AMBON, Siwalimanews – PT Maluku Energi Abadi (MEA) memastikan, pihaknya akan segera mengusulkan pengalihan Partisipasi Interes (PI) 10 persen dari usaha hulu migas Blok Seram non Bula ke Maluku dan SBT.
Langkah ini, dilakukan pasca penandatanganan kesepakatan pembagian PI antara Pemprov Maluku dengan Pemkab Seram Bagian Timur, Senin (1/9) kemarin.
Direktur PT MEA, Musalam Latuconsina mengungkapkan, berdasarkan aturan setelah kesepakatan antar pemda di wilayah penghasil dilakukan, maka harus ditindaklanjuti dengan pengusulan pengalihan ke Kementerian ESDM.
“Setelah ini kita akan menindaklanjuti dengan menyampaikan ke Kementerian ESDM untuk mendapatkan persetujuan pengalihan PI 10 persen dari wilayah kerja migas Blok Seram Non Bula,” ujar Musalam kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Rabu (3/9).
Musalam menjelaskan, kesepakatan pembagian PI tersebut, mengacu pada Permen ESDM Nomor 37 tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest (PI) 10 persen pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.
Pada pasal 5 ayat 2 menjelaskan, apabila satu lokasi lapangan minyak terletak dalam satu kabupaten, maka porsi PI 10 persen adalah, 50 persen ke provinsi dan 50 persen untuk kabupaten.
“Memang kalau berdasarkan data sertifikasi cadangan minyak dan gas maupun server di lapangan memang blok itu berada di wilayah Kabupaten SBT,” jelasnya.
Musalam menegaskan, setelah pengusulan nanti malam, Kementerian ESDM akan berproses sesuai aturan untuk menyetujui pemberian PI 10 persen bagi wilayah penghasil.
“Kita berharap proses ini bisa segera berjalan tepat waktu, sehingga kita dapat memperoleh hak PI 10 persen untuk Maluku dan SBT,” harapnya.(S-20)