AMBON, Siwalima.id - Kejaksaan Tinggi Maluku didesak untuk segera menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek air bersih SMI Haruku.
Proyek air bersih di Pulau Haruku sebelumnya digadang sebagai program strategis untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. Namun, diduga ada ketidaksesuaian dalam pelaksanaannya sehingga mendorong aparat penegak hukum melakukan penyidikan.
Praktisi Hukum, Marnex Salmon mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku untuk mempercepat proses penyidikan, terutama dalam menetapkan pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek tersebut.
“Kalau sudah masuk tahap penyidikan, berarti sudah ada peristiwa pidana. Tinggal bagaimana penyidik menguatkan alat bukti dan segera menetapkan tersangka,” tegas Salmon, Senin (23/3).
Ia menjelaskan, klarifikasi terhadap empat saksi yang dilakukan sebelumnya bukan lagi sebatas pengumpulan informasi awal, melainkan bagian dari upaya penyidik untuk melengkapi data, khususnya dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara.
“Informasi yang berkembang, klarifikasi terhadap saksi itu untuk menyiapkan data dalam proses audit kerugian negara. Ini penting, karena menjadi salah satu unsur utama dalam pembuktian tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Menurut Salmon, proses penghitungan kerugian negara harus dilakukan secara profesional dan akurat, karena akan menjadi dasar kuat dalam penetapan tersangka serta pembuktian di persidangan nantinya.
“Kerugian negara itu kunci. Dari situ akan terlihat sejauhmana dampak perbuatan melawan hukum yang terjadi,” katanya.
Ia menegaskan, penyidik harus bergerak cepat namun tetap cermat, agar tidak menimbulkan celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang berpotensi bertanggung jawab.
“Jangan terlalu lama, tapi juga harus teliti. Semua dokumen, alur anggaran dan pelaksanaan pekerjaan harus dibuka secara menyeluruh,” tegasnya.
Salmon kembali mengingatkan bahwa proyek air bersih merupakan program strategis yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat, sehingga setiap indikasi penyimpangan harus ditindak tegas.
“Ini bukan proyek biasa. Ini menyangkut hak masyarakat atas air bersih. Kalau ada korupsi di dalamnya, itu sangat merugikan masyarakat luas,” ujarnya.
Ia juga mendorong agar penyidik tidak hanya fokus pada pelaksana teknis di lapangan, tetapi turut menelusuri pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan anggaran.
“Harus ditarik ke atas. Siapa yang merencanakan, siapa yang menyetujui, dan siapa yang mencairkan anggaran, semua harus diperiksa dalam kerangka pertanggungjawaban hukum,” tandasnya.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik saat ini tengah mengumpulkan dan melengkapi dokumen-dokumen penting, termasuk kontrak pekerjaan, laporan realisasi fisik, serta bukti pencairan anggaran.
Data tersebut akan menjadi bahan bagi auditor untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara, yang menjadi salah satu unsur penting dalam pembuktian perkara korupsi.
Tunggu Audit
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Maluku menunggu hasil audit penghitungan kerugian negara untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi proyek air bersih di Pulau Haruku dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPK) Maluku.
Proyek air bersih di Pulau Haruku bersumber dari pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI).
Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Ardy menjelaskan, setelah tim penyidik Kejati bersama auditor melakukan audit investigatif di lapangan, kini proses tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian negara.
“Kalau sudah audit investigatif, maka tinggal menunggu kapan hasil perhitungan kerugian negaranya keluar,” ungkap Ardy.
Menurutnya, audit investigatif telah dilakukan langsung di lokasi pembangunan air bersih di Pulau Haruku.
Dengan rampungnya tahapan tersebut, hasil perhitungan kerugian negara dari auditor akan menjadi dasar penting bagi penyidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya dalam perkara ini.
Untuk diketahui, berbagai dugaan penyimpangan yang ditemukan dalam pengelolaan anggaran yang dikelola oleh PT Bipolo Gidin, bersumber dari dana subsidi Kementerian sebesar Rp36.016.260.450, kemudian penyertaan modal Pemkab Buru Selatan sebesar Rp4.000.000.000 dan pinjaman perbankan sebesar Rp1.500.000.000. sehingga total sebesar Rp41.516.260.450 yaitu, penyimpangan penjualan tiket, penggunaan uang subsidi dan atau penyertaan modal dan atau uang pinjaman modal kerja, yang dikelola tidak sesuai peruntukan serta pembiayaan untuk kepentingan pribadi pejabat PT Bipolo Gidin.
Dari hasil permintaan keterangan, penyelidik berhasil menemukan adanya perbuatan penyimpangan keuangan.(S-26)