SIWALIMA.id > Berita
Kejati Didesak Usut Tuntas Kasus SPPD Fiktif
Headline , Hukum | Selasa, 30 September 2025 pukul 22:50 WIT

AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Tinggi Maluku didesak agar mengusut tuntas kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif pada Dinas Pen­didikan dan Kebudayaan Maluku.

Pasalnya indikasi ko­rupsi da­lam ka­sus terse­but cukup kuat sehi­ngga ha­rus dibongkar, agar tidak mening­galkan presiden buruk dalam pe­ngelolaan keuangan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Staf pengajar hukum pidana Unpatti, Muhamad Iqbal menjelaskan setiap penggunaan anggaran pada OPD harus dilakukan sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan bersandar pada DPA.

Dijelaskan, perjalanan sebuah organisasi pemerintahan terma­suk Dinas Pendidikan dan Kebu­dayaan sah-sah saja dilakukan sepanjang sesuai dengan aturan yang berlaku dan peruntukan yang jelas.

Sebaliknya, penggunaan SPPD justru akan menjadi masalah hu­kum jika dilakukan tidak sesuai dengan aturan. Artinya ketika tidak ada kegiatan tetapi SPPD sudah diterbitkan dan anggaran sudah digunakan.

Apalagi jika anggaran sudah dicairkan dan laporan pertanggung jawabannya ada sementara tidak ada kegiatan di lapangan justru memberikan indikasi kuat adanya dugaan korupsi.

“Prinsipnya kan harus ada kegia­tan dulu baru SPPD bisa diter­bitkan dan diikuti dengan laporan pertanggung jawaban jadi kalau tidak ada kegiatan tapi SPPD dan pertanggung jawabannya ada maka indikasi korupsi itu ada. Jadi harus diusut,” tegas Iqbal kepada Siwalima melalui telepon seluler­nya, pekan kemarin.

Kejaksaan Tinggi kata Iqbal harus mengusut kasus SPPD ini hingga tuntas, termasuk intensif melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak mulai dari kepala dinas hingga pihak-pihak dari lokus atau tempat kegiatan sesuai dalam laporan pertanggung jawaban.

Menurutnya, tidak ada yang kebal hukum di Maluku maka siapapun yang diduga terlibat harus dimintai keterangan sehingga kasus SPPD yang diduga fiktif ini dapat diungkap secara terang-benderang.

“Kita tentu mendukung setiap upaya yang dilakukan kejaksaan tinggi untuk membongkar kasus ini agar kedepannya tidak ada lagi praktek-praktek penggunaan SPPD diluar aturan,” jelas Iqbal.

Iqbal juga meminta para pihak yang nantinya diperiksa termasuk guru-guru untuk kooperatif dalam membekuk keterangan sehingga kasus ini dapat di tuntaskan.

Sementara itu aktivis antikorupsi dari LSM Lembaga Pembantu Penyelenggara Negara Minggus Talabessy menilai, jika ada SPPD dan laporan pertanggungjawaban tetapi tidak ada kegiatan maka masuk dalam kategori fiktif dan harus diusut tuntas oleh Kejati.

“Kalau anggaran sudah keluar ternyata tidak ada kegiatan maka itu fiktif harus ditelusuri. Kejaksaan harus ambil tindakan karena itu ada kerugian negara,” tegas Tala­bessy kepada Siwalima melalui telepon selulernya, pekan kemarin.

Dikatakan semua pihak yang diduga terlibat harus diperiksa termasuk kepala dinas sehingga ditemukan aktor intelektual dibalik kasus SPPD fiktif tersebut.

Tak hanya itu guru-guru juga ha­rus diperiksa karena mereka turut ter­libat sekalipun tidak menerima ua­ng tetapi jika menadatangani SP­PD maka guru-guru juga turut terlibat.

Guru Diperiksa

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejati Maluku mulai menggali bukti dugaan korupsi tindak pidana korupsi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku.

Tim penyidik mulai mintai kete­rangan dari sejumlah guru-guru ter­kait kasus dugaan tindak pi­dana korupsi SPPD fiktif pada dinas Pen­didikan dan Kebudayaan Maluku.

Sumber Siwalima di kejaksaan mengatakan, sejak dua dari kema­rin sejumlah guru-guru ke Kantor Kejati Maluku guna menjalani per­mintaan keterangan atas dugaan tindak pidana korupsi SPPD Fiktif pada Dinas P & K Maluku.

“Mulai dari kemarin itu sejumlah guru-guru dari SBB mendatangi kantor kejaksaan, mereka dimintai keterangan atas kasus SPPD Fiktif Dinas Pendidikan dan kebuda­yaan Pro­vinsi Maluku,” kata sumber kepa­da Siwalima, Kamis (18/9).

Selain itu, kata sumber, peme­riksaan guru-guru masih terus dilakukan.

Sebelumnya, Asisten Tindak Pida­na Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, Agustinus Tandililing kepada wartawan, Selasa (16/9) menjelaskan, penyelidikan kasus SPPD Fiktif saat ini masih dalam tahap pengumpulan data dan bahan keterangan (Pulbaket).

“Benar, sudah masuk tahap pe­nyelidikan. Tim sedang mendalami indikasi SPPD fiktif yang diduga merugikan keuangan negara. Prin­sipnya, kalau memang ada bukti permulaan yang cukup, maka perkara akan berlanjut,” tegasnya Aspidsus, kemarin.

Selain itu dari sejumlah infor­masi yang didapat Siwalima, pihak Kejati Maluku bakal memanggil sejumlah saksi yang datang dari un­sur guru untuk dimintai keterangan

Kejati Maluku juga menepis isu miring mengenai sejumlah saksi yang bakal datang untuk ke Ambon untuk diperiksa namun menggu­nakan anggaran pribadi.

“Benar memang kami mau periksa tapi tidak jadi. Nantinya lewat zoom karena pertimbangan akomodasi. Selain itu informasi yang beredar soal saksi datang menggunakan uang pribadi itu tidak benar, karena kita lewat zoom nanti,” kata Aspidsus. (S-20)

BERITA TERKAIT