AMBON, Siwalima.id - Sejak tahun 2019 hingga 2023, PT Tanimbar Energi belum memiliki rencana bisnis.
Parahnya lagi, dana penyertaan modal yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar hanya diperuntukkan untuk pembayaran gaji, tunjangan dan membiayai operasional pegawai.
Demikian diungkapkan oleh 4 komisaris yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota lainnya masing-masing Agus Hairulah dan Boni Hidayat, Kamis (5/2).
Pada sidang yang berlangsung dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tersebut, JPU menghadirkan 10 orang saksi yang merupakan komisaris dan pengurus pada PT Tanimbar Energi.
JPU juga menghadirkan tiga terdakwa yakni Petrus Fatlolon selaku Bupati KKT, Johana Joice Lololuan selaku Direktur Utama, dan Karel F.G.B. Lusnarnera selaku Direktur Keuangan PT Tanimbar Energi. Ketiga terdakwa hadir didampingi tim penasehat hukum.
Selain itu ada 4 komisaris yang dihadirkan yakni Mathias Malaka selaku Komisaris Utama PT Tanimbar Energi. Dalam keterangannya saksi menjelaskan bahwa diangkat sebagai komisaris berdasarkan SK Bupati KKT Petrus Fatlolon sejak Maret 2020.
Saksi juga menjelaskan bahwa sebagai komisaris, saksi memiliki tugas dalam fungsi pengawasan. Kemudian terkait dana penyertaan modal yang diterima PT Tanimbar Energi dari Pemerintah Daerah, dipergunakan untuk pembayaran gaji dan tunjangan pegawai hingga operasional pegawai.
“Terkait konsep pembayaran gaji di tahun 2020-2021 ada polemik. Dan kemudian hal ini saya sampaikan dalam laporan saat RUPS agar pembayaran gaji harusnya dibuat nomenklatur lain yang terpisah dari dana penyertaan modal, “ kata saksi.
Hal ini juga telah disetujui dan diusulkan masuk dalam APBD untuk pembayaran Gaji. Tetapi saat merealisasikan pembayaran gaji, ternyata tidak digunakan nomenklatur di dalam APBD, tetapi tetap menggunakan dana penyertaan modal.
“Dalam melakukan pengawasan, ada laporan yang disampaikan dan ada hal-hal yang disarankan untuk dilakukan evaluasi internal. Kami sampaikan bahwa dana penyertaan modal tidak boleh digunakan untuk gaji, tunjangan dan operasional pegawai, “tururnya.
Saksi juga mengakui bahwa sejak tahun 2020 hingga tahun 2022 tidak ada pembahasan rencana bisnis yang akan dilaksanakan oleh PT Tanimbar Energi kedepan.
“Selama RUPS pada tahun 2020, 2021 dan tahun 2022, belum ada pembahasan mengenai rencana bisnis yang akan dilaksanakan oleh Perusahaan PT Tanimbar Energi. Tetapi hanya terfokus pada persiapan SK perusahaan, “kata saksi Malaka.
Sementara saksi Imanuel Gerson Unmehopa yang diangkat sebagai komisaris pada tahun 2021 menggantikan Edwin Tomasoa menjelaskan, saksi pernah mempertanyakan soal dana penyertaan modal yang dipergunakan untuk pembayaran gaji pegawai.
“Namun saat itu ibu direktur utama yaitu Johana Joice Lololuan (salah satu dari 3 terdakwa) mengatakan, dana penyertaan modal untuk pembayaran gaji sudah dikonsultasikan ke pemerintah daerah yakni Bupati Petrus Fatlolon sehingga hal itu tidak perlu dipermasalahkan,”terangnya.
Saksi juga membenarkan bahwa selama bertugas, memang belum ada rencana bisnis tetapi lebih berfokus pada pembayaran upah para pegawai kemudian persiapan surat-surat perusahan sebagaimana diminta oleh SKK Migas.(S-29)