SIWALIMA.id > Berita
Miris! BPJS Kesehatan 118 P3K Satpol PP tak Dibayar
Daerah , Headline | Rabu, 11 Maret 2026 pukul 14:56 WIT

AMBON, Siwalima.id - Sungguh miris se­lama tiga tahun sejak 2023 hingga 2025, iuran BPJS kesehatan 118 Pegawai Pemerin­tah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu pada Satuan Polisi Pamong Praja Maluku tidak diba­yarkan.

Padahal setiap bu­lannya semua pega­wai P3K paruh waktu di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja dilakukan pemotongan tang­gungan iuran BPJS kesehatan.

Sumber Siwalima di Kantor Satpol PP Karang Panjang, Selasa (10/3) mengatakan, belum diba­yarkannya iuran BPJS Kesehatan P3K paruh waktu ini baru diketahui saat salah satu petugas Satpol PP sakit, dan melakukan pemeriksaan ke rumah sakit dan di temukan fakta iuran BPJS kesehatan belum terbayarkan.

Akibatnya pegawai Satpol PP tersebut tidak dapat dilayani dan dianjurkan untuk menyelesaikan pembayaran BPJS Kesehatan barulah dapat diambil tindakan.

Seiring berjalannya waktu, ternyata terungkap juga beberapa keluarga dari petugas Satpol PP yang tidak dapat dilayani karena persoalan yang sama yakni belum terbayarkan iuran BPJS kesehatan.

“Setelah ditelusuri ternyata semua P3K paruh waktu yang berjumlah 118 itu BPJS kesehatan belum dibayarkan dan statusnya tidak aktif,” ungkap sumber yang meminta namanya tidak dipublis kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Selasa (10/3).

Sumber mengatakan, kondisi ini mestinya tidak terjadi sebab setiap bulannya dilakukan pemotongan iuran BPJS kesehatan masing-masing pegawai P3K paruh waktu sebesar 190 ribu rupiah.

Namun yang menjadi perta­nyaan, kemana uang yang dipo­tong untuk pembayaran iuran BPJS tersebut sehingga BPJS Kese­hatan para P3K paruh waktu tidak diaktifkan. “Coba bayangkan setiap bulan itu kami dipotong Rp190.000 dari gaji, lalu uangnya kemana. Ini kan kerja yang tidak benar di Satpol PP,” kecam sumber.

Sumber ini mempertanyakan, jika berdasarkan aturan iuran BPJS kesehatan sebesar 5 persen tersebut masing-masing satu persen dipotong dari gaji pegawai yang bersangkutan, dan 4 persen ditanggung pemberi kerja dalam hal ini pemerintah tetapi faktanya potongan iuran BPJS lebih dari satu persen.

Hal ini kata sumber menun­juk­kan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana BPJS kese­hatan di Satpol PP dan persoalan ini baru terbongkar saat ini.

“Kalau satu persatu misalnya gaji kami 2.5 juta mestinya kan dipotong Rp25.000 lebih tapi, ini kita dipotong sampai Rp190.000. Ini kan pelanggaran,” kesalnya.

Sumber ini menduga belum dibayarkannya iuran BPJS Kesehatan P3K paruh waktu ini bukan saja terjadi di Satpol PP, namun di beberapa OPD lain di lingkungan Pemprov Maluku.

Sementara itu Juru Bicara Pemrov Maluku, Kasrul Selang yang dikonfirmasi terkait persoalan ini mengatakan, pembayaran iuran BPJS P3K paruh waktu dilakukan oleh masing-masing OPD.

“Setahu kami itu dilakukan masing-masing OPD khusus untuk P3K paruh waktu, tapi nanti kami panggil OPD terkait itu untuk mengecek kebenarannya,” ucap Kasrul melalui pesan whatsapp.

Terpisah Kasatpol PP Maluku Muhamad Malawat yang dikon­firmasi terkait persoalan ini enggak berkomentar lebih jauh. “Nanti saja baru kita berikan penjelasan,” ucap Malawat melalui telepon seluler­nya, Selasa (10/3).(S-20)

BERITA TERKAIT