Ini bisa mencederai rasa keadilan masyarakat,” tandas Wenno.
Ia berharap, Kejati Maluku tetap konsisten, objektif, dan profesional dalam mengusut setiap dugaan kasus korupsi, terlebih yang berkaitan dengan penggunaan anggaran publik.
“Penegakan hukum harus memberi kepastian dan rasa keadilan, bukan justru meninggalkan tanda tanya di tengah masyarakat,” tegas Wenno.
Untuk diketahui Widya Pratiwi Murad, diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kwarda Pramuka Maluku tahun 2022. Pasalnya Widya yang kini duduk di Kursi DPR RI tersebut menjabat sebagai Ketua Kwarda Pramuka Maluku.
Kasus ini terungkap dalam LPJ Gubernur Maluku tahun 2022, dimana nggarannya senilai kurang lebih Rp2,5 miliar tak diketahui dari pos anggaran mana dana hibah itu diserahkan.
Bahkan dalam pelaksanaanya diduga fiktif, sebab tidak ada kegiatan Pramuka Maluku. Kasus ini mencuat saat diungkap DPRD Maluku tahun 2023 lalu.
Sedangkan Sadali le akan dipaggil guna dimintai keterangan berkaitan kasus dugaan korupsi anggaran Covid-19 Pemprov Maluku tahun 2020-2021. Kasus ini negara mengalami kerugian diperkirakan Rp19 miliar. (S-29)