AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Tinggi Maluku akan segera menetapkan tersangka kasus korupsi penyelewenangan keuangan BUMN pada Bank Rakyat Indonesia Unit Ambon Kota Tahun anggaran 2023.
Kejati menemukan kerugian negara mencapai Rp1 miliar lebih sesuai dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan RI.
“Hasil kerugian negara sudah disampaikan oleh tim auditor BPK kepada kami. Dimana kerugiannya diatas Rp1 miliar,” jelas Asisten Pidana Khusus Kejati Maluku,
Triono Rahyudi kepada wartawan di Ambon, Senin (21/7).
Kendati begitu, Aspidsus mengaku belum dilakukan ekspsos secara resmi antara Pidsus Kejati dengan BPK. Hal ini dikarenakan agenda-agenda yang padat dari tim auditor sehingga belum dilakukan.
“Semoga dalam Minggu ini sudah bisa dilakukan ekspses sehingga penyidik nanti akan mengambil langkah hukum selanjutnya,” jelasnya.
Disinggung apakah setelah dilakukan ekspses maka penyidik akan segera menetapkan tersangka, Rahyudi mengungkapkan bahwa penyidik tentu akan berproses sesuai ketentuan perundang-undangan serta mekanisme yang berlaku.
“Kami belum bisa sampaikan apakah tersangkanya satu orang atau lebih. Karena proses penetapan tersangka harus dilakukan berdasarkan dua alat bukti serta mengikuti mekanisme dalam proses penegakkan hukum,” tandasnya.
Tetapkan Tersangka
Terpisah praktisi hukum, Ronny Samlooy meminta Kejati Maluku untuk segera menetapkan tersangka, kasus dugaan korupsi pada BRI Ambon Kota Tahun 2023.
Pasalnya, jika hasil audit dari tim auditor sudah dikantongi dan ditemukan ada kerugian negara yang dialami, maka langkah hukum selanjutnya yakni penetapan tersangka.
Kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (21/7) Ronny menyebutkan, penetapkan tersangka tidak perlu untuk menunggu sampai ekspos dengan BPK, karena itu justru memperlambat penanganan, apalagi hasil audit sudah diketahui.
“Ini kan sudah ada bocoran berapa kerugian negara. Itu berarti tinggal selangkah lagi penyidik akan melakukan penetapan tersangka,” ungkapnya.
Sebab menurutnya, dalam suatu tindak pidana korupsi hal yang paling krusial atau yang paling dinantikan oleh masyarakat yaitu proses penetapan tersangka. Yang mana hal itu menjadi puncak dalam penyidikan suatu perkara.
“Yang paling ditunggu publik saat ini ialah siapa yang akan dijerat dalam perkara dugaan korupsi yang terjadi di tubuh BUMN ini,” terangnya.
Disamping itu, ia memberikan apresiasi tinggi kepada Kejaksaan Tinggi Maluku dalam menangani perkara tersebut. Diharapkan kasus ini segera diusut dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut mesti dijerat.
“Selaku praktisi hukum saya memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Maluku dalam penanganan perkara ini. Sebab prosesnya yang dimulai dari tahap penyelidikan hingga penyidikan, dan tinggal selangkah lagi akan menuju pada proses penetapan tersangka. Ini membuktikan progres yang baik dari kejaksaan dan ini mesti diapresiasi. Kami berharap dalam waktu dekat sudah ada kepastian hukum dalam hal ini penetapan tersangka,” tandasnya.
Tunggu Audit BPK
Kejaksaan Tinggi Maluku memastikan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi di BRI Ambon tahun 2023 akan dilakukan, setelah hasil audit kerugian negara diserahkan oleh BPK.
Asisten Pidana Khusus Kejati Maluku Triono Rahyudi saat dikonfirmasi Siwalima melalui pesan WhatsApp, Minggu (13/7) membenarkan, bahwa saat ini pihaknya sementara menanti BPK menyerahkan dokumen perhitungan kerugian negara dalam Kasus BRI Ambon.
