AMBON, Siwalima.id – Jaksa Penuntut Umum, menuntut Arni Ode (51) terdakwa penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu, dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsideri 4 bulan penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Kejari Ambon Hadjat dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim yang diketaui Hkaim Orpa Marthina di dampingi dua hakim anggota yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (28/10).
JPU dalam tuntutannya menyatakan, terdakwa Arni Ode terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, karena memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman melebihi 5 gram.
Dalam tuntutannya JPU juga menilai, perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah yang sedang gencar memberantas penyalahgunaan narkotika. Namun demikian, terdapat beberapa hal yang meringankan, yakni, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya serta belum pernah dihukum sebelumnya.
“Menjatuhkan tuntutan oleh karena itu terhadap terdakwa Arni Ode, dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan,” pinta JPU dalam tuntutannya.
Sementara seluruh barang bukti berupa 28 plastik klip bening besar serta 1 timbangan digital merk Harnic dirampas untuk dimusnahkan
Usai mendengar tuntutan JPU, majelis hakim kemudian menutup persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan.
Untuk diketahui, kasus ini bermula ketika tim Ditresnarkoba Polda Maluku melakukan pemantauan terhadap peredaran narkoba di wilayah Desa Hunuth, Kecamatan Teluk Ambon.
Pada 17 Juni 2025, tim menemukan terdakwa di depan Masjid Al-Hijrah Dusun Kate-kate, Desa Hunuth. Dari hasil pemeriksaan, terdakwa diketahui menyimpan beberapa paket sabu di dalam plastik bening yang disembunyikan di rumahnya.
Dari penggeledahan di rumah terdakwa, polisi menemukan 10 paket serbuk kristal diduga sabu yang disimpan dalam berbagai wadah, termasuk di lemari pakaian dan saku celana. Selain itu, ditemukan pula 28 plastik klip bening ukuran besar dan satu timbangan digital merk Harnic.
Berdasarkan hasil uji laboratorium forensik Puslabfor Polda Maluku, seluruh barang bukti yang ditemukan positif mengandung Metamfetamin, yang dikategorikan sebagai narkotika golongan I.(S-26)