SIWALIMA.id > Berita
Miris! PT Tanimbar Energi tak Punya Rencana Bisnis
Hukum | Jumat, 6 Februari 2026 pukul 13:57 WIT

AMBON, Siwalima.id - Sejak tahun 2019 hingga 2023, PT Tanimbar Energi be­lum memiliki rencana bis­nis. 

Parahnya lagi, dana pe­nyertaan modal yang ber­sumber dari APBD Kabu­paten Kepulauan Tanimbar  hanya diperuntukkan untuk pembayaran gaji, tunja­ngan dan membiayai ope­rasional pegawai.

Demikian diungkapkan oleh 4 komisaris yang diha­dirkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Mar­tha Maitimu didampingi dua hakim anggota lainnya masing-masing Agus Hairulah dan Boni Hidayat, Kamis (5/2).

Pada sidang yang berlangsung dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tersebut, JPU menghadirkan 10 orang saksi yang merupakan komisaris dan peng­urus pada PT Tanimbar Energi. 

JPU juga menghadirkan tiga ter­dakwa yakni Petrus Fatlolon selaku Bupati KKT, Johana Joice Lololuan selaku Direktur Utama, dan Karel F.G.B. Lusnarnera selaku Direktur Keuangan PT Tanimbar Energi. Ketiga terdakwa hadir didampingi tim penasehat hukum.

Selain itu ada 4 komisaris yang dihadirkan yakni Mathias Malaka selaku Komisaris Utama PT Ta­nim­bar Energi. Dalam ketera­ngan­nya saksi menjelaskan bahwa di­angkat sebagai komisaris ber­dasarkan SK Bupati KKT Petrus Fatlolon sejak Maret 2020. 

Saksi juga menjelaskan bahwa sebagai komisaris, saksi memiliki tugas dalam fungsi pengawasan. Kemudian terkait dana penyertaan modal yang diterima PT Tanimbar Energi dari Pemerintah Daerah, dipergunakan untuk pembayaran gaji dan tunjangan pegawai hingga operasional pegawai.

“Terkait konsep pembayaran gaji di tahun 2020-2021 ada polemik. Dan kemudian hal ini saya sam­pai­kan dalam laporan saat RUPS agar pembayaran gaji harusnya dibuat nomenklatur lain yang terpisah dari dana penyertaan modal, “ kata saksi.

Hal ini juga telah disetujui  dan di­­usulkan masuk dalam APBD untuk pembayaran Gaji. Tetapi saat merealisasikan pembayaran gaji, ternyata tidak digunakan no­menklatur di dalam APBD, tetapi tetap menggunakan dana penyer­taan modal.

“Dalam melakukan pengawa­san, ada laporan yang disampai­kan dan ada hal-hal yang disaran­kan untuk dilakukan evaluasi internal. Kami sampaikan bahwa dana pe­nyertaan modal tidak boleh di­gunakan untuk gaji, tunjangan dan operasional pegawai, “tururnya.

Saksi juga mengakui bahwa sejak tahun 2020 hingga tahun 2022 tidak ada pembahasan ren­cana bisnis yang akan dilaksa­nakan oleh PT Tanimbar Energi kedepan.

“Selama RUPS pada tahun 2020, 2021 dan tahun 2022, belum ada pembahasan mengenai ren­cana bisnis yang akan dilaksa­nakan oleh Perusahaan PT Tanim­bar Energi. Tetapi hanya terfokus pada persiapan SK perusahaan, “kata saksi Malaka.

Sementara saksi Imanuel Gerson Unmehopa yang diangkat sebagai komisaris pada tahun 2021 menggantikan Edwin Toma­soa menjelaskan, saksi pernah mempertanyakan soal dana pe­nyertaan modal yang dipergunakan untuk pembayaran gaji pegawai.

“Namun saat itu ibu direktur utama yaitu Johana Joice Lololuan (salah satu dari 3 terdakwa) me­ngatakan, dana penyertaan modal untuk pembayaran gaji sudah dikonsultasikan ke pemerintah daerah yakni Bupati Petrus Fatlolon sehingga hal itu tidak perlu dipermasalahkan,”terangnya.

Saksi juga membenarkan bah­wa selama bertugas, memang belum ada rencana bisnis tetapi lebih berfokus pada pembayaran upah para pegawai kemudian persiapan surat-surat perusahan sebagaimana diminta oleh SKK Migas.(S-29)

BERITA TERKAIT