AMBON, Siwalimanews â Ipda Saffarudin Mekkah yang merupakan perwira pertama (pama) yang bertugas di Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, harus menelan pil pahit usai dipecat secara tidak hormat (PTDH).
Pemecatan oknum perwira yang bertugas sebagai Pama Polresta Ambon ini, dilakukan berdasarkan keputusan Nomor:Kep/1364/1X/2025, setelah yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran berat disiplin maupun kode etik kepolisian.
Proses PTDH dilakukan dalam upacara yang dipimpin langsung Kapolresta Ambon, Kombes Yoga Putra Prima Setya dan diikuti Wakapolresta AKBP Nur Rahman, para pejabat utama, perwira, bintara, ASN, serta personel dari satuan fungsi dan Polsek jajaran di Lapangan Apel Polresta Ambon, Jumat (3/10).
Kapolresta pada kesempatan itu, menyampaikan rasa keprihatinan dan penyesalan atas dilaksanakannya upacara PTDH. Keputusan tersebut, adalah konsekuensi dari pelanggaran berat yang dilakukan personel, namun tetap menjadi momen menyedihkan bagi seluruh keluarga besar Polresta Ambon.
“Upacara PTDH ini bukanlah sesuatu yang membanggakan, melainkan penuh rasa penyesalan. Saya ingin mengingatkan kepada seluruh personel, jangan pernah melupakan bagaimana dulu kalian berjuang mati-matian untuk bisa memakai seragam ini, ada keringat, doa orang tua, bahkan pengorbanan keluarga yang menghantarkan kalian hingga berdiri di barisan Bhayangkara. Jangan sampai semua itu ternodai oleh perbuatan yang merugikan diri sendiri dan mencoreng nama institusi,” tandas kapolresta.
Kapolresta juga, mengajak seluruh personel untuk menjadikan peristiwa ini sebagai cermin dan pelajaran berharga agar tetap menjaga disiplin, kehormatan, serta amanah rakyat dalam setiap tugas pengabdian kepada bangsa dan negara. (S-10)