AMBON, Siwalima.id - Kejaksaan Negeri Ambon menyerahkan dokumen barang bukti dugaan tindak pidana korupsi pada PT Dok dan Perkapalan Waiame ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Maluku untuk dilakukan audit perhitungan kerugian negara.
Kasi Pidana Khusus Kejari Ambon, Azer Orno saat dikonfirmasi Siwalima di ruang kerjanya, Senin (19/1) membenarkan, kalau pihaknya telah menyerahkan dokumen terkait kasus Dok Waime ke BPKP untuk dilakukan audit.
“Iya benar, hari ini kami serahkan sejumlah dokumen barang bukti ke BPKP Maluku, karena itu yang mereka minta,” ungkap Azer.
Menurut Azer, penanganan perkara dugaan korupsi di PT Dok dan Perkapalan Waiame ini, telah berjalan lebih dari satu tahun. Perkara tersebut mencakup periode anggaran 2020 hingga 2024, dengan total nilai anggaran diperkirakan mencapai sekitar Rp177 miliar.
Untuk hasil audit kerugian negara yang dilakukan internal kejaksaan dalam kasus ini, terdapat kerugian negara sekitar Rp 19 miliar Lebih.
“Audit perhitungan kerugian negara versi tim jaksa itu 19 miliar lebih, namun nanti hasil perhitungan auditor BPKP yang digunakan,” ucap Azer.
Azer menegaskan, proses hu-kum dalam kasus ini, masih terus berjalan dan pihaknya menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara sebagai dasar penentuan langkah hukum selanjutnya. “Prosesnya tetap berjalan. Kami tunggu hasil audit dari BPKP untuk menentukan tindak lanjut penanganan dalam perkara ini,” tandas Azer.
Tunggu Hasil Audit
Sebelumnya diberitakan, tim penyidik Kejari Ambon masih menunggu hasil audit kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola keuangan pada PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon.
Kasi Pidsus Kejari Ambon, Azer Orno mengakui, penyidikan kasus dugaan korupsi PT Dok Perkapalan Waiame Ambon, sementara dalam proses perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP Maluku.
“Saat ini sedang dalam proses perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPK RI, “kata Azer kepada Siwalima di, Kamis (20/11).
Azer mengaku, bahwa dalam kasus ini belum ada penetapan tersangka karena masih menunggu hasil audit dari BPKP. Ia belum bisa memastikan kapan hasil audit akan dikeluarkan.
“Kita masih tunggu saja. Kalau nanti sudah ada hasil audit, maka penyidik akan mengambil sikap selanjutnya,” tambah Azer.
Sekedar tahu, kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan dan pengerjaan pada, PT. Dok Perkapalan Waiame, BUMD milik Pemerintah Provinsi Maluku ini dilakukan penyelidikannya sejak awal 2025 lalu.
Berdasarkan hasil penyelidikan, anggaran yang dikelola perusahaan selama 2020–2024 mencapai sekitar Rp 177 miliar, dengan dugaan kerugian negara sementara sekitar Rp3,7 miliar.
Modus dugaan penyelewengan mencakup belanja fiktif, mark-up harga dan volume barang, hingga pemindah bukuan dana perusahaan ke rekening pribadi staf yang sebagian digunakan untuk kepentingan di luar kegiatan perusahaan.
Dalam pengembangan perkara, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, antara lain dokumen keuangan, stempel perusahaan, tas mewah, dua unit mobil, dan uang tunai sekitar Rp1 miliar.
Hingga kini, total uang negara yang berhasil dikumpulkan oleh tim penyidik hampir mencapai 4 Miliar.
Kajari Ambon, Ardiansyah menuturkan, dari hasil ekspos yang telah digelar ditemukan bahwa PT Dok tahun 2020-2024 mengelola anggaran sebesar Rp177 miliar.
Selanjutnya, ditemukan adanya belanja fiktif serta mark up harga satuan barang dan volume barang.
Adapun transkasi keuangan yang ditemukan adanya penyimpangan yakni dengan dengan cara mentransfer sejumlah uang dari rekening PT Dok dan Perkapalan Waiame ke rekening pribadi beberapa staf milik perusahaan.
Kemudian dari uang tersebut sebagian telah digunakan untuk keperluan kantor dan sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi. Anggaran Rp177 miliar yang dikelola, berasal dari dana pinjam pada Bank Maluku dan BNI Cabang Ambon.(S-26)