SAUMLAKI, Siwalima.id - Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) berhasil menyelamatkan Barang Milik Negara (BMN) senilai Rp 10 miliar berupa aset tanah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Saumlaki.
Keberhasilan ini menyusul putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Saumlaki yang mengabulkan eksepsi turut tergugat dalam perkara gugatan perdata terhadap aset tersebut.
Kasi Intelijen Kejari Tanimbar, Garuda Cakti Viratama, kepada Siwalima melalui rilisnya, Selasa (10/3), menjelaskan, putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim pada Senin (9/3).
“Majelis Hakim Pengadilan Negeri Saumlaki menjatuhkan putusan Nomor 54/Pdt.G/2025/PN Sml yang pada pokoknya mengabulkan eksepsi turut tergugat atas gugatan yang diajukan oleh Sdri. Kristina Oktovina,” jelas Garuda.
Objek sengketa berupa tanah Lapas Kelas III Saumlaki yang berstatus Barang Milik Negara terletak di Desa Lauran, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dengan luas sekitar 20.000 meter persegi.
Tanah tersebut sebelumnya digugat secara perdata oleh penggugat dengan nomor perkara 54/Pdt.G/2025/PN Sml yang terdaftar di Pengadilan Negeri Saumlaki sejak 20 November 2025.
Garuda menegaskan, putusan majelis hakim tersebut sekaligus memastikan bahwa aset negara tersebut tetap terlindungi secara hukum. “Dengan putusan ini, aset Lapas Kelas III Saumlaki yang merupakan Barang Milik Negara senilai kurang lebih Rp10 miliar tetap aman dan tidak dapat diklaim oleh pihak lain,” tegasnya.
Menurutnya, Kejaksaan Republik Indonesia memiliki kewenangan melakukan penegakan hukum, bantuan hukum maupun tindakan hukum lain di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk mewakili kepentingan negara.
Hal ini diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Melalui Surat Kuasa Khusus, Jaksa Pengacara Negara bertindak selaku kuasa hukum untuk mewakili lembaga negara, badan negara, pemerintah pusat maupun daerah, BUMN, BUMD serta badan hukum lain yang memiliki kepentingan hukum perdata negara,” ujarnya.
Ia menambahkan, peran tersebut bertujuan untuk melindungi serta menyelamatkan kekayaan negara dari potensi kerugian. “Langkah ini merupakan bagian dari upaya penyelamatan, pemulihan dan perlindungan keuangan maupun kekayaan negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tambahnya.
Selain melalui proses litigasi di pengadilan, bantuan hukum yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara juga dapat dilakukan melalui jalur non-litigasi atau penyelesaian sengketa hukum di luar pengadilan.
“Dalam bidang bantuan hukum, Jaksa Pengacara Negara dapat memberikan layanan secara litigasi melalui pengadilan maupun non litigasi dengan penyelesaian sengketa hukum di luar pengadilan,” pungkas Garuda. (S-26)