AMBON, Siwalima.id - Sungguh miris nasib para tenaga kesehatan di RSUD dr M Haulussy, dimana hak mereka berupa jasa Covid tahun 2020-2023, ternyata hingga saat ini belum juga dibayarkan.
Padahal, anggaran untuk pembayaran jasa Covid para nakes ini, telah ditransfer pemerintah pusat sebesar 9,8 miliar pada bulan Agustus kemarin.
Belum dibayarkan hak para nakes di RSUD Haulussy ini disampaikan, Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Saodah Tethol kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Sabtu (15/11).
Saodah mengaku, dari alokasi anggaran tersebut, Rp 1.9 miliar, semestinya digunakan untuk pembayaran jasa Covid 2022–2023, namun yang anehnya sebagian anggaran untuk pembayaran hak nakes ini, justru dipakai rumah sakit untuk operasional, sehingga hak tenaga kesehatan kembali tertunda.
“Dana itu seharusnya diperuntukkan bagi jasa Covid, bukan operasional,” tegas Saodah.
Untuk itu Komisi IV, tegas Saodah mendesak Direktur RSUD Haulussy, Novita Nikijuluw, menyiapkan data lengkap, agar pembayaran jasa Covid 2020 dapat diselesaikan bersamaan dengan jasa Covid 2022 dan 2023.
Selain itu, pihak Inspektorat juga diminta melakukan review, untuk memastikan mekanisme pembayaran sesuai data yang telah diajukan.
Pembagian dana jasa Covid 2020, awalnya memakai skema 60 persen operasional dan 40 persen jasa nakes. Namun berdasarkan Pemenkes Nomor: 28, skema tersebut dapat diubah menjadi 50:50.
“Kalau memakai skema 50:50, porsi jasa nakes yang sekitar Rp 4 miliar lebih bisa menutupi tunggakan jasa Covid tahun 2022 dan 2023,” tandas Saodah.
Pelanggaran Serius
Terpisah, Praktisi Hukum Henry Lusikooy menilai, penggunaan anggaran jasa Covid yang seharusnya dibayarkan kepada para tenaga kesehatan, namun dialihkan untuk operasional RSUD dr M Haulussy, itu adalah pelanggaran serius terhadap aturan pengelolaan keuangan negara.
“Kalau dana yang sudah dipatok untuk jasa nakes dialihkan ke pos lain, itu bentuk penyimpangan penggunaan anggaran. Ini melanggar UU Keuangan Negara dan UU Perbendaharaan Negara, karena APBD/APBN, wajib digunakan sesuai tujuan awal,” tegas Lusikooy.
Selain itu, kata Lusikooy, penyimpangan ini juga dapat masuk ranah tindak pidana korupsi, bila mengakibatkan kerugian keuangan negara. “Ini berpotensi dijerat Pasal 3 Undang-undang Tipikor tentang penyalahgunaan wewenang. Bahkan bisa dikenai Pasal 8, jika dana negara digunakan tidak sesuai peruntukannya,” ucap Lusikooy.
Lusikooy juga menekankan, bahwa RUSD dr M Haulussy, wajib mengikuti Permenkes Nomor: 28 yang mengatur tentang teknis pembayaran dan porsi jasa Covid.
“Regulasinya tegas. Hak tenaga kesehatan tidak boleh dialihkan, dipakai, atau dipotong untuk operasional tanpa dasar hukum. Mereka bekerja digaris depan, dan negara wajib membayar hak mereka itu,” tegas Lusikooy.
Sementara itu, Direktur RSUD Haulussy, Novita Nikijuluw yang dikonfirmasi Siwalima melalui telepon selulernya, namun tidak aktif. (S-26)