SIWALIMA.id > Berita
Mantan KPN Tiouw Dituntut 4,6 Tahun Penjara
Hukum | Senin, 13 April 2026 pukul 13:51 WIT

AMBON, Siwalima.id - Mantan Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) Tiouw, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah Agustinus Pieterzs, dituntut 4,6 tahun penjara, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Ambon, Jumat (10/4).

Pieterzs merupakan terdakwa kasus dugaan tindak pidana Korupsi ADD-DD Negeri Tiouw, Kecamatan Saparua, tahun anggaran 2020-2022 bersama lima terdakwa lainnya, yakni Sekretaris desa Greny Helmi Hengst, Kasi Kesejahteraan Theo Matahelemual, Kasi Pelayanan Benhur Palijama, Kaur Keuangan Herny Katjily dan Kaur Umum Stela Pietersz.

Mereka dituntut hukuman bervariasi oleh Jaksa Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua, Asmin Hamdja, dalam siding yang dipimpin Martha Maitimu selaku ketua majelis hakim dan didampingi dua hakim anggota. 

Sementara terdakwa hadir didampingi tim kuasan hukum yakni Maks Manuhutu selaku kuasa hukum Theo Matelehemual sementara Rony Samloy cs sebagai tim kuasa hukum lima terdakwa lainnya.

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa mantan KPN Tiouw Agustinus Pieterzs, " ucap JPU Asmin Hamja.

Sementara lima terdakwa lainnya yakni Sekretaris Desa Greny Helmi Hengst dituntut 3 tahun 6 bulan penjara, terdakwa Kaur Keuangan Herny Kaitjily dituntut 3 tahun 6 bulan penjara, Kasi kesejahteraan Theo Matehelemual dituntut 3 tahun penjara, kasi Pelayanan Benhurd Paliama 3 tahun penjara dan kasi umum Stella Pieterzs juga dituntut 3 tahun penjara.

Para terdakwa dituntut melanggar pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999, UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 jo Pasal 64 ayat 1.

Para terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 100 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan. Tidak sampai disitu, JPU juga menuntut para terdakwa membayar uang pengganti dengan nominal berbeda.

Untuk terdakwa Agustinus Pieterz dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 621 juta. Jika tidak dibayar maka harta benda terdakwa akan disita untuk menutupi kerugian negara. 

Tetapi jika harta benda tidak cukup maka terdakwa harus menjalani hukuman penjara selama 2 tahun. Sedangkan terdakwa Greny Helmi Hengst dituntut Uang Pengganti Rp 39 juta dengan subsider penjara 1 tahun.

Terdakwa Herny Kaitjily dituntut uang pengganti 80 juta subsider 1 tahun. Theo Matelemual uang pengganti Rp 14 juta susider kurungan 1 tahun, Stella Pieterz dituntut bayar uang pengganti Rp 21 juta subsider kurungan 1 tahun yang penjara dan Benhur Paliama dituntut bayar uang pengganti Rp 207 juta susider 1 tahun penjara.

Usai mendengar tuntutan JPU, hakim kemudian memberikan waktu hingga tanggal 14 April kepada penasehat hukum terdakwa mengajukan pembelaan. (S-29)

BERITA TERKAIT