AMBON, Siwalimanews –Â Puluhan mahasiswa asal MaluÂku yang tergaÂbung dalam berbagai orÂgaÂnisasi daerah, mengÂgelar aksi unÂjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Agung RI di Jakarta, Kamis (25/9).
Puluhan mahasiswa ini, menÂdesak pihak KejaÂgung mengambil alih kaÂsus dugaan korupsi dana hibah Kwarda Pramuka Maluku, yang disebut-sebut menyeret nama mantan Ketua Kwarda PraÂmuka Maluku, Widya Pratiwi Murad Ismail.
Puluhan mahasiswa ini datang ke Gedung Korps Adhyaksa itu dengan membawa spanduk dan poster berisi tuntutan, agar KejaÂgung tidak tingÂgal diam terhadap perkara yang dinilai mandek di Kejaksaan Tinggi Maluku, lanÂtaran penanganan kasus itu sarat dugaan intervensi politik.
âKami datang jauh-jauh dari Maluku ke Jakarta karena sudah tidak percaya dengan kinerja Kejati Maluku. Kasus Kwarda Pramuka yang diduga melibatkan Ibu Widya Pratiwi sampai hari ini tidak jelas. Kami minta Kejagung turun tangan langsung,â sebut Koordinator Aksi Abdullah RuÂmadan, dalam rilisnya yang diteÂrima redaksi Siwalima, Kamis (25/9) malam.
Menurut Rumadan dalam aksi itu juga mereka menegaskan, hingga kiÂni tidak ada perkembangan signifiÂkan terkait laporan pengguÂnaan dana hibah miliaran rupiah saat Widya Pratiwi menjabat Ketua Kwarda, sebab publik Maluku masih menunggu kepastian hukum dari korps Adhyaksa.
Massa juga menuding Kejati MaÂluku tebang pilih dan enggan meÂnyentuh nama besar yang kini menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2024â2029.
âKami ingin Kejagung segera keluarkan surat supervisi resmi. Jangan sampai institusi sebesar Kejaksaan dipermainkan hanya karena kepentingan politik lokal,â tulis Rumadan mengutip ucap mahasiswa saat berorasi.
Aksi yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB itu, sempat mengÂhamÂbat arus lalu lintas di depan Gedung Kejagung. Namun, jalannya demonstrasi tetap kondusif dengan pengawalan aparat kepolisian.
Selain mendesak supervisi menuÂrutnya, mahasiswa juga mengancam akan menggelar aksi lanjutan di depan Komisi Pemberantasan KoÂrupsi (KPK) dan istana negara bila tuntutan mereka tidak direspons.
âKami pastikan suara rakyat Maluku tidak dibungkam. Kalau Kejagung diam, kami akan bawa kasus ini ke KPK dan bahkan ke Presiden,â tegas mahasiswa dalam pernyataan sikap mereka.
Kasus Ditangguhkan
Sebelumnya diberitakan, janji KeÂjakÂsaan Tinggi Maluku untuk mengÂusut hingga tuntas kasus dugaan korupsi dana Kwarda pramuka Maluku di awal tahun 2024, ternyata hanya isapan jempol semata.
Pasalnya, apa yang dijanjikan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku Triono Rahyudi pada Bulan Desember 2023 lalu kepada wartawan di Kantor Kejati Maluku, tak terbukti.
Kasus dugaan tindak pidana koÂrupsi anggaran hibah APBD ProvinÂsi Maluku ke Kwarda Pramuka itu akan ditangguhkan sampai selesai pilkada Maluku.
Ditangguhkan kasus yang turut melibatkan Widya Pratiwi, istri manÂtan Gubernur Maluku Murad Ismail itu, dilakukan dengan dalil untuk menjaga stabilitas jelang Pilgub MaÂluku yang akan berlangsung bulan November nanti.
âBerdasarkan aturan internal untuk menghindari black campaign, maka seluruh jajaran kejaksaan diminta untuk menunda perkara yang melibatkan peserta pemilu, baik calkada, capres dan caleg. Oleh karena itu, maka penyelidikan kwarÂda pramuka sementara ditangguhkan sampai seluruh tahapan proses pemilu selesai,â ucap Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Aizit P Latuconsina kepada wartawan di Ambon, Rabu (8/5).
