SIWALIMA.id > Berita
Kejari Tanimbar Tahap II Kasus Penyelundupan Manusia
Online | Selasa, 20 Januari 2026 pukul 14:58 WIT

SAUMLAKI, Siwalima.id - Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanimbar menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti kasus tindak pidana penyelundupan manusia (people smuggling) yang melibatkan warga negara asing asal China atau tahap II ke Jaksa Penuntut Umum.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada JPU tersebut, dilaksanakan pada, Senin (19/1), setelah berkas perkara para tersangka ini dinyatakan lengkap atau P-21.

“Tahap II ini menandai peralihan penanganan perkara dari penyidikan ke penuntutan,”tulis Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanimbar, Garuda Cakti Vira Tama dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalima.id, Selasa (20/1). 

Ketiga tersangka dalam kasus ini yang diserahkan, masing-masing berinisial S, M, dan KFM beserta barang bukti. Sejak Tahap II dilaksanakan, tanggung jawab terhadap para tersangka dan barang bukti sepenuhnya kini berada pada penuntut umum.

“Penuntut Umum selanjutnya akan melakukan penahanan, menyusun surat dakwaan, dan melimpahkan perkara ke pengadilan,” jelas Garuda.

Kasus ini beber Garuda, bermula pada Agustus 2025, ketika seorang saksi berinisial LX mengantarkan sembilan WNA berkewarganegaraan China dari Jakarta menuju Saumlaki. Setibanya di Saumlaki, para WNA tersebut diinapkan di sejumlah penginapan sambil menunggu keberangkatan.

Selanjutnya, saksi LX menawarkan kepada tersangka S untuk mengantarkan sembilan WNA China tersebut ke Australia secara ilegal melalui jalur laut dengan imbalan sejumlah uang.

“Tersangka S menyetujui tawaran tersebut dan mengajak dua tersangka lainnya, yakni M dan KFM, untuk turut serta,” beber Garuda.

Para tersangka kata Garuda, kemudian menyiapkan keberangkatan menggunakan sebuah kapal long boat dari wilayah Saumlaki menuju Australia. Namun, pada awal September 2025, kapal tersebut memasuki wilayah perairan Australia dan dihentikan oleh petugas setempat.

“Dalam pemeriksaan, tersangka S mengaku sebagai nahkoda kapal, tetapi tidak dapat menunjukkan dokumen kapal maupun dokumen perjalanan yang sah,” ungkap Garuda.

Lantaran dinilai melanggar batas wilayah perairan Australia lanjut garuda, maka seluruh awak kapal dan penumpang diamankan dan diserahkan kepada otoritas Imigrasi Australia. Setelah menjalani pemeriksaan dan penahanan, para tersangka dideportasi ke Indonesia pada Oktober 2025.

“Kejaksaan berkomitmen menindak tegas tindak pidana trans nasional, termasuk penyelundupan manusia, karena berpotensi mengganggu keamanan wilayah dan kedaulatan negara,” tegas Garuda.(S-26)

BERITA TERKAIT