SIWALIMA.id > Berita
Minggu Ini, Berkas Perkara Masias Siahaya Dikembalikan ke Jaksa
Headline , Hukum | Selasa, 3 Maret 2026 pukul 12:44 WIT

AMBON, Siwalima.id - Polres Tual me­mastikan dalam wak­tu dekat meng­embalikan berkas perkara kasus pe­nganiayaan terha­dap remaja di Kota Tual dengan tersa­ng­ka Masias Siahaya.

Kepastian disampaikan Kasat Reskrim Polres Tual, Iptu Aji Prakoso Trisa­putra, saat dikonfirmasi Siwalima, melalui pesan WhatsApp, Senin (2/3).

Menurut kasat, saat ini penyidik sementara meleng­kapi berkas perkara tersangka Masias Siahaya sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum setelah menerima pengem­balian berkas atau P-19.

Untuk itu, direncanakan dalam pekan ini, penyidik Satreskrim Polres Tual akan mengembalikan ber­kas perkara tersnagka Masias Siahaya ke JPU.

“Kami upayakan ming­gu ini sudah kirim berkas kembali ke Kejari Tual,” beber kasat.

Berkas P-19

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum Kejari Tual mengembalikan berkas perkara, Bripda Masias Siahaya ke penyidik, Polres Tual.

Berkas tersangka kasus peng­aniayaan yang menewaskan AT (14), pelajar di Kota Tual, Kamis (19/2) lalu itu dinilai belum lengkap.

Kejari Tual kemudian menyerahkan berkas tersebut beserta petunjuk untuk dilengkapi oleh penyidik Polres Tual.

Demikian diungkapkan Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy kepada Siwalima di Ambon, Kamis (26/2).

Ardy menjelaskan, setelah Jaksa Penuntut Umum menerima pelimpahan berkas tahap I dari penyidik kepolisian, JPU kemudian meneliti berkas tersangka Masias Siahaya. “Informasi dari Kejari Tual itu berkasnya sudah selesai diteliti, “kata Ardy 

Setelah diteliti, berkas tersangka dinyatakan belum lengkap sehingga penuntut umum sementara menyusun P18 untuk selanjutnya dilakukan P19 kepada penyidik.

“Sekarang sementara buat P18 atau pemberitahuan bahwa hasil penyidikan belum lengkap,” ujarnya

Ardy menjelaskan, berkas tersangka dikembalikan ke penyidik disertai dengan petunjuk untuk dilengkapi. “Hari ini (Kamis-red) berkas perkara dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi petunjuk jaksa. Nanti kalau ada informasi terbaru, saya akan sampaikan lagi, “tambah juru bicara Kejati Maluku itu. (S-25)

BERITA TERKAIT