SIWALIMA.id > Berita
Kejagung Usut Dugaan Korupsi UP3 KKT Capai 87 Miliar
Headline , Hukum | Kamis, 26 Februari 2026 pukul 11:37 WIT

AMBON, Siwalima.id - Jaksa Agung Muda Tindak Pi­dana Khusus (Jampidsus) mulai menelaah laporan warga terkait dugaan tindak pidana korupsi Utang Pihak Ketiga (UP3) Peme­rintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar. 

Laporan tersebut menyoroti empat paket pekerjaan periode 2017–2021 dengan total nilai mencapai Rp87.826.712.486. 

Dugaan itu turut menyeret nama pengusaha lokal berinisial AT yang disebut sebagai paman Bu­pati Tanimbar, Ricky Jauwerissa.

Kepada Siwalima, pelapor me­ne­gaskan bahwa mulai ditindak­lanjutinya laporan di tingkat pusat menjadi angin segar bagi masya­rakat yang menunggu kepastian hukum.

“Kami mendapat informasi laporan ini sudah mulai ditelaah. Harapan kami jelas, prosesnya harus transparan dan profesio­nal,” ujar pelapor, Senin (25/2).

Empat paket pekerjaan disoroti antara lain: Penimbunan Pasar Omele senilai Rp72,68 miliar; Cutting Bukit Runway 11 Bandara Mathilda Batlayeri Rp9,10 miliar; Peningkatan jalan dan land clearing Terminal Pasar Omele Rp4,64 miliar; Pembangunan tiga unit pasar sayur Rp1,39 miliar.

Pelapor menduga, pekerjaan tersebut tidak dilengkapi dokumen administrasi yang wajib dalam pengelolaan APBD, seperti kontrak kerja, berita acara pembayaran, lapo­ran progres fisik, hingga dokumen serah terima pekerjaan.

“Kalau benar dokumen dasar se­perti kontrak dan berita acara tidak ter­sedia, maka patut diduga ada pe­nyim­pangan sejak tahap awal,” tegasnya.

Ia juga menyinggung hasil telaah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku tahun 2020 yang disebut menemukan persoalan dalam peren­canaan dan penganggaran kegiatan yang kemudian dicatat sebagai utang daerah.

Dalam laporannya, pelapor turut menyebut adanya supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesiamelalui Direkto­rat Koordinasi dan Supervisi Wila­yah V yang mengemukakan indikasi “mens rea” atau niat jahat dalam perkara UP3 tersebut.

“Indikasi itu seharusnya menjadi pintu masuk untuk pendalaman lebih serius. Jangan sampai berhenti di meja administrasi saja,” katanya.

Ia juga mempertanyakan penggu­naan putusan perkara perdata seba­gai dasar untuk tetap melakukan penagihan pembayaran, sementara dugaan unsur pidananya belum diuji secara komprehensif.

Pelapor berharap proses hukum berjalan objektif dan tidak terpengaruh kepentingan apa pun. Ia meminta agar aparat memeriksa seluruh pihak yang berkaitan dengan proyek tersebut, mulai dari pejabat teknis hingga unsur pengambil kebijakan. “Ini uang rakyat, nilainya hampir Rp 88 miliar. Jangan main-main. Kalau ada unsur pidana, harus diproses tanpa pan­dang bulu,” tandasnya.(S-26)

BERITA TERKAIT