SIWALIMA.id > Berita
Miris! Direktur RSUD Haulussy Abaikan Hak Nakes
Daerah , Headline | Senin, 17 November 2025 pukul 16:17 WIT

AMBON, Siwalima.id - Sungguh miris nasib para tenaga kesehatan di RSUD dr M Haulussy, dimana hak mereka berupa jasa Covid tahun 2020-2023, ternyata hingga saat ini belum juga diba­yarkan.

Padahal, anggaran untuk pem­ba­ya­ran jasa Covid para nakes ini, telah ditransfer pemerintah pusat sebesar 9,8 miliar pada bulan Agustus ke­marin.

Belum dibayarkan hak para nakes di RSUD Haulussy ini disampaikan, Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Saodah Tethol kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Sabtu (15/11).

Saodah mengaku, dari alokasi anggaran tersebut, Rp 1.9 miliar, semestinya digunakan untuk pembayaran jasa Covid 2022–2023, namun yang anehnya se­bagian anggaran untuk pemba­yaran hak nakes ini, justru dipakai rumah sakit untuk operasional, sehingga hak tenaga kesehatan kembali tertunda.

“Dana itu seharusnya diperun­tukkan bagi jasa Covid, bukan operasional,” tegas Saodah.

Untuk itu Komisi IV, tegas Saodah mendesak Direktur RSUD Haulussy, Novita Nikijuluw, menyi­ap­kan data lengkap, agar pem­bayaran jasa Covid 2020 dapat diselesaikan bersamaan dengan jasa Covid 2022 dan 2023. 

Selain itu, pihak Inspektorat juga diminta melakukan review, untuk memastikan mekanisme pemba­ya­ran sesuai data yang telah diajukan.

Pembagian dana jasa Covid 2020, awalnya memakai skema 60 persen operasional dan 40 persen jasa nakes. Namun berdasarkan Pe­menkes Nomor: 28, skema tersebut dapat diubah menjadi 50:50.

“Kalau memakai skema 50:50, porsi jasa nakes yang sekitar Rp 4 miliar lebih bisa menutupi tunggakan jasa Covid tahun 2022 dan 2023,” tandas Saodah.

Pelanggaran Serius

Terpisah, Praktisi Hukum Henry Lusikooy menilai, penggunaan ang­garan jasa Covid yang seha­rusnya dibayarkan kepada para tenaga kesehatan, namun dialih­kan untuk operasional RSUD dr M Haulussy, itu adalah pelanggaran serius terhadap aturan penge­lolaan keuangan negara.

“Kalau dana yang sudah dipatok untuk jasa nakes dialihkan ke pos lain, itu bentuk penyimpangan penggunaan anggaran. Ini mela­nggar UU Keuangan Negara dan UU Perbendaharaan Negara, karena APBD/APBN, wajib digu­nakan sesuai tujuan awal,” tegas Lusikooy.

Selain itu, kata Lusikooy, pe­nyim­pangan ini juga dapat masuk ranah tindak pidana korupsi, bila mengakibatkan kerugian keua­ngan negara. “Ini berpotensi dijerat Pasal 3 Undang-undang Tipikor tentang penyalahgunaan wewe­nang. Bahkan bisa dikenai Pasal 8, jika dana negara digunakan tidak sesuai peruntukannya,” ucap Lusikooy.

Lusikooy juga menekankan, bahwa RUSD dr M Haulussy, wajib mengikuti Permenkes Nomor: 28 yang mengatur tentang teknis pembayaran dan porsi jasa Covid.

“Regulasinya tegas. Hak tenaga kesehatan tidak boleh dialihkan, dipakai, atau dipotong untuk operasional tanpa dasar hukum. Mereka bekerja digaris depan, dan negara wajib membayar hak mereka itu,” tegas Lusikooy.

Sementara itu, Direktur RSUD Haulussy, Novita Nikijuluw yang dikonfirmasi Siwalima melalui telepon selulernya, namun tidak aktif. (S-26)

BERITA TERKAIT