SIWALIMA.id > Berita
Masyarakat Hatu Kecewa Bupati Banding Putusan PTUN
Hukum | Rabu, 28 Januari 2026 pukul 13:15 WIT

MASOHI, Siwalima.id - Masyarakat adat, Negeri Hatu, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah kecewa terhadap sikap Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah yang mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon terkait penetapan raja definitif Negeri Hatu. 

Kekecewaan mendalam itu disampaikan Wakil Saniri Negeri Hatu, David Calvin Manuputty, usai rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Maluku Tengah, Senin (27/1). 

Ia menegaskan, seluruh tahapan pengusulan Raja Negeri Hatu telah dilakukan sesuai mekanisme adat, aturan perundang-undangan, serta kewenangan badan saniri dan mata rumah.

“Kewenangan pemerintah daerah hanya melantik. Proses pengusulan adalah hak negeri. Itu sudah kami jalankan sejak Januari 2025. Tapi sampai hari ini, tidak ada kejelasan. Bahkan pejabat negeri yang ada sekarang pernah menyatakan dirinya pejabat seumur hidup. Ini sangat melukai kami,” tegas Manuputty.

Upaya masyarakat adat untuk meminta penjelasan langsung kepada Bupati Maluku Tengah pun tak pernah membuahkan hasil. 

Berkali-kali mendatangi kantor bupati, mereka hanya diarahkan ke bagian pemerintahan tanpa pernah diberi ruang bertemu langsung dengan orang nomor satu di daerah itu.

“Kami merasa dipermainkan. Bupati adalah pemimpin seluruh rakyat Maluku Tengah, bukan hanya kelompok tertentu,” ujarnya.

Merasa hak adat dan martabat negeri diabaikan, masyarakat adat Negeri Hatu akhirnya menempuh jalur hukum. Gugatan ke PTUN Ambon pun dimenangkan. 

Dalam putusan November 2025, majelis hakim memerintahkan Bupati Maluku Tengah untuk membatalkan Surat Keputusan pengangkatan Pejabat Negeri Hatu, Sherly M. Marlissa, serta melantik Mertensia Hehalatu sebagai Raja Negeri Hatu sesuai usulan resmi badan saniri.

Namun putusan negara itu tak kunjung dijalankan. Pemerintah daerah justru memilih mengajukan banding.

“Ini yang kami herankan. Pemerintah daerah banding melawan rakyatnya sendiri. Padahal secara logika, pemerintah tidak dirugikan. Justru kamilah yang terus dirugikan,” kata Manuputty.

Ia juga menyoroti masa jabatan pejabat negeri yang telah melampaui ketentuan. Berdasarkan aturan, masa jabatan pejabat negeri maksimal enam bulan dan dapat diperpanjang. Namun masa jabatan tersebut telah berakhir sejak 22 November 2025 dan bahkan telah dibatalkan oleh putusan PTUN.

“Secara hukum sudah selesai. Tapi masih dipertahankan. Lebih ironis lagi, pejabat tersebut menyatakan putusan PTUN tidak mendasar. Ini pelecehan terhadap hukum dan lembaga peradilan,” ujarnya dengan nada kecewa.

Manuputty menegaskan, sebagai masyarakat adat yang taat hukum, mereka menghormati dan menjunjung tinggi setiap putusan pengadilan.

“Itu putusan negara. Siapapun, termasuk bupati, wajib tunduk dan melaksanakannya. Tidak ada ruang untuk menafsirkan sepihak atau mengabaikannya,” pungkasnya.  (S-17)

BERITA TERKAIT