AMBON, Siwalima.id - Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku mulai bergerak mengumpulkan bukti dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif yang terjadi di BRI Unit Batu Merah.
Dua pimpinan yang diperiksa diantaranya, Kepala BRI Unit Batu Merah berinisial IS dan mantan Kepala BRI Unit Batu Merah Tahun 2022 berinisial EN
Selain dua pimpinan BRI, tim Pidsus Kejati juga memeriksa AM, supervisor dan marketing bank masing-masing, NS, WM, YS dan GS. Pemeriksaan berlangsung di Kantor Kejati Maluku, Rabu (4/3).
“Hari ini para saksi yang diperiksa yaitu dari internal pegawai BRI Ambon unit Batu Merah. Ada dua pimpinan BRI Unit Batu Merah yang diperiksa yaitu mantan Kepala unit, EN dan yang masih aktif sekarang berinisial IS,” jelas Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy kepada Siwalima melalui pesan whatsappnya.
Juru bicara Kejati Maluku itu menjelaskan, proses pemeriksaan terhadap 7 saksi dimulai sejak pukul 10.00 - 15.00 WIT.
Penyidik, kata Ardy, juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang akurat guna mengungkap dalang dibalik kasus tersebut.
“Nanti pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain akan dilakukan besok (Kamis-red) Nanti teman-teman wartawan ikuti saja perkembangannya, pasti kalau ada informasi terbaru akan kami sampaikan,“ tandasnya.
Untuk diketahui, kredit fiktif dengan modus nasabah topengan yang terjadi di BRI Ambon unit Batu Merah ini diduga dilakukan oleh Internal Bank dan melibatkan par calo.
Hal ini terbongkar setelah pihak Kejaksaan Tinggi Maluku melakukan penyelidikan yang berlangsung sejak Januari 2026. Dari serangkaian penyelidikan, ditemukan adnya perbuatan pidana bahkan mengakibatkan kerugian negara.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku, Radot Parulian menjelaskan, pada Kamis (19/2) Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi dalam penyalahgunaan fasilitas kredit dan rekening simpanan pada BRI Unit Batu Merah Branch Office Ambon tahun anggaran 2022 sampai dengan 2024, dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Peningkatan status ini didasari pada temuan cukup bukti selama proses penyelidikan. Perkara ini bermula dari adanya laporan resmi dari pihak BRI Kantor Cabang Ambon dan hasil audit internal Kantor Wilayah BRI Makassar.
“Berdasarkan laporan itu, kemudian dilakukan proses penyelidikan dan berdasarkan serangkaian tindakan penyelidikan tersebut, Tim Jaksa Penyelidik menemukan adanya peristiwa pidana yang kemudian Kajati Maluku menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-01/Q.1.1/Fd.2/02/2026 tanggal 10 Februari 2026,” jelas Parulian
Modus operandi yang ditemukan dalam perkara ini beber Parulian yakni, oknum mantri/marketing bersama pihak eksternal, diduga meminjam identitas masyarakat untuk mengajukan KUR sejak tahun 2022 hingga 2024.
Dari hasil penyelidikan dan audit internal, ditemukan sebanyak 90 KTP milik pihak lain yang digunakan untuk pengajuan KUR dengan dua modus, yaitu modus topengan sebanyak 45 rekening pinjaman dan modus tempilan sebanyak 45 rekening pinjaman.
“Pengajuan kredit ini dilakukan dengan merekayasa dokumen usaha dan mengarahkan pemilik identitas untuk memberikan keterangan palsu seolah-olah memiliki usaha,” jelas Parulian.
“Akibat perbuatan tersebut, berdasarkan hasil audit internal Kantor Wilayah BRI Makassar, negara diduga dirugikan sebesar total sisa pinjaman/outstanding (OS) dari 90 rekening tersebut, yaitu Rp 3.612.823.181,” beber Parulian. (S-29)