AMBON, Siwalima.id - Praktisi Hukum, Henry Lusikooy minta Kejati Maluku untuk membuka kembali penanganan kasus dugaan korupsi dana Kwarda Pramuka yang sebelumnya dihentikan.
Pasalnya, penghentian perkara tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat dan berpotensi mencederai rasa keadilan.
Padahal, sejumlah fakta dan indikasi dugaan penyimpangan anggaran Kwarda Pramuka menjadi dasar kuat bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman ulang. Apalagi, kasus tersebut sebelumnya sempat menyita perhatian publik.
“Penegakan hukum harus transparan dan akuntabel. Jika ada bukti awal yang cukup, maka Kejati Maluku wajib membuka kembali kasus ini agar tidak menimbulkan spekulasi negatif di masyarakat,” tandas Lusikooy kepada Siwalima di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (8/1).
Menurut Lusikooy, pembukaan kembali perkara tersebut sangatlah penting, guna memastikan tidak ada praktek tebang pilih dalam penanganan kasus korupsi, sekaligus menjaga marwah lembaga penegak hukum terutama Kejati Maluku di daerah ini.
Untuk itu, ia mendorong Kejati Maluku agar berani mengungkap secara terang-benerang alasan penghentian kasus tersebut, termasuk menyampaikan ke publik, apakah benar unsur pidana tidak terpenuhi atau masih ada ruang untuk pengembangan penyidikan.
“Prinsipnya, hukum harus berdiri di atas semua kepentingan. Jangan sampai kasus yang menyangkut dana publik justru dibiarkan tanpa kejelasan,” tegas Lusikooy.
Desak Kejagung
Puluhan mahasiswa asal Maluku yang tergabung dalam berbagai organisasi daerah, menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Agung RI di Jakarta, Kamis (25/9).
Puluhan mahasiswa ini, mendesak pihak Kejagung mengambil alih kasus dugaan korupsi dana hibah Kwarda Pramuka Maluku, yang disebut-sebut menyeret nama mantan Ketua Kwarda Pramuka Maluku, Widya Pratiwi Murad Ismail.
Puluhan mahasiswa ini datang ke Gedung Korps Adhyaksa itu dengan membawa spanduk dan poster berisi tuntutan, agar Kejagung tidak tinggal diam terhadap perkara yang dinilai mandek di Kejaksaan Tinggi Maluku, lantaran penanganan kasus itu sarat dugaan intervensi politik.
“Kami datang jauh-jauh dari Maluku ke Jakarta karena sudah tidak percaya dengan kinerja Kejati Maluku. Kasus Kwarda Pramuka yang diduga melibatkan Ibu Widya Pratiwi sampai hari ini tidak jelas. Kami minta Kejagung turun tangan langsung,” sebut Koordinator Aksi Abdullah Rumadan, dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalima, Kamis (25/9) malam.
Menurut Rumadan, dalam aksi itu juga mereka menegaskan, hingga kini tidak ada perkembangan signifikan terkait laporan penggunaan dana hibah miliaran rupiah saat Widya Pratiwi menjabat Ketua Kwarda, sebab publik Maluku masih menunggu kepastian hukum dari korps Adhyaksa.
Massa juga menuding Kejati Maluku tebang pilih dan enggan menyentuh nama besar yang kini menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029.
“Kami ingin Kejagung segera keluarkan surat supervisi resmi. Jangan sampai institusi sebesar kejaksaan dipermainkan hanya karena kepentingan politik lokal,” tulis Rumadan mengutip ucap mahasiswa saat berorasi.
Aksi yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB itu, sempat menghambat arus lalu lintas di depan Gedung Kejagung. Namun, jalannya demonstrasi tetap kondusif dengan pengawalan aparat kepolisian.
Selain mendesak supervisi menurutnya, mahasiswa juga mengancam akan menggelar aksi lanjutan di depan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan istana negara bila tuntutan mereka tidak direspons.
“Kami pastikan suara rakyat Maluku tidak dibungkam. Kalau Kejagung diam, kami akan bawa kasus ini ke KPK dan bahkan ke Presiden,” tegas mahasiswa dalam pernyataan sikap mereka.
Kasus Ditangguhkan
Sebelumnya diberitakan, janji Kejaksaan Tinggi Maluku untuk mengusut hingga tuntas kasus dugaan korupsi dana Kwarda pramuka Maluku di awal tahun 2024, ternyata hanya isapan jempol semata.