“Sudah ada hasil auditnya BPK RI dan diserahkan ke BPK Perwakilan Maluku, tapi belum diserahkan. Kita lagi tunggu,” tulis Aspidsus dalam pesan WhatsApp.
Sementara terkait dengan penetapan tersangka dalam kasus ini, Aspidsus memastikan, untuk tersangkanya akan segera ditetapkan setelah dokumen perhitungan kerugian negara diserahkan ke penyidik kejaksaan.
“Kalau dokumennya sudah diserahkan, kita akan tetapkan tersangkanya dan pasti akan kita infokan, sebab dokumen resmi belum kita terima,” janji Aspidsus.
BRI Namlea Tahap II
Kasus BRI Ambon Kota tidak berbeda jauh dengan kasus dugaan korupsi BRI Namlea, jika BRI Namlea tersangka sudah ditahan bahkan berkas perkaranya sudah tahap dua.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Ardy menjelaskan, untuk berkas perkara kasus dugaan korupsi uang nasabah BRI Namlea dengan tersangka MYM yang kini sementara ditahan di Rutan Waiheru Ambon, telah dinyatakan lengkap.
Hal Ini menandakan, bahwa proses penyidikan telah selesai dan telah dinyatakan berkas perkaranya telah lengkap atau P21, dan siap memasuki tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU.
“Perkara BRI Namlea Buru dengan tersangka MYM akan segera dilakukan tahap II dari penyidik ke JPU untuk diproses lanjut ke Pengadilan Tipikor Ambon,” ungkap Ardy.
Digiring ke Rutan
Sebelumnya diberitakan, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi uang nasabah BRI Namlea, MYM ditahan penyidik Pidsus Kejati Maluku dan digiring ke rumah tahanan Klas IIA Ambon di Waiheru, Kecamatan Teluk Ambon Baguala.
Penahanan terhadap tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan, sehingga penangkapan itu dilakukan juga untuk mengantisipasi keadaan yang dapat menimbulkan kekhawatiran, bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana yang sama.
“Berdasarkan surat perintah Kajati Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo kepada saya, maka terhadap tersangka kami lakukan penahanan di Rutan Klas IIA Ambon selama 20 hari kedepan terhitung sejak 25 Juni sampai dengan 14 Juli 2025,” ungkap Aspidsus Kejati Maluku Triono Rahyudi kepada wartawan di Ambon, pekan kemarin.
Kata Aspidsus, sebelum ditahan tersangka didampingi kuasa hukumnya menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Kejati Maluku sejak pukul 13.00-19.30 WIT seputar perbuatannya pada tahun 2023, yang diduga telah melakukan overbooking atau penarikan tunai dari rekening nasabah verinisial M tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Tersangka MYM yang bertugas sebagai customer service pada BRI Unit Namlea di Kabupaten Buru ini, diketahui telah melakukan penarikan tunai secara berangsur sebanyak 5 kali sejak 28 Februari 2023 sampai dengan 1 Agustus 2023.
Aspidsus menjelaskan, pihaknya telah melakukan serangkaian kegiatan pemeriksaan dan berkoordinasi dengan BPK Maluku untuk mengaudit kerugian negara, akibat dari perbuatan tersangka, yang diduga telah merugikan keuangan negara miliaran rupiah.
“Kami dari tim penyidik Kejati Maluku pada hari ini, telah melakukan penahanan terhadap tersangka MYM sebagai pelaku dalam dugaan tindak pidana korupsi uang nasabah pada suatu Bank pemerintah di Namlea, Kabupaten Buru yang merugikan keuangan negara Rp2.059.704.000,” ungkap Aspidsus.
Aspidsus menyebutkan, tersangka dijerat dengan pasal primair yakni, pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara subsidair dikenai pasal 3 jo pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelas Aspidsus.(S-26)