AMBON, Siwalima.id - Penanganan laporan dugaan kasus Utang Pihak Ketiga (UP3) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar kepada pengusaha lokal, AT terus bergerak.
Dari Informasi yang dihimpun Siwalima menyebutkan, perkara tersebut dalam waktu dekat bakal ditingkatkan statusnya ke tahap penyelidikan.
Sumber Siwalima, Senin (2/2) mengungkapkan, setelah laporan resmi disampaikan ke Kejaksaan Agung, institusi itu langsung menindaklanjutinya dengan memerintahkan Kejaksaan Tinggi Maluku untuk melakukan telaah dan pendalaman terhadap materi laporan.
“Begitu laporan masuk, katanya langsung ada disposisi ke Kejati Maluku untuk melakukan telaah. Proses itu sudah berjalan,” ujar sumber itu.
Dari hasil pendalaman awal, tim jaksa disebut telah menemukan sejumlah fakta yang diduga mengarah pada adanya tindak pidana. Karena itu, peningkatan status perkara ke tahap penyelidikan tinggal menunggu proses administrasi internal.
“Akan ditingkatkan karena mungkin sudah ada beberapa temuan yang dianggap cukup sebagai dasar untuk naik ke penyelidikan. Tinggal menunggu waktu saja,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, kasus UP3 ini berkaitan dengan dugaan persoalan utang pihak ketiga di lingkup Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang memicu sorotan publik.
Bagaimana tidak, nilai dari utang tersebut capai puluhan miliar. Belum lagi ada beberapa catatan kritis berupa Pendapat BPKP Maluku agar hutang tersebut tak serta merta dibayarkan dan juga Legal Opini Kejati yang menghendaki pembayaran harus merujuk pada unsur kehati-hatian, sebab akan bertabrakan dengan sejumlah aturan baik permenkeu maupun Kepres.
Kejagung Telaah
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mulai menelaah laporan warga terkait dugaan tindak pidana korupsi Utang Pihak Ketiga (UP3) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Laporan tersebut menyoroti empat paket pekerjaan periode 2017–2021 dengan total nilai mencapai Rp87.826.712.486.
Dugaan itu turut menyeret nama pengusaha lokal berinisial AT yang disebut sebagai paman Bupati Tanimbar, Ricky Jauwerissa.
Kepada Siwalima, pelapor menegaskan bahwa mulai ditindaklanjutinya laporan di tingkat pusat menjadi angin segar bagi masyarakat yang menunggu kepastian hukum.
“Kami mendapat informasi laporan ini sudah mulai ditelaah. Harapan kami jelas, prosesnya harus transparan dan profesional,” ujar pelapor, Senin (25/2).
Empat paket pekerjaan disoroti antara lain: Penimbunan Pasar Omele senilai Rp72,68 miliar; Cutting Bukit Runway 11 Bandara Mathilda Batlayeri Rp9,10 miliar; Peningkatan jalan dan land clearing Terminal Pasar Omele Rp4,64 miliar; Pembangunan tiga unit pasar sayur Rp1,39 miliar.
Pelapor menduga, pekerjaan tersebut tidak dilengkapi dokumen administrasi yang wajib dalam pengelolaan APBD, seperti kontrak kerja, berita acara pembayaran, laporan progres fisik, hingga dokumen serah terima pekerjaan.
Ia juga menyinggung hasil telaah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku tahun 2020 yang disebut menemukan persoalan dalam perencanaan dan penganggaran kegiatan yang kemudian dicatat sebagai utang daerah.
Dalam laporannya, pelapor turut menyebut adanya supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesiamelalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah V yang mengemukakan indikasi “mens rea” atau niat jahat dalam perkara UP3 tersebut.
Pelapor berharap proses hukum berjalan objektif dan tidak terpengaruh kepentingan apa pun. Ia meminta agar aparat memeriksa seluruh pihak yang berkaitan dengan proyek tersebut, mulai dari pejabat teknis hingga unsur pengambil kebijakan.
“Ini uang rakyat, nilainya hampir Rp 88 miliar. Jangan main-main. Kalau ada unsur pidana, harus diproses tanpa pandang bulu,” tandasnya. (S-26)