SIWALIMA.id > Berita
SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei Masuk Jaksa
Headline , Hukum | Kamis, 23 April 2026 pukul 16:20 WIT

AMBON, Siwalima.id - Penanganan kasus pembunuhan Ketua DPD II Partai Golkar Ka­bupaten Maluku Teng­gara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, memasuki tahap lanjutan.

Penyidik Satuan Re­serse Kriminal (Sat­res­krim) Polres Ma­luku Tenggara resmi mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimu­lai­nya Penyidikan (SP­DP) ke Kejaksaan Ne­geri Maluku Tenggara, Rabu (22/4).

Pengiriman SPDP tersebut men­jadi pertanda dimulainya koordinasi formal antara penyidik kepolisian dan jaksa penuntut umum dalam penanganan perkara.

Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Uma­sugi, mengatakan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari mekanisme hukum yang wajib dilakukan dalam setiap proses penyidikan perkara pidana.

“SPDP telah kami serahkan kepada Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara sebagai pemberita­huan resmi bahwa penyidikan sedang berjalan,” ujar Rositah dalam rilisnya kepada Siwalima.

Menurut dia, pengiriman SPDP juga bertujuan memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Diketahui, kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana terhadap nyawa, yakni pembunuhan berencana dan/atau penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian.

Penyidik menerapkan Pasal 459 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara, serta Pasal 458 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Peristiwa penikaman yang menewaskan Nus Kei terjadi pada Minggu, 19 April 2026, di Bandara Karel Sadsuitubun, Maluku Tenggara.

Setelah menerima laporan, aparat kepolisian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan alat bukti. Dalam waktu singkat, dua terduga pelaku berhasil diamankan

Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif serta pemeriksaan kesehatan.

Dengan telah dikirimkannya SPDP, penyidik selanjutnya akan melengkapi berkas perkara untuk kemudian dilimpahkan ke kejaksaan hingga memasuki tahap penuntutan dan persidangan.

Rositah menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan. Ia juga memastikan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Maluku Tenggara tetap kondusif.

Ia mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.

Pengiriman SPDP ini menjadi indikator bahwa penanganan kasus telah memasuki fase yang lebih terstruktur, sekaligus memperkuat sinergi antara kepolisian dan kejaksaan dalam menuntaskan perkara.(S-25)

BERITA TERKAIT