SIWALIMA.id > Berita
PAW Ridwan Marasabessy Terkendala LHKPN
Headline , Politik | Jumat, 10 Oktober 2025 pukul 00:17 WIT

AMBON, Siwalimanews – Kendati DPRD Ma­luku telah mene­rima usulan Per­gantian Antar Waktu (PAW) dari Alm Rasyid Ef­fendi Latucon­si­na kepada Ridwan Ma­ra­sabessy dari DP­D Partai Golkar Ma­