KEJAKSAAN Tinggi Maluku telah diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap kasus Jalan Lingkar Wokam, namun hingga kini penyidik belum juga bergerak.
Jaksa Agung, ST Burhanuddin telah memerintahkan Kejati Maluku untuk menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sudah lama ditangani, termasuk proyek jalan lingkar Wokam, Kabupaten Kepulauan Aru senilai 35,7 miliar.
Tercatat sudah 14 saksi diperiksa Kejati Maluku, namun hingga kini Bupati Aru, Timotius Kaidel belum diperiksa.
Padahal Timo, sapaan akrab orang nomor satu di kabupaten julakan Bumi Jargaria itu adalah kontraktor pelaksana proyek jalan lingkar wokam yang mangkar dan merugikan negara 11 miliar
Praktisi Hukum, Djidon Batmomolin mengecam dan mendesak Kejati Maluku untuk segera periksa Bupati Aru.
Djidon bilang, arahan Jaksa Agung ST Burhanuddin sudah sangat jelas sehingga Kejati sudah harus menindaklanjutinya dengan memanggil dan memeriksa bupati.
Dia meminta Kajati Maluku, Rudy Irmawan segera periksa Timo sapaan akrab Bupati Aru. Pasalnya, Timo memiliki peranan karena mengerjakan proyek jalan lingkar Wokam sepanjang 35 kilometer dan yang dikerjakan hanya 15 kilometer.
Pekerjaan fisiknya dinilai tidak sesuai spesifikasi dan terindikasi kuat terjadi penyimpangan dalam proses perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan. Sejumlah dokumen proyek juga disebut tidak lengkap dan ada dugaan kuat pengaturan dalam proses tender.
Kasus ini tak bisa dibiarkan berlarut-larut. Apalagi, Jaksa Agung telah memberi perintah tegas agar seluruh jajaran di daerah, termasuk Kejati Maluku, menuntaskan perkara-perkara lama yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Perintah Jaksa Agung itu bersifat mengikat. Jadi Kajati Maluku wajib menjawab dengan langkah nyata, bukan diam. Salah satu langkahnya adalah memeriksa pihak-pihak yang punya tanggung jawab hukum, termasuk Bupati Kepulauan Aru saat ini, Timotius Kaidel.
Menurutnya, dalam sistem kelembagaan kejaksaan, Jaksa Agung memegang kekuasaan tertinggi dalam pelaksanaan tugas dan wewenang, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 ten¬tang Kejaksaan Republik Indonesia.
Pasal 8 ayat (3) jelas menyebutkan, setiap jaksa berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Jaksa Agung. Maka, jika ada perintah untuk menuntaskan suatu kasus, Kajati tidak bisa mengabaikannya.
Lambannya penanganan kasus Wokam dapat menimbulkan persepsi negatif di masyarakat, apalagi sejumlah nama pejabat daerah disebut-sebut turut mengetahui proses proyek tersebut.
Bupati Aru saat ini harus dimintai keterangan, karena berdasarkan sejumlah informasi yang ber¬edar, proyek itu berjalan pada masa kepemimpinannya dan dia tentu mengetahui tahapan pelaksanaannya. Itu bentuk tanggung jawab moral dan hukum.
Ia berharap, Kejati Maluku segera bergerak cepat menindaklanjuti arahan Jaksa Agung agar kepercayaan publik terhadap lembaga pe¬negak hukum tetap terjaga.
Masyarakat Aru sudah menunggu bukti nyata dari Kejati. Jangan sampai perintah Jaksa Agung hanya berhenti di meja administrasi tanpa tindakan di lapangan.
Prinsip kesetaraan di depan hukum adalah fundamental dalam sistem hukum yang adil. bahwa setiap orang, tanpa memandang status sosial, kekayaan, agama, ras, atau posisi, harus diperlakukan sama oleh hukum.
Publik menanti kinerja jaksa yang tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Hukum harus ditegakan karena semua orang sama di depan hukum tanpa ada diskriminasi dan tebang pilih.
Masyarakat pun menanti bagaimana hukum itu berjalan dan sampai pada ujungnya yang mana ada hasilnya, bukan sekedar gagah gagahan dan meramaikan publik dengan proses pemeriksaan di media massa. (*)