SIWALIMA.id > Berita
Kejari Serahkan Dokumen Kasus Dok Waiame ke BPKP Maluku
Headline , Hukum | Selasa, 20 Januari 2026 pukul 12:49 WIT

 

AMBON, Siwalima.id - Kejaksaan Negeri Ambon menyerahkan dokumen barang bukti dugaan tindak pidana korupsi pa­da PT Dok dan Per­kapalan Waiame ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pemba­ngunan Maluku untuk di­lakukan audit perhitu­ngan kerugian negara.

Kasi Pidana Khusus Kejari Ambon, Azer Orno saat dikonfirmasi Siwa­lima di ruang ker­janya, Senin (19/1) membenarkan, ka­lau pihaknya telah menyerahkan do­ku­men terkait ka­sus Dok Waime ke BPKP untuk dilakukan audit. 

“Iya benar, hari ini kami serahkan sejumlah doku­men barang bukti ke BPKP Maluku, karena itu yang mereka minta,” ungkap Azer. 

Menurut Azer, pena­nganan perkara dugaan korupsi di PT Dok dan Perkapalan Waiame ini, telah berjalan lebih dari satu tahun. Perkara terse­but mencakup periode anggaran 2020 hingga 2024, dengan total nilai anggaran diperkirakan mencapai sekitar Rp177 miliar.

Untuk hasil audit kerugian negara yang dilakukan internal kejaksaan dalam kasus ini, terdapat kerugian negara sekitar Rp 19 miliar Lebih. 

“Audit perhitungan kerugian negara versi tim jaksa itu 19 miliar lebih, namun nanti hasil perhitungan auditor BPKP yang digunakan,” ucap Azer.

Azer menegaskan, proses hu­­-kum dalam kasus ini, masih terus berjalan dan pihaknya menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara seba­gai dasar pe­nentuan langkah hukum selanjutnya. “Prosesnya tetap ber­jalan. Kami tunggu hasil audit dari BPKP untuk menentukan tindak lanjut pena­nganan dalam perkara ini,” tandas Azer.

Tunggu Hasil Audit

Sebelumnya diberitakan, tim pe­nyidik Kejari Ambon masih menunggu hasil audit kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola keuangan pada PT Dok dan Per­kapalan Waiame Ambon. 

Kasi Pidsus Kejari Ambon, Azer Orno mengakui, penyidikan kasus dugaan korupsi PT Dok Perkapa­lan Waiame Ambon, sementara dalam proses perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP Maluku. 

“Saat ini sedang dalam proses perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPK RI, “kata Azer kepada Siwalima di, Kamis (20/11).

Azer mengaku, bahwa dalam kasus ini belum ada penetapan tersangka karena masih menunggu hasil audit dari BPKP. Ia belum bisa memastikan kapan hasil audit akan dikeluarkan.

“Kita masih tunggu saja. Kalau nanti sudah ada hasil audit, maka penyidik akan mengambil sikap selanjutnya,” tambah Azer. 

Sekedar tahu, kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan dan pengerjaan pada, PT. Dok Perkapalan Waiame, BUMD milik Pemerintah Provinsi Maluku ini dilakukan penyelidi­kannya sejak awal 2025 lalu. 

Berdasarkan hasil penyelidikan, anggaran yang dikelola perusa­haan selama 2020–2024 mencapai sekitar Rp 177 miliar, dengan dugaan keru­gian negara sementara sekitar Rp3,7 miliar.

Modus dugaan penyelewengan mencakup belanja fiktif, mark-up harga dan volume barang, hingga pemindah bukuan dana perusahaan ke rekening pribadi staf yang se­bagian digunakan untuk kepenti­ngan di luar kegiatan perusahaan.

Dalam pengembangan perkara, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, antara lain dokumen keuangan, stempel perusahaan, tas mewah, dua unit mobil, dan uang tunai sekitar Rp1 miliar.

Hingga kini, total uang negara yang berhasil dikumpulkan oleh tim penyidik hampir mencapai 4 Miliar.

Kajari Ambon, Ardiansyah menu­turkan, dari hasil ekspos yang telah digelar ditemukan bahwa PT Dok tahun 2020-2024 mengelola angga­ran sebesar Rp177 miliar. 

Selanjutnya, ditemukan adanya belanja fiktif serta mark up harga satuan barang dan volume barang. 

Adapun transkasi keuangan yang ditemukan adanya penyimpangan yakni dengan dengan cara men­transfer sejumlah uang dari rekening PT Dok dan Perkapalan Waiame ke rekening pribadi beberapa staf milik perusahaan.

Kemudian dari uang tersebut sebagian telah digunakan untuk keperluan kantor dan sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi. Anggaran Rp177 miliar yang dikelola, berasal dari dana pinjam pada Bank Maluku dan BNI Cabang Ambon.(S-26)

BERITA TERKAIT