AMBON, Siwalima.id - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mulai menelaah laporan warga terkait dugaan tindak pidana korupsi Utang Pihak Ketiga (UP3) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Laporan tersebut menyoroti empat paket pekerjaan periode 2017–2021 dengan total nilai mencapai Rp87.826.712.486.
Dugaan itu turut menyeret nama pengusaha lokal berinisial AT yang disebut sebagai paman Bupati Tanimbar, Ricky Jauwerissa.
Kepada Siwalima, pelapor menegaskan bahwa mulai ditindaklanjutinya laporan di tingkat pusat menjadi angin segar bagi masyarakat yang menunggu kepastian hukum.
“Kami mendapat informasi laporan ini sudah mulai ditelaah. Harapan kami jelas, prosesnya harus transparan dan profesional,” ujar pelapor, Senin (25/2).
Empat paket pekerjaan disoroti antara lain: Penimbunan Pasar Omele senilai Rp72,68 miliar; Cutting Bukit Runway 11 Bandara Mathilda Batlayeri Rp9,10 miliar; Peningkatan jalan dan land clearing Terminal Pasar Omele Rp4,64 miliar; Pembangunan tiga unit pasar sayur Rp1,39 miliar.
Pelapor menduga, pekerjaan tersebut tidak dilengkapi dokumen administrasi yang wajib dalam pengelolaan APBD, seperti kontrak kerja, berita acara pembayaran, laporan progres fisik, hingga dokumen serah terima pekerjaan.
“Kalau benar dokumen dasar seperti kontrak dan berita acara tidak tersedia, maka patut diduga ada penyimpangan sejak tahap awal,” tegasnya.
Ia juga menyinggung hasil telaah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku tahun 2020 yang disebut menemukan persoalan dalam perencanaan dan penganggaran kegiatan yang kemudian dicatat sebagai utang daerah.
Dalam laporannya, pelapor turut menyebut adanya supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesiamelalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah V yang mengemukakan indikasi “mens rea” atau niat jahat dalam perkara UP3 tersebut.
“Indikasi itu seharusnya menjadi pintu masuk untuk pendalaman lebih serius. Jangan sampai berhenti di meja administrasi saja,” katanya.
Ia juga mempertanyakan penggunaan putusan perkara perdata sebagai dasar untuk tetap melakukan penagihan pembayaran, sementara dugaan unsur pidananya belum diuji secara komprehensif.
Pelapor berharap proses hukum berjalan objektif dan tidak terpengaruh kepentingan apa pun. Ia meminta agar aparat memeriksa seluruh pihak yang berkaitan dengan proyek tersebut, mulai dari pejabat teknis hingga unsur pengambil kebijakan. “Ini uang rakyat, nilainya hampir Rp 88 miliar. Jangan main-main. Kalau ada unsur pidana, harus diproses tanpa pandang bulu,” tandasnya.(S-26)