Penangguhan penanganan kasus itu juga kata Aizit, dikarenakan turut melibatkan peserta pemilu, entah siapa yang dimaksudkan dalam hal ini, namun disinyalir melibatkan orang tertentu, entah itu Widya atauÂkah Murad yang merupakan mantan Gubernur Maluku.
âPilkada Ini kan tidak terlepas juga dari pileg dan di dalam kasus kwarda pramuka itu ada melibatkan peserta pemilu, sehingga penyelidiÂkan perkara kwarda dipending, teÂtapi bukan dihentikan hanya sementara,â kilah Aizit.
Kejati tak Serius
Sebelumnya diberitakan, pernyaÂtaan pihak Kejati Maluku untuk menangguhkan kasus dugaan koÂrupsi dana hibah Kwarda Pramuka, yang diduga menyeret istri mantan Gubernur Maluku, Widya Pratiwi menuai banyak kontroversi.
Pasalnya Kejati Maluku lebih meÂmilih menangguhkan kasus Kwarda Pramuka yang semata-mata hanya untuk menghindari black campaign atau kampanye terselubung.
Nyatanya, Widya sebagai ketua KwarÂda Provinsi Maluku bukan baÂgian dari Pilkada tahun 2024-2029 itu, sehingga tidak ada alasan hukum yang tepat Kejati menangguhkan kaÂsus tersebut.
Penilaian ini disampaikan Praktisi Hukum, Rony Samloy kepada SiwaÂlima melalui sambungan teleponnya, Senin (13/5).
Menurut Ronny, Widya bukan bagian dari Pilkada, sehingga tidak ada alasan kasus tersebut ditangÂguhÂkan oleh Kejati Maluku.
âMemang ada Surat Telegram Kapolri No.1160/V/Res.1.2.4.2023 tentang penundaan proses hukum terkait pengungkapan tindak pidana yang melibatkan peserta pemilu 2024 sejak ditetapkan sebagai calon angÂgota legislatif sampai proses pemiliÂhan selesai, dan ada instruksi Jaksa Agung RI agar kejaksaan di seluruh tanah air agar berhati-hati dalam melakukan penyelidikan, penyidiÂkan dan penuntutan kasus-kasus dugaan korupsi yang semata-mata menghindari black campaign dari lawan-lawan politik,â ujarnya.
Akan tetapi, lanjut Ronny, kejakÂsaan juga sangat dituntut oleh masÂyarakat luas untuk lebih independen dan profesional dalam mengusut dugaan korupsi dana hibah Kwarda Pramuka Maluku.
âDalam kasus ini diduga meliÂbatkan ibu Widya selaku Ketua Kwarda dan bukan caleg atau calon gubernur/calon wakil gubernur, sehingga butuh terobosan hukum atau keberanian Kejati untuk melanjutkan penanganan perkara ini hingga tuntas,â sebutnya.
Dikatakan, Kejati Maluku harus buat terobosan sehingga Kejati jaÂngan jadi buah bibir masyarakat MaÂluku, bahwa ada sesuatu sehingga tak berani tuntaskan kasus tersebut.
âBagi kami, Kejati Maluku harus mengambil langkah krusial, karena ini penting untuk dilakukan penyiÂdik, agar masyarakat tidak lalu meÂnyindir aparat penegak hukum maÂsuk angin dan takut tangan-tangan kekuasaan tak kelihatan,â paparnya.
Dia mengaku meragukan komitÂmen Kejati Maluku untuk mengusut duÂgaan korupsi dana hibah Kwarda Pramuka Maluku, sebab tak ada proÂgres sekalipun telah ada pergantian Kepala Kejati Maluku yang baru.
âSaya berani bilang Kejati Maluku belum serius atau tak sepenuh hati mengusut dugaan korupsi dana hibah Kwarda Pramuka Maluku,â paparnya. (S-25)