AMBON, Siwalima.id – DPRD Maluku secara resmi menetapkan perubahan susunan alat kelengkapan dewan dari Fraksi PDI Perjuangan.
Pengumuman ini disampaikan Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun, dalam Rapat Paripurna Penyampaian KUA PPAS APBD tahun 2026, yang berlangsung di Baileo Rakyat Karang Panjang, Sabtu (15/11).
Benhur menjelaskan, rotasi AKD tersebut, didasarkan pada Surat Fraksi PDIP Nomor 018/EX/F.PDI-P/X/2025 serta Surat DPD PDIP Maluku Nomor 573/IN/DPD.16/X/2025 yang memuat keputusan resmi terkait pergantian anggota fraksi dalam komposisi AKD.
“Sesuai surat masuk Fraksi PDIP Nomor 18/X/F.PDIP/X/2025 tertanggal 23 Oktober 2025 perihal pemberitahuan pergantian anggota, menyusul pengunduran diri Javet Jemy Pattiselano sebagai Ketua Komisi III. Pergantian ini juga diperkuat melalui Surat DPD PDIP Provinsi Maluku tanggal 22 Oktober 2025 Nomor 573/IN/DPD.16/X/2025,” jelas Benhur.
Adapun susunan perubahan AKD yang ditetapkan DPRD yakni, Alhidayat Wajo ditetapkan sebagai Ketua Komisi III, menggantikan Javet Djemy Pattiselanno kemudian Javet Djemy Pattiselanno berpindah menjadi anggota Komisi II, menggantikan Alhidayat Wajo.
Selanjutnya, La Nyong masuk sebagai Anggota Badan Anggaran menggantikan Muhammad Akmal S Soulisa, sementara Soulisa berpindah menjadi Anggota Badan Musyawarah menggantikan La Nyong, kemudian Andreas JW Taborat ditunjuk sebagai Wakil Ketua Bapemperda, menggantikan Alhidayat Wajo. Pattiselanno juga mengisi posisi Anggota Bapemperda, menggantikan Alhidayat Wajo.
Benhur menegaskan, seluruh pergantian AKD tersebut telah sah berlaku.
“Bahwa seluruh pergantian tersebut telah dituangkan dalam Keputusan DPRD Provinsi Maluku, sehingga resmi berlaku dan langsung disesuaikan dalam agenda serta pelaksanaan tugas-tugas AKD,” tandas Benhur.(S-26)