SIWALIMA.id > Berita
Kejari Didukung Usut Pungli Revitalisasi Pasar Batu Merah
Hukum | Rabu, 4 Februari 2026 pukul 11:46 WIT

AMBON, Siwalima.id - Langkah Kejari Ambon mengusut kasus dugaan pungutan liar dan mark up revitalisasi lapak/kios Pasar Batu Merah, Kecamatan Sirimau mendapatkan dukungan.  

Sekretaris Saniri Negeri Batu Merah, Abdullah Hatala, menyatakan dukungan penuh kepada Kejari Ambon untuk menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana pungli.

Laporan tersebut telah disampai­kan ke Kejari Ambon sejak Desember 2025. Hatala menilai program revitalisasi lapak peda­gang yang dilakukan Pemerintah Negeri Batu Merah pada Mei dan Agustus 2025 justru merugikan pedagang dan tidak memiliki dasar perencanaan yang jelas.

“Rehab lapak itu hanya akal-akalan pemerintah negeri yang merugikan pedagang. Kegiatan ini tidak terprogram secara jelas dalam APBNegeri Batu Merah tahun 2025 dan tidak pernah dibahas bersama saniri negeri,” kata Hatala, kepada wartawan, di Ambon, Selasa (3/2).

Ia menjelaskan, pemerintah negeri membebankan biaya renovasi lapak kepada pedagang sebesar Rp 10 juta per lapak. Namun, di lapangan ditemukan fakta berbeda, di mana sejumlah pedagang mengaku membayar biaya renovasi jauh di atas nilai tersebut, mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 47,5 juta per lapak.

Menurut Hatala, alasan penertiban pasar yang dikaitkan dengan arahan Pemerintah Kota Ambon tidak bisa dijadikan dasar untuk membebankan biaya renovasi kepada pedagang.

“Betul ada perintah penertiban, tapi konteks penertiban itu bukan membebani pedagang dengan biaya renovasi. Apalagi dilakukan tanpa persetujuan saniri,” tegasnya.

Hatala juga menilai kebijakan tersebut melanggar aturan dan mengabaikan rasa keadilan. Ia menyoroti hasil rehabilitasi lapak yang dinilai tidak sebanding dengan biaya yang dibayarkan pedagang.

“Rehab itu hanya mengganti tiang kayu dan atap seng lama dengan yang baru. Tapi biayanya sangat tidak wajar. Pedagang bahkan harus berutang ke koperasi dan bank,” ujarnya.

Ia mengacu pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang mengatur swadaya, partisipasi, dan gotong royong sebagai Pendapatan Asli Desa (PADesa). Namun, Hatala menegaskan bahwa sumber pendapatan tersebut wajib dicantumkan dalam APBDesa atau APBNegeri.

“Dalam Peraturan Negeri Batu Merah Nomor 3 Tahun 2025 tentang APBNegeri 2025, tidak ada pendapatan maupun belanja yang bersumber dari swadaya atau gotong royong untuk rehab lapak. Kalau mau diterapkan, APBNegeri harus diubah dan disepakati bersama saniri. Faktanya, pedagang justru merasa terpaksa,” katanya.

Hatala juga mengungkapkan hasil rapat dengar pendapat pedagang bersama Komisi II DPRD Kota Ambon pada Jumat (30/1), di mana pedagang mengaku lapaknya pernah disegel hingga dua kali karena belum melunasi biaya renovasi.

“Ini membuktikan adanya pemaksaan dan intimidasi. Ada juga pungutan parkir dan sampah yang tidak jelas,” ungkap Hatala.

Selain itu, ia membantah klaim pemerintah negeri bahwa biaya rehab dihitung berdasarkan jumlah lapak.

Menurutnya, biaya justru ditentukan berdasarkan luas lapak, yakni ukuran 1,5 x 3 meter dikenakan Rp 10 juta, sehingga lapak yang lebih besar dikenakan biaya lebih tinggi.

“Dari situlah muncul pembayaran Rp 15 juta sampai Rp 47,5 juta per lapak. Padahal kalau dilihat biaya bahan dan tukang, tidak sebesar itu. Inilah dugaan mark-up,” katanya.

Hatala berharap DPRD Kota Ambon segera turun ke lapangan untuk melihat langsung kondisi pedagang dan mendorong aparat penegak hukum menindaklanjuti kasus tersebut.

“Rehab lapak seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah negeri. Kalau alasannya tidak ada anggaran, lalu ke mana pungutan pasar sekitar Rp 1,2 miliar per tahun itu?” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Negeri Batu Merah, Arlis Lisaholet, membantah tudingan tersebut.

 Ia menegaskan bahwa renovasi lapak telah dilakukan sesuai aturan dan kesepakatan bersama pedagang.

“Biaya renovasi hanya Rp 10 juta per lapak sesuai kesepakatan. Dalam rapat tersebut juga dihadiri saniri. Kalau ada yang merasa tidak setuju atau tidak hadir, itu hak mereka. Pemerintah Negeri sudah bekerja sesuai SOP dan bertanggung jawab atas kebijakan yang diambil,” kata Arlis.

Ia juga menyatakan, pelaporan ke Kejaksaan merupakan hak pihak yang keberatan, dan pemerintah negeri siap mengikuti proses hukum yang berjalan. 

Sebelumnya diberitakan, Tim Intelejen Kejari Ambon telah mengumpulkan bukti dugaan korupsi terkait revitalisasi Pasar Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Tim tersebut turun ke lapangan atau on the spot untuk mengumpulkan keterangan dari para pedagang  untuk mengkroscek laporan tersebut.

“On the spot untuk klarifikasi kebenaran laporan seperti apa. Kalau memang betul ada penyelewengan maka akan ditindaklanjuti, “ tandas sumber Siwalima yang enggan namanya dikorankan, di Kejari Ambon, Senin (2/2). 

Tim telah melakukan pengumpulan data dan pengumpulan bahan dan keterangan di lapangan.

“Saat ini tim masih melakukan proses pendalaman untuk mendapatkan keterangan atau dokumen tambahan untuk memperkuat data dari laporan yang diterima beberapa waktu lalu,” ungkapnya. 

Kasi Intel Kejari Ambon, Alfrets Talompo mengatakan, sampai saat ini tim Intelijen masih melakuan pendalaman mengenai laporan dugaan korupsi revitalisasi lapak Pasar Batu Merah.

“Memang benar ada laporan terkait revitalisasi pasar Batu Merah, kita terima itu awal Januari. Sampai saat ini kita masih melakukan pendalaman, “kata Alfrets kepada Siwalima di ruang kerjanya, Senin (2/2).

Ditanya sudah berapa pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangan, Talompo mengatakan, hal itu belum bisa disampaikan ke publik karena masih bersifat rahasia. “Ini masih pendalaman laporan jadi saya tidak bisa sampaikan lebih jauh dan sifatnya masih sangat rahasia,“ tandasnya.(S-29)

BERITA TERKAIT