DOBO, Siwalima.id - Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru telah melakukan penyetoran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 228 juta ke kas negara melalui bidang tindak pidana khusus.
Kajari Aru, Amanda mengatakan, penyetoran uang pengganti kerugian keuangan negara tersebut bersumber dari
penanganan perkara tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Kolamar Kecamatan Aru Utara Tahun Anggaran 2022 hingga 2024 dengan terpidana Hadir Djabutafuan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor: 41/Pid.Sus-TPK/2025/PN Amb tanggal 26 Januari 2026 yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Dalam amar putusan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hadir Djabutafuan dengan Pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp.100 juta, subsidair pidana penjara pengganti selama 60 hari serta membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp1.172.259.579,33 subsidair 1 tahun dan 3 bulan," ungkap Kajari dalam keterangan persnya, kepada wartawan, di Kejari Aru, Senin (2/3).
Selain itu, kata dia, satu rangkap sertifikat tanah (tanda bukti hak) nomor 01121 dengan luas 986 M2 yang beralamat di Desa Kolamar, Kecamatan Aru Utara atas nama Hadir Djabutafuan dirampas untuk negara dan dilelang oleh Penuntut Umum.
Dikatakan, hasil dari pelelangan tersebut akan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.
"Capaian tersebut merupakan bagian dari kinerja Triwulan I Tahun 2026 yang berhasil melampaui target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Tahun 2026 dari bidang Tindak Pidana Khusus sebesar Rp. 200 juta atau 114 persen dari target," bebernya.
Selain itu, kata Kajari, capaian tersebut juga setara 167 persen lebih besar dari total alokasi anggaran Bidang Pidsus tahun 2026.
Dikatakan, keberhasilan ini menunjukkan penanganan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan Kejari Kepulauan Aru tidak hanya berfokus pada penegakan hukum yang bersifat represif, tetapi mengedepankan pemulihan kerugian keuangan
negara secara nyata.
"Kejari Kepulauan Aru berkomitmen efisiensi anggaran tahun 2026 tidak menjadi hambatan untuk terus bekerja secara optimal, akuntabel, dan berintegritas dalam menjaga kepercayaan publik serta mendukung pembangunan, khususnya bagi masyarakat Aru," jelasnya.(S-11)