SIWALIMA.id > Berita
Kejati Didesak Tuntaskan Korupsi Air Bersih SMI Haruku
Headline , Hukum | Selasa, 24 Maret 2026 pukul 14:23 WIT

AMBON, Siwalima.id - Kejaksaan Tinggi Maluku didesak untuk segera menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek air bersih SMI Haruku.

Proyek air bersih di Pulau Haruku sebe­lum­nya digadang se­bagai program stra­tegis untuk meme­nuhi kebutuhan dasar mas­yarakat. Namun, di­duga ada ketidakse­suaian dalam pelak­sa­naannya sehingga mendorong aparat penegak hukum melakukan penyidikan.

Praktisi Hukum, Marnex Salmon mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku untuk mempercepat proses penyidikan, terutama dalam mene­tapkan pihak yang bertang­gung jawab atas dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek tersebut.

“Kalau sudah masuk tahap pe­nyidikan, berarti sudah ada peris­tiwa pidana. Tinggal bagaimana penyidik menguatkan alat bukti dan segera menetapkan tersangka,” tegas Salmon, Senin (23/3).

Ia menjelaskan, klarifikasi terha­dap empat saksi yang dilakukan sebelumnya bukan lagi sebatas pengumpulan informasi awal, melainkan bagian dari upaya pe­nyidik untuk melengkapi data, khususnya dalam rangka per­hitungan kerugian keuangan negara.

“Informasi yang berkembang, klarifikasi terhadap saksi itu untuk menyiapkan data dalam proses audit kerugian negara. Ini penting, karena menjadi salah satu unsur utama dalam pembuktian tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Menurut Salmon, proses peng­hitungan kerugian negara harus dilakukan secara profesional dan akurat, karena akan menjadi dasar kuat dalam penetapan tersangka serta pembuktian di persidangan nantinya.

“Kerugian negara itu kunci. Dari situ akan terlihat sejauhmana dam­pak perbuatan melawan hukum yang terjadi,” katanya.

Ia menegaskan, penyidik harus bergerak cepat namun tetap cer­mat, agar tidak menimbulkan celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang berpotensi bertanggung jawab.

“Jangan terlalu lama, tapi juga harus teliti. Semua dokumen, alur anggaran dan pelaksanaan peker­jaan harus dibuka secara menye­luruh,” tegasnya.

Salmon kembali mengingatkan bahwa proyek air bersih merupa­kan program strategis yang me­nyangkut kebutuhan dasar mas­yarakat, sehingga setiap indikasi penyimpangan harus ditindak tegas.

“Ini bukan proyek biasa. Ini menyangkut hak masyarakat atas air bersih. Kalau ada korupsi di dalamnya, itu sangat merugikan masyarakat luas,” ujarnya.

Ia juga mendorong agar penyidik tidak hanya fokus pada pelaksana teknis di lapangan, tetapi turut menelusuri pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pe­ngambilan keputusan anggaran.

“Harus ditarik ke atas. Siapa yang merencanakan, siapa yang menyetujui, dan siapa yang men­cairkan anggaran, semua harus diperiksa dalam kerangka per­tanggungjawaban hukum,” tan­dasnya.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik saat ini tengah mengumpulkan dan melengkapi dokumen-dokumen penting, termasuk kontrak peker­jaan, laporan realisasi fisik, serta bukti pencairan anggaran.

Data tersebut akan menjadi bahan bagi auditor untuk meng­hitung potensi kerugian keuangan negara, yang menjadi salah satu unsur penting dalam pembuktian perkara korupsi. 

Tunggu Audit

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Maluku menu­nggu hasil audit penghitungan kerugian negara untuk menun­taskan kasus dugaan korupsi proyek air bersih di Pulau Haruku dari Badan Pengawasan Keua­ngan dan Pembangunan (BPK) Maluku.

Proyek air bersih di Pulau Haruku bersumber dari pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI).

Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Ardy men­jelaskan, setelah tim penyidik Kejati bersama auditor melakukan audit investigatif di lapangan, kini proses tinggal menunggu hasil perhitu­ngan kerugian negara.

“Kalau sudah audit investigatif, maka tinggal menunggu kapan hasil perhitungan kerugian negara­nya keluar,” ungkap Ardy.

Menurutnya, audit investigatif telah dilakukan langsung di lokasi pembangunan air bersih di Pulau Haruku. 

Dengan rampungnya tahapan tersebut, hasil perhitungan keru­gian negara dari auditor akan menjadi dasar penting bagi pe­nyidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya dalam perkara ini. 

Untuk diketahui, berbagai du­gaan penyimpangan yang dite­mukan dalam pengelolaan angga­ran yang dikelola oleh PT Bipolo Gidin, bersumber dari dana subsidi Kementerian sebesar Rp36.016.260.450, kemudian penyertaan modal Pemkab Buru Selatan sebesar Rp4.000.000.000 dan pinjaman perbankan sebesar Rp1.500.000.000. sehingga total  sebesar Rp41.516.260.450 yaitu, penyimpangan penjualan tiket, penggunaan uang subsidi dan atau penyertaan modal dan atau uang pinjaman modal kerja, yang dikelola tidak sesuai peruntukan serta pembiayaan untuk kepenti­ngan pribadi pejabat PT Bipolo Gidin.

Dari hasil permintaan keterangan, penyelidik berhasil menemukan adanya perbuatan penyimpangan keuangan.(S-26)

BERITA TERKAIT