SIWALIMA.id > Berita
Gandeng Bank Mandiri, BP3KP Percepat Penyaluran BSPS
Online | Sabtu, 9 Mei 2026 pukul 16:41 WIT

AMBON, Siwalima.id - Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Maluku, terus berupaya mempercepat penyaluran dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya atau BSPS bagi penerima manfaat.

Apalagi, untuk tahun 2026 ini terdapat 2.998 masyarakat yang akan menerima manfaat program BSPS dengan nilai bantuan stimulan sebesar Rp20 juta.

Gerak cepat ini dilakukan dengan menggandeng Bank Mandiri sebagai bank penyalur dana BSPS tahap I dan II Provinsi Maluku tahun 2026 yang ditandai dengan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BP3KP Maluku dengan Bank Mandiri Cabang Pattimura Ambon.

Kepala BP3KP Maluku, Pither Pakabu menjelaskan, BP3KP Maluku berkomitmen untuk memastikan program BSPS dapat segera dinikmati oleh masyarakat yang masuk dalam daftar penerima manfaat.

"Kolaborasi dengan semua pihak tetap kita utama sebagai bentuk komitmen BP3KP Maluku memastikan program BSPS di Maluku dapat berjalan dengan lancar dan tepat sasaran, karena itu kita kerja sama dengan Bank Mandiri sebagai bank penyalur dana BSPS tahun 2026," ucap Pakabu kepada Siwalima.id melalui telepon selulernya, Sabtu (9/5).

Pakabu memastikan, telah minta jajarannya untuk memperkuat koordinasi agar program BSPS dapat dilaksanakan secara intensif, khususnya dengan pihak Bank Mandiri sebagai bank penyalur.

Koordinasi intensif wajib dilakukan, dengan tujuan agar program BSPS dapat berjalan tepat waktu, tepat sasaran dan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk melalui percepatan proses pembukaan rekening bagi 1.108 unit penerima bantuan tanpa hambatan administrasi.

“Saya sudah minta jajaran saya dan seluruh pihak untuk menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas, termasuk memastikan dana yang diterima penerima bantuan sesuai dengan data yang telah diverifikasi,” ucap Pakabu.

Selain itu kata dia, upaya penguatan verifikasi data melalui pengecekan ulang dan validasi data penerima bantuan secara cermat, harus diutamakan guna menghindari kesalahan maupun penyalahgunaan sehingga program benar-benar tepat sasaran.

Untuk memastikan pemindahan dana berjalan sesuai peruntukannya, maka pendampingan dan monitoring secara berkala harus terus dilakukan.

"Saya sudah minta tim pelaksana proaktif bersama pihak Bank Mandiri dalam pengendalian berbagai permasalahan di lapangan sehingga diharapkan seluruh kegiatan wajib mengacu pada regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta disesuaikan dengan petunjuk teknis pelaksanaan program BSPS,” tandas Pakabu.

Pakabu berharap, sinergi yang terbangun bersama Bank Mandiri dapat mendukung percepatan dan kelancaran penyaluran bantuan BSPS bagi masyarakat Maluku, sehingga pelaksanaan program ini dapat berjalan optimal.(S-20)

BERITA TERKAIT