SIWALIMA.id > Berita
Kejati Diminta Buka Kembali Kasus Kwarda Pramuka
Headline , Hukum | Jumat, 9 Januari 2026 pukul 14:53 WIT

AMBON, Siwalima.id - Praktisi Hukum, Henry Lusikooy minta Ke­jati Maluku untuk membuka kembali penanganan kasus dugaan korupsi dana Kwarda Pra­muka yang sebe­lumnya dihentikan.

Pasalnya, penghentian perkara tersebut menim­bulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat dan berpotensi mencederai rasa keadilan. 

Padahal, sejum­lah fakta dan indi­kasi dugaan pe­nyim­pangan anggaran Kwarda Pramuka menjadi dasar kuat bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pendala­man ulang. Apalagi, kasus tersebut sebelumnya sem­pat menyita perhatian publik.

“Penegakan hukum harus transparan dan akun­tabel. Jika ada bukti awal yang cukup, maka Kejati Maluku wajib mem­buka kembali kasus ini agar tidak menimbulkan spekulasi negatif di mas­yarakat,” tandas Lusi­kooy kepada Siwalima di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (8/1). 

Menurut Lusikooy, pembukaan kembali perkara tersebut sangatlah penting, guna memastikan tidak ada praktek tebang pilih dalam pena­nganan kasus korupsi, sekaligus menjaga marwah lembaga penegak hukum terutama Kejati Maluku di dae­rah ini.

Untuk itu, ia mendorong Kejati Maluku agar berani mengungkap secara terang-benerang alasan peng­hentian kasus tersebut, terma­suk menyampaikan ke publik, apakah benar unsur pidana tidak terpenuhi atau masih ada ruang untuk pengembangan penyidikan.

“Prinsipnya, hukum harus berdiri di atas semua kepentingan. Jangan sampai kasus yang menyangkut dana publik justru dibiarkan tanpa kejelasan,” tegas Lusikooy. 

Desak Kejagung

Puluhan mahasiswa asal Maluku yang tergabung dalam berbagai organisasi daerah, menggelar aksi un­juk rasa di depan Gedung Kejak­saan Agung RI di Jakarta, Kamis (25/9).

Puluhan mahasiswa ini, men­desak pihak Kejagung mengambil alih ka­sus dugaan korupsi dana hibah Kwarda Pramuka Maluku, yang dise­but-sebut menyeret nama mantan Ketua Kwarda Pramuka Maluku, Widya Pratiwi Murad Ismail.

Puluhan mahasiswa ini datang ke Gedung Korps Adhyaksa itu dengan membawa spanduk dan poster berisi tuntutan, agar Kejagung tidak tinggal diam terhadap perkara yang dinilai mandek di Kejaksaan Tinggi Maluku, lantaran penanganan kasus itu sarat dugaan intervensi politik.

“Kami datang jauh-jauh dari Maluku ke Jakarta karena sudah tidak percaya dengan kinerja Kejati Maluku. Kasus Kwarda Pramuka yang diduga melibatkan Ibu Widya Pratiwi sampai hari ini tidak jelas. Kami minta Kejagung turun tangan langsung,” sebut Koordinator Aksi Abdullah Rumadan, dalam rilis­nya yang diterima redaksi Siwalima, Kamis (25/9) malam.

Menurut Rumadan, dalam aksi itu juga mereka menegaskan, hingga kini tidak ada perkembangan signi­fikan terkait laporan penggunaan dana hibah miliaran rupiah saat Widya Pratiwi menjabat Ketua Kwarda, sebab publik Maluku masih menunggu kepastian hukum dari korps Adhyaksa.

Massa juga menuding Kejati Maluku tebang pilih dan enggan menyentuh nama besar yang kini menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029.

“Kami ingin Kejagung segera keluarkan surat supervisi resmi. Jangan sampai institusi sebesar kejaksaan dipermainkan hanya karena kepentingan politik lokal,” tulis Rumadan mengutip ucap mahasiswa saat berorasi.

Aksi yang berlangsung sejak pu­kul 10.00 WIB itu, sempat mengham­bat arus lalu lintas di depan Gedung Kejagung. Namun, jalannya demon­strasi tetap kondusif dengan peng­awalan aparat kepolisian.

Selain mendesak supervisi menu­rutnya, mahasiswa juga mengancam akan menggelar aksi lanjutan di depan Komisi Pemberantasan Ko­rupsi (KPK) dan istana negara bila tuntutan mereka tidak direspons.

“Kami pastikan suara rakyat Maluku tidak dibungkam. Kalau Kejagung diam, kami akan bawa kasus ini ke KPK dan bahkan ke Presiden,” tegas mahasiswa dalam per­nyataan sikap mereka.

Kasus Ditangguhkan

Sebelumnya diberitakan, janji Ke­jaksaan Tinggi Maluku untuk meng­usut hingga tuntas kasus dugaan korupsi dana Kwarda pramuka Maluku di awal tahun 2024, ternyata hanya isapan jempol semata.