Pasalnya, apa yang dijanjikan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku Triono Rahyudi pada Bulan Desember 2023 lalu kepada wartawan di Kantor Kejati Maluku, tak terbukti.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran hibah APBD Provinsi Maluku ke Kwarda Pramuka itu, akan ditangguhkan sampai selesai pilkada Maluku.
Ditangguhkan kasus yang turut melibatkan Widya Pratiwi, istri mantan Gubernur Maluku Murad Ismail itu, dilakukan dengan dalil untuk menjaga stabilitas jelang Pilgub Maluku yang akan berlangsung bulan November nanti.
“Berdasarkan aturan internal untuk menghindari black campaign, maka seluruh jajaran kejaksaan diminta untuk menunda perkara yang melibatkan peserta pemilu, baik calkada, capres dan caleg. Oleh karena itu, maka penyelidikan Kwarda Pramuka sementara ditangguhkan sampai seluruh tahapan proses pemilu selesai,” ucap Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Aizit P Latuconsina kepada wartawan di Ambon, Rabu (8/5).
Penangguhan penanganan kasus itu juga kata Aizit, dikarenakan turut melibatkan peserta pemilu, entah siapa yang dimaksudkan dalam hal ini, namun disinyalir melibatkan orang tertentu, entah itu Widya ataukah Murad yang merupakan mantan Gubernur Maluku.
“Pilkada Ini kan tidak terlepas juga dari pileg dan di dalam kasus kwarda pramuka itu ada melibatkan peserta pemilu, sehingga penyelidikan perkara kwarda dipending, tetapi bukan dihentikan hanya sementara,” kilah Aizit.
Kasus Ditangguhkan
Sebelumnya diberitakan, pernyataan pihak Kejati Maluku untuk menangguhkan kasus dugaan korupsi dana hibah Kwarda Pramuka, yang diduga menyeret istri mantan Gubernur Maluku, Widya Pratiwi menuai banyak kontroversi.
Pasalnya Kejati Maluku lebih memilih menangguhkan kasus Kwarda Pramuka yang semata-mata hanya untuk menghindari black campaign atau kampanye terselubung.
Nyatanya, Widya sebagai ketua Kwarda Provinsi Maluku bukan bagian dari Pilkada tahun 2024-2029 itu, sehingga tidak ada alasan hukum yang tepat Kejati menangguhkan kasus tersebut.
Penilaian ini disampaikan Praktisi Hukum, Rony Samloy kepada Siwalima melalui sambungan teleponnya, Senin (13/5).
Menurut Ronny, Widya bukan bagian dari Pilkada, sehingga tidak ada alasan kasus tersebut ditangguhkan oleh Kejati Maluku.
“Memang ada Surat Telegram Kapolri No.1160/V/Res.1.2.4.2023 tentang penundaan proses hukum terkait pengungkapan tindak pidana yang melibatkan peserta pemilu 2024 sejak ditetapkan sebagai calon anggota legislatif sampai proses pemilihan selesai, dan ada instruksi Jaksa Agung RI agar kejaksaan di seluruh tanah air agar berhati-hati dalam melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan kasus-kasus dugaan korupsi yang semata-mata menghindari black campaign dari lawan-lawan politik,” ujarnya.
Akan tetapi, lanjut Ronny, kejaksaan juga sangat dituntut oleh masyarakat luas untuk lebih independen dan profesional dalam mengusut dugaan korupsi dana hibah Kwarda Pramuka Maluku.
“Dalam kasus ini diduga melibatkan ibu Widya selaku Ketua Kwarda dan bukan caleg atau calon gubernur/calon wakil gubernur, sehingga butuh terobosan hukum atau keberanian Kejati untuk melanjutkan penanganan perkara ini hingga tuntas,” sebutnya.
Dikatakan, Kejati Maluku harus buat terobosan sehingga Kejati jangan jadi buah bibir masyarakat Ma-luku, bahwa ada sesuatu sehingga tak berani tuntaskan kasus tersebut.
“Bagi kami, Kejati Maluku harus mengambil langkah krusial, karena ini penting untuk dilakukan penyi-dik, agar masyarakat tidak lalu menyindir aparat penegak hukum masuk angin dan takut tangan-tangan kekuasaan tak kelihatan,” paparnya.
Dia mengaku, meragukan komitmen Kejati Maluku untuk mengusut dugaan korupsi dana hibah Kwarda Pramuka Maluku, sebab tak ada progres sekalipun telah ada pergantian Kepala Kejati Maluku yang baru.
“Saya berani bilang Kejati Maluku belum serius atau tak sepenuh hati mengusut dugaan korupsi dana hibah Kwarda Pramuka Maluku,” tegasnya.(S-25)