AMBON, Siwalimanews –Â Kejaksaan Tinggi Maluku didesak agar mengusut tuntas kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif pada Dinas PenÂdidikan dan Kebudayaan Maluku.
Pasalnya indikasi koÂrupsi daÂlam kaÂsus terseÂbut cukup kuat sehiÂngga haÂrus dibongkar, agar tidak meningÂgalkan presiden buruk dalam peÂngelolaan keuangan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Staf pengajar hukum pidana Unpatti, Muhamad Iqbal menjelaskan setiap penggunaan anggaran pada OPD harus dilakukan sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan bersandar pada DPA.
Dijelaskan, perjalanan sebuah organisasi pemerintahan termaÂsuk Dinas Pendidikan dan KebuÂdayaan sah-sah saja dilakukan sepanjang sesuai dengan aturan yang berlaku dan peruntukan yang jelas.
Sebaliknya, penggunaan SPPD justru akan menjadi masalah huÂkum jika dilakukan tidak sesuai dengan aturan. Artinya ketika tidak ada kegiatan tetapi SPPD sudah diterbitkan dan anggaran sudah digunakan.
Apalagi jika anggaran sudah dicairkan dan laporan pertanggung jawabannya ada sementara tidak ada kegiatan di lapangan justru memberikan indikasi kuat adanya dugaan korupsi.
âPrinsipnya kan harus ada kegiaÂtan dulu baru SPPD bisa diterÂbitkan dan diikuti dengan laporan pertanggung jawaban jadi kalau tidak ada kegiatan tapi SPPD dan pertanggung jawabannya ada maka indikasi korupsi itu ada. Jadi harus diusut,â tegas Iqbal kepada Siwalima melalui telepon selulerÂnya, pekan kemarin.
Kejaksaan Tinggi kata Iqbal harus mengusut kasus SPPD ini hingga tuntas, termasuk intensif melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak mulai dari kepala dinas hingga pihak-pihak dari lokus atau tempat kegiatan sesuai dalam laporan pertanggung jawaban.
Menurutnya, tidak ada yang kebal hukum di Maluku maka siapapun yang diduga terlibat harus dimintai keterangan sehingga kasus SPPD yang diduga fiktif ini dapat diungkap secara terang-benderang.
âKita tentu mendukung setiap upaya yang dilakukan kejaksaan tinggi untuk membongkar kasus ini agar kedepannya tidak ada lagi praktek-praktek penggunaan SPPD diluar aturan,â jelas Iqbal.
Iqbal juga meminta para pihak yang nantinya diperiksa termasuk guru-guru untuk kooperatif dalam membekuk keterangan sehingga kasus ini dapat di tuntaskan.
Sementara itu aktivis antikorupsi dari LSM Lembaga Pembantu Penyelenggara Negara Minggus Talabessy menilai, jika ada SPPD dan laporan pertanggungjawaban tetapi tidak ada kegiatan maka masuk dalam kategori fiktif dan harus diusut tuntas oleh Kejati.
âKalau anggaran sudah keluar ternyata tidak ada kegiatan maka itu fiktif harus ditelusuri. Kejaksaan harus ambil tindakan karena itu ada kerugian negara,â tegas TalaÂbessy kepada Siwalima melalui telepon selulernya, pekan kemarin.
Dikatakan semua pihak yang diduga terlibat harus diperiksa termasuk kepala dinas sehingga ditemukan aktor intelektual dibalik kasus SPPD fiktif tersebut.
Tak hanya itu guru-guru juga haÂrus diperiksa karena mereka turut terÂlibat sekalipun tidak menerima uaÂng tetapi jika menadatangani SPÂPD maka guru-guru juga turut terlibat.
Guru Diperiksa
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejati Maluku mulai menggali bukti dugaan korupsi tindak pidana korupsi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku.
Tim penyidik mulai mintai keteÂrangan dari sejumlah guru-guru terÂkait kasus dugaan tindak piÂdana korupsi SPPD fiktif pada dinas PenÂdidikan dan Kebudayaan Maluku.
Sumber Siwalima di kejaksaan mengatakan, sejak dua dari kemaÂrin sejumlah guru-guru ke Kantor Kejati Maluku guna menjalani perÂmintaan keterangan atas dugaan tindak pidana korupsi SPPD Fiktif pada Dinas P & K Maluku.
âMulai dari kemarin itu sejumlah guru-guru dari SBB mendatangi kantor kejaksaan, mereka dimintai keterangan atas kasus SPPD Fiktif Dinas Pendidikan dan kebudaÂyaan ProÂvinsi Maluku,â kata sumber kepaÂda Siwalima, Kamis (18/9).
Selain itu, kata sumber, pemeÂriksaan guru-guru masih terus dilakukan.
Sebelumnya, Asisten Tindak PidaÂna Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, Agustinus Tandililing kepada wartawan, Selasa (16/9) menjelaskan, penyelidikan kasus SPPD Fiktif saat ini masih dalam tahap pengumpulan data dan bahan keterangan (Pulbaket).
âBenar, sudah masuk tahap peÂnyelidikan. Tim sedang mendalami indikasi SPPD fiktif yang diduga merugikan keuangan negara. PrinÂsipnya, kalau memang ada bukti permulaan yang cukup, maka perkara akan berlanjut,â tegasnya Aspidsus, kemarin.
Selain itu dari sejumlah inforÂmasi yang didapat Siwalima, pihak Kejati Maluku bakal memanggil sejumlah saksi yang datang dari unÂsur guru untuk dimintai keterangan
Kejati Maluku juga menepis isu miring mengenai sejumlah saksi yang bakal datang untuk ke Ambon untuk diperiksa namun mengguÂnakan anggaran pribadi.
âBenar memang kami mau periksa tapi tidak jadi. Nantinya lewat zoom karena pertimbangan akomodasi. Selain itu informasi yang beredar soal saksi datang menggunakan uang pribadi itu tidak benar, karena kita lewat zoom nanti,â kata Aspidsus. (S-20)