AMBON, Siwalima.id - Polres Tual memastikan dalam waktu dekat mengembalikan berkas perkara kasus penganiayaan terhadap remaja di Kota Tual dengan tersangka Masias Siahaya.
Kepastian disampaikan Kasat Reskrim Polres Tual, Iptu Aji Prakoso Trisaputra, saat dikonfirmasi Siwalima, melalui pesan WhatsApp, Senin (2/3).
Menurut kasat, saat ini penyidik sementara melengkapi berkas perkara tersangka Masias Siahaya sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum setelah menerima pengembalian berkas atau P-19.
Untuk itu, direncanakan dalam pekan ini, penyidik Satreskrim Polres Tual akan mengembalikan berkas perkara tersnagka Masias Siahaya ke JPU.
“Kami upayakan minggu ini sudah kirim berkas kembali ke Kejari Tual,” beber kasat.
Berkas P-19
Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum Kejari Tual mengembalikan berkas perkara, Bripda Masias Siahaya ke penyidik, Polres Tual.
Berkas tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan AT (14), pelajar di Kota Tual, Kamis (19/2) lalu itu dinilai belum lengkap.
Kejari Tual kemudian menyerahkan berkas tersebut beserta petunjuk untuk dilengkapi oleh penyidik Polres Tual.
Demikian diungkapkan Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy kepada Siwalima di Ambon, Kamis (26/2).
Ardy menjelaskan, setelah Jaksa Penuntut Umum menerima pelimpahan berkas tahap I dari penyidik kepolisian, JPU kemudian meneliti berkas tersangka Masias Siahaya. “Informasi dari Kejari Tual itu berkasnya sudah selesai diteliti, “kata Ardy
Setelah diteliti, berkas tersangka dinyatakan belum lengkap sehingga penuntut umum sementara menyusun P18 untuk selanjutnya dilakukan P19 kepada penyidik.
“Sekarang sementara buat P18 atau pemberitahuan bahwa hasil penyidikan belum lengkap,” ujarnya
Ardy menjelaskan, berkas tersangka dikembalikan ke penyidik disertai dengan petunjuk untuk dilengkapi. “Hari ini (Kamis-red) berkas perkara dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi petunjuk jaksa. Nanti kalau ada informasi terbaru, saya akan sampaikan lagi, “tambah juru bicara Kejati Maluku itu. (S-25)