SIWALIMA.id > Berita
Nirahua Ancam Polisikan Ketua Presdam Maluku
Hukum | Senin, 27 April 2026 pukul 12:28 WIT

AMBON, Siwalima.id - Kuasa Hukum, Jequeline M Sahetapy, Daniel W Nirahua, mengecam keras pernyataan Ketua Presidium Pemuda Maluku (Presdam), Muhammad Rain Kaliky, yang menuding kliennya sebagai pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tambang nikel di Kabupaten Seram Bagian Barat. 

"Kami mengecam keras pernyataan saudara Muhammad Rain Kaliky di salah satu media online yang secara sepihak menuduh klien kami terlibat dalam aktivitas tambang ilegal di Kabupaten SBB," tandas Nirahua, kepada Siwalima, melalui releasenya, Minggu (26/4).

Tak hanya itu, Nirahua memberikan ultimatum tegas. Ia menyatakan akan menempuh jalur hukum apabila Kaliky tidak segera menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka dalam waktu 1x24 jam.

"Apabila yang bersangkutan tidak menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf terbuka dalam waktu 1x24 jam, maka kami akan melaporkan yang bersangkutan kepada aparat penegak hukum. Pernyataan tersebut telah memenuhi unsur dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

Dikatakan, tudingan tersebut tidak hanya keliru, tetapi juga merupakan fitnah serius yang tidak didasarkan pada fakta maupun data yang sah. Sebagai pimpinan organisasi, Kaliky semestinya menjunjung prinsip kehati-hatian dengan melakukan verifikasi, validasi, dan penelusuran informasi secara komprehensif sebelum menyampaikan pernyataan ke ruang publik.

Nirahua juga mengingatkan, setiap pihak yang melontarkan tuduhan tanpa dasar berpotensi menghadapi konsekuensi hukum.

"Pernyataan tersebut merupakan bentuk pencemaran nama baik yang berpotensi menyesatkan opini publik. Tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan keterlibatan klien kami dalam aktivitas pertambangan dimaksud," tandas Daniel.

Daniel mengungkapkan, aktivitas pertambangan nikel di wilayah SBB, tepatnya di kawasan Gunung Tinggi dan Dusun La Ala, Desa Loki, bukan dilakukan oleh kliennya, melainkan diduga dilakukan oleh mantan Bupati SBB, Jacobis Puttileihalat, yang menggunakan nama PT Manusela Prima Mining (MPM) dengan menunjuk Adi Rakhmad, M.A. sebagai Direktur Operasional dalam menjalankan aktivitas ilegal tersebut

"Dugaan aktivitas pertambangan ilegal tersebut telah kami laporkan secara resmi kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Nirahua juga menantang pihak-pihak yang selama ini vokal menyuarakan isu tambang nikel di SBB agar tidak membangun opini menyesatkan, melainkan mengedepankan fakta yang dapat diuji secara hukum.

"Jangan berlindung di balik dalih kepentingan masyarakat, tetapi justru menyebarkan fitnah untuk melindungi pihak-pihak tertentu. Jika memiliki data, buka secara terang, jika tidak, hentikan tuduhan," tandasnya.

Terpisah, DPD KNPI Maluku melalui Sekretarisnya, Almendes Falentino Syauta, menilai narasi penolakan terhadap aktivitas tambang yang dibungkus dengan isu deforestasi, kerusakan lingkungan, hingga pelanggaran hak masyarakat adat, perlu dicermati secara kritis.

Menurutnya, tidak tertutup kemungkinan narasi tersebut justru menjadi instrumen pengalihan isu yang berpotensi menutupi aktor utama di balik praktik pertambangan ilegal yang sesungguhnya.

"Pendekatan yang dibangun harus objektif dan berbasis data. Jangan sampai isu lingkungan dijadikan alat untuk menggiring opini publik, sementara substansi persoalan siapa aktor sebenarnya di balik aktivitas ilegal justru kabur,” tegas Almendes.

Ia menekankan, pemanfaatan sumber daya alam pada prinsipnya merupakan bagian dari strategi pembangunan untuk mendorong kesejahteraan masyarakat. Karena itu, setiap upaya investasi yang sah seharusnya ditempatkan dalam kerangka yang proporsional, bukan justru dipolitisasi melalui opini yang berpotensi menurunkan kepercayaan publik

"Investasi yang memenuhi ketentuan hukum harus diapresiasi, bukan dibenturkan dengan opini yang kontraproduktif. Yang perlu dikawal adalah kepatuhan terhadap regulasi, bukan membangun stigma tanpa dasar," ujarnya.

Almendes menambahkan, mekanisme koreksi terhadap aktivitas pertambangan yang bermasalah telah diatur secara jelas dalam koridor hukum. Jika ditemukan pelanggaran administratif, kerusakan lingkungan, atau ketidakberpihakan terhadap masyarakat, maka langkah hukum seperti class action menjadi instrumen yang sah dan terukur.

"Kalau ada pelanggaran, tempuh jalur hukum. Gunakan mekanisme yang legitimate, bukan dengan menyebarkan tuduhan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," terangnya.

Mantan Ketua Cabang GMKI Ambon itu juga mengingatkan, setiap aktivitas pertambangan wajib memenuhi prasyarat ketat sebagaimana diatur dalam regulasi, mulai dari kepemilikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, Nomor Induk Berusaha (NIB), studi kelayakan, rencana kerja tambang, hingga dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL serta jaminan reklamasi.

Selain itu, kata dia, perusahaan juga wajib memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sebagai dasar operasional kegiatan pertambangan. Ketiadaan dokumen tersebut secara hukum menempatkan aktivitas yang dilakukan dalam kategori ilegal.

"Ini standar normatif yang tidak bisa ditawar. Tanpa pemenuhan seluruh instrumen perizinan, aktivitas pertambangan dapat dikualifikasikan sebagai ilegal," tegasnya.

Almendes berharap, semua pihak mengedepankan pendekatan preventif dan edukatif dalam merespons isu pertambangan, tanpa menggiring opini yang berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik (public distrust).

"Kontrol sosial tetap penting, tetapi harus dibangun di atas data dan nalar kritis. Masyarakat perlu didorong untuk terlibat secara aktif dan rasional dalam mengawasi investasi, bukan justru terjebak dalam narasi yang kontraproduktif terhadap kemajuan daerah," kata.(S-08)

BERITA TERKAIT