Pasalnya, apa yang dijanjikan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku Triono Rahyudi pada Bulan Desember 2023 lalu kepada wartawan di Kantor Kejati Maluku, tak terbukti.

Kasus dugaan tindak pidana ko­rupsi anggaran hibah APBD Pro­vinsi Maluku ke Kwarda Pramuka itu, akan ditangguhkan sampai selesai pilkada Maluku.

Ditangguhkan kasus yang turut melibatkan Widya Pratiwi, istri mantan Gubernur Maluku Murad Ismail itu, dilakukan dengan dalil untuk menjaga stabilitas jelang Pilgub Maluku yang akan berlang­sung bulan November nanti.

“Berdasarkan aturan internal untuk menghindari black campaign, maka seluruh jajaran kejaksaan diminta untuk menunda perkara yang melibatkan peserta pemilu, baik calkada, capres dan caleg. Oleh karena itu, maka penyelidikan Kwar­da Pramuka sementara ditangguhkan sampai seluruh tahapan proses pemilu selesai,” ucap Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Aizit P Latuconsina kepada wartawan di Ambon, Rabu (8/5).

Penangguhan penanganan kasus itu juga kata Aizit, dikarenakan turut melibatkan peserta pemilu, entah siapa yang dimaksudkan dalam hal ini, namun disinyalir melibatkan orang tertentu, entah itu Widya atau­kah Murad yang merupakan mantan Gubernur Maluku.

“Pilkada Ini kan tidak terlepas juga dari pileg dan di dalam kasus kwarda pramuka itu ada melibatkan peserta pemilu, sehingga penyelidi­kan perkara kwarda dipending, te­tapi bukan dihentikan hanya sementara,” kilah Aizit.

Kasus Ditangguhkan

Sebelumnya diberitakan, pernya­taan pihak Kejati Maluku untuk menangguhkan kasus dugaan korupsi dana hibah Kwarda Pra­muka, yang diduga menyeret istri mantan Gubernur Maluku, Widya Pratiwi menuai banyak kontroversi.

Pasalnya Kejati Maluku lebih me­milih menangguhkan kasus Kwarda Pramuka yang semata-mata hanya untuk menghindari black campaign atau kampanye terselubung.

Nyatanya, Widya sebagai ketua Kwarda Provinsi Maluku bukan bagian dari Pilkada tahun 2024-2029 itu, sehingga tidak ada alasan hukum yang tepat Kejati menangguhkan kasus tersebut.

Penilaian ini disampaikan Praktisi Hukum, Rony Samloy kepada Siwa­lima melalui sambungan teleponnya, Senin (13/5).

Menurut Ronny, Widya bukan bagian dari Pilkada, sehingga tidak ada alasan kasus tersebut ditang­guh­kan oleh Kejati Maluku.

“Memang ada Surat Telegram Kapolri No.1160/V/Res.1.2.4.2023 tentang penundaan proses hukum terkait pengungkapan tindak pidana yang melibatkan peserta pemilu 2024 sejak ditetapkan sebagai calon anggota legislatif sampai proses pemilihan selesai, dan ada instruksi Jaksa Agung RI agar kejaksaan di seluruh tanah air agar berhati-hati dalam melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan kasus-kasus dugaan korupsi yang semata-mata menghindari black campaign dari lawan-lawan politik,” ujarnya.

Akan tetapi, lanjut Ronny, kejak­saan juga sangat dituntut oleh mas­yarakat luas untuk lebih independen dan profesional dalam mengusut dugaan korupsi dana hibah Kwarda Pramuka Maluku.

“Dalam kasus ini diduga meli­batkan ibu Widya selaku Ketua Kwarda dan bukan caleg atau calon gubernur/calon wakil gubernur, sehingga butuh terobosan hukum atau keberanian Kejati untuk melanjutkan penanganan perkara ini hingga tuntas,” sebutnya.

Dikatakan, Kejati Maluku harus buat terobosan sehingga Kejati ja­ngan jadi buah bibir masyarakat Ma-luku, bahwa ada sesuatu sehingga tak berani tuntaskan kasus tersebut.

“Bagi kami, Kejati Maluku harus mengambil langkah krusial, karena ini penting untuk dilakukan penyi-dik, agar masyarakat tidak lalu me­nyindir aparat penegak hukum ma­suk angin dan takut tangan-tangan kekuasaan tak kelihatan,” paparnya.

Dia mengaku, meragukan komit­men Kejati Maluku untuk mengusut dugaan korupsi dana hibah Kwarda Pramuka Maluku, sebab tak ada pro­gres sekalipun telah ada pergantian Kepala Kejati Maluku yang baru.

“Saya berani bilang Kejati Maluku belum serius atau tak sepenuh hati mengusut dugaan korupsi dana hibah Kwarda Pramuka Maluku,” tegasnya.(S-25)

BERITA TERKAIT