MASOHI, Siwalima.id - Penanganan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial pada Dinas Koperasi dan UKM, Kabupaten Maluku Tengah mulai tidak jelas penanganannya.
Padahal, kasus dengan nilai anggaran mencapai Rp 9,7 miliar tahun 2023 itu, telah resmi naik ke tahap penyidikan sejak pertengahan bulan Oktober kemarin.
Namun setelah itu, perkembangan penyidikan kasus ini mulai kabur alias tak jelas. Pihak Kejari Malteng mulai terkesan menutup ruang informasi dari publik, bahkan enggan memberikan keterangan resmi terkait progres penanganan perkara tersebut.
Sejumlah wartawan di Masohi yang berupaya melakukan konfirmasi di Kantor Kejari Malteng pun, tak mendapat jawaban.
Kasi Intel Kejari Malteng, Marcus Yongen Pangkey berulang kali dihubungi melalui telepon selulernya, maupun pesan singkat melalui aplikasi whatsapp pun, tidak direspon.
Bahkan, ketika wartawan Siwalima mendatangi Kantor Kejari Malteng untuk mengkonfirmasi terkait perkembangan kasus ini, tetap buntu.
“Pak Kasi Intel tidak ada. Beliau sedang keluar, tidak di ruangan,” ucap salah seorang Satpam Kejari kepada Siwalima di depan Kantor Kejari Malteng, Selasa (11/11)
Publik Curiga
Minimnya transparansi penanganan kasus ini, menuai reaksi dari berbagai kalangan.
Ketua LSM Pusat Kajian Strategis dan Pengembangan Sumber Daya Maluku (Pukat Seram), Fakhry Asyathry, menduga ada upaya pihak tertentu untuk “menggembosi” proses hukum yang sedang berjalan.
“Gawat kalau ruang konfirmasi sudah sulit. Bayangkan wartawan saja yang punya hak mencari informasi susah, apalagi masyarakat biasa. Kami khawatir, dugaan publik soal kemungkinan jaksa ‘masuk angin’ itu benar adanya,” tandas Fakhry kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Selasa (11/11).
Fakhry menilai, naiknya kasus ini ke tahap penyidikan, sempat memberi angin segar bagi publik yang menaruh harapan besar pada penegakan hukum di bumi PamahanuNusa itu. Namun bila kini penyidik terkesan menutup diri, ia khawatir kasus ini justru mengendap dan menguap tanpa hasil.
“Publik sejatinya mendukung penuh langkah Kejari Malteng dalam menegakkan hukum. Tapi kalau prosesnya kemudian menguap, maka oknum-oknum jaksa yang bermain di dalamnya perlu dievaluasi,” ucap Fakhry.
Fakhry mengingatkan Kajari Malteng yang baru, Herbeth Pesta Hutapea, agar lebih selektif dalam menempatkan dan mempercayakan tanggung jawab kepada bawahannya.
Ditambahkan, kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan harus dijaga melalui keterbukaan informasi dan komitmen penegakan hukum yang konsisten.
“Jangan sampai kepercayaan masyarakat yang sudah tumbuh, justru hancur karena sikap tertutup dan main mata dalam penanganan kasus,” tutup Fakhry.
Naik Dik
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Maluku Tengah meningkatkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan sosial pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Kasi Intel Kejari Malteng, Marcus Yongen Pangkey mengatakan, pasca diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT- 526 /Q.1.11/Fd.1/09/2025, tim penyelidik telah melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk melakukan permintaan keterangan terhadap kurang lebih 300 orang saksi.
Dari pemeriksaan dan mempelajari dokumen yang didapat selama proses penyelidikan, tim juga telah melakukan ekspose di hadapan Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah.
“Berdasarkan hasil ekspose tersebut, telah ditemukan peristiwa pidana korupsi dalam penyaluran bantuan sosial pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Tahun Anggaran 2023,” kata Pangkey, Selasa (28/10).
Dalam proses penyelidikan, lanjutnya, ditemukan pada tahun anggaran 2023 Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah telah menganggarkan Bansos sebesar Rp9. 779.544.000 melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, yang ditujukan untuk 680 kelompok usaha.
“Anggaran bantuan sosial sebesar Rp9.779.544.000 tersebut telah dicairkan sebesar Rp8.112. 044.000 untuk 538 kelompok usaha,” jelasnya.
Dalam permohonan bantuan sosial tersebut, tidak dilakukan evaluasi oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, yang seharusnya berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 9 tahun, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, berkewajiban untuk melakukan evaluasi terhadap permohonan tersebut.
“Akibatnya, penyaluran bantuan sosial tidak tepat sasaran dan terdapat laporan pertanggungjawaban fiktif serta kelompok usaha yang tidak memberikan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan sosial tersebut,” terangnya.
Alhasil, Kejari Malteng akhirnya telah meningkatkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT – 608/Q.1.11/Fd.1/10/2025.
Pangkey menambahkan, selanjutnya tim penyidik akan melakukan rangkaian penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti guna membuat terang peristiwa pidana korupsi tersebut, serta menemukan calon tersangka dan penelusuran uang serta aset.
“Oleh karena itu Kajari Maluku Tengah menghimbau kepada para saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti serta berusaha untuk melakukan upaya melobi penyelesaian perkara ini,” imbuhnya.
Pangkey menambahkan, Kejari Maluku Tengah beserta jajaran tim penyidik tetap bekerja secara profesional, pentuh integritas dan akuntabel serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan prinsip zero KKN.(S-29)