DOBO, Siwalimanews – Komisi Pemilihan Umum Kepulauan Aru menggelar pleno rekapitulasi pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan (PDPB) triwulan III tahun 2025, Kamis (2/10).
Pleno yang berlangsung di ruang media center KPU yang dipimpin Ketua KPU Halati Mangar itu, menetapkan data pemilih berkelanjutan sebanyak 71.878 pemilih.
Mangar pada kesempatan itu mengatakan, kegiatan ini sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 7 tahun 2017 untuk melaksanakan kegiatan rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan triwulan III sebagaimana yang telah dilaksanakan sebelumnya.
“Perlu kami sampaikan terkait dengan kegiatan kami di kesempatan ini pasca Pemilu dan Pilkada, Ada beberapa hal termasuk hari ini,” ujar Magar.
Terkait dengan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini menurut Magar, untuk memperbaharui data pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap dari pemilu atau pemilihan sebelumnya. Terakhir ada pilkada serentak tahun 2024 yang disinkronkan dengan data penduduk secara nasional.
“Ini secara limitatif diatur dalam pasal 20 Huruf i dan pasal 201, 202, 204 UU Nomor: 7 tahun 2017 dalam rangka memastikan, bahwa salah satu komponen penting dalam pemilu dan pemilihan adalah data yang akurat di masa-masa mendatang,” tandas Mangar.
Secara teknis kata Magar, KPU menerbitkan Peraturan KPU Nomor: 1 tahun 2025 yang mengatur mekanisme dan tata cara pemutakhiran data berkelanjutan per semester.
Ditempat yang sama Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Aru Robert Tildjuir menambahkan, untuk rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan sebanyak 71.878 pemilih, terdiri dari 36.386 laki-laki dan 35.492 perempuan.
“Data ini tersebar di 10 kecamatan dan 119 desa/kelurahan se-Kabupaten Aru,” urai Tildjuir.(S-11)