DOBO, Siwalimanews – Kejaksaan Tinggi MaÂluku menurunkan tim untuk menelusuri kasus dugaan korupsi proyek jalan lingkar Pulau WoÂkam, yang dikerjakan Tahun 2018 lalu.
Proyek yang nantinya menghubungkan Desa Tunguwatu-Gorar-KobÂraur-Nafar, menghabiskan anggaran Rp36,7 miliar, namun tak selesai dikerÂjaÂkan dan masyarakat tidak merasakan manfaÂatÂnya hingga saat ini.
Pantauan Siwalima di KeÂjaksaan Negeri Aru Selasa (9/9), terlihat tiga anggota tim Kejati Maluku tiba mengendarai Innova hitam bernomor polisi DE 1526 AB, sekitar pukul 10.30 WIT.
Didampingi Kasi Pidsus Kejari Aru Sudarmono Tuhulelu, tiga penyidik yang mengenakan hem hitam itu langsung masuk ke ruang pidsus.
Tak lama berselang, terlihat empat orang ASN dari Pokja ULP yakni, Nita Limahelu, Heri Wakim, Hendrik Haluruk dan Samloy dipanggil menuju ruangan pemeÂriksaan.
Sumber Siwalima di Kejari Aru menyebutkan, Kejati mengirim tiga anggota dari Pidsus untuk meÂngungkap dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan pembangunan jalan Lingkar Pulau Wokam. âAda tiga tim dari Pidsus yang datang,â ujar sumber yan minta namanya tidak ditulis itu.
Menurut sumber itu, penyelidikan dilakukan, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor: PRIN15/C4 jFd. 08/2025 tanggal 29 Agustus 2025.
âInformasinya juga, Sekda Aru Yacob Ubyaan telah diagendakan untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat (12/9) di Kantor Kejari Aru,â ucap sumber tersebut meminta namanya tak dikorakan.
Sementara itu, Kajari Aru SuÂmanggar Siagian saat dikonfirmasi Siwalima melalui pesan WhatsApp mengaku sementara menjalankan tugas dinasnya di luar daerah.
âBeta lagi di luar kota, tanya saja sama Kasi Pidsus,â tulis kajari melalui pesan WhatsApp.
Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Aru, Sudarmono Tuhulelu mengaku, dirinya baru mendapat informasi kedatangan tim Kejati Mauku ini pagi tadi dan langsung menjemput mereka di bandara.
âKalau kaitannya dengan pemeriksaan dalam kasus apa, saya tidak bisa berkomentar, karena ini masih bersifat rahasia,â ucap Kasi Pidsus.
Sumber Siwalima menyeÂbutkan, dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Maluku, diketahui proyek tersebut merugikan negara Rp7 miliar lebih.
Jalan yang seharusnya dikerÂjaÂkan sepanjang 35 kilometer dengan anggaran Rp36,7 Miliar, baru diselesaikan sepanÂjang 15 kilometer sementara 20 kilometer lainnya belum selesai dikerjakan, padahal anggarannya telah dicairkan anggaran 100 persen.
Informasi yang diperoleh SiwaÂlima, BPK telah memeriksa kasus ini sejak Maret 2019 lalu, dan ditemukan pekerjaan proyek jalan tersebut masih kurang 20 kilometer. âTim BPK sudah tau kalau anggaran sudah cair 100 persen,â kata sumber Siwalima. (S-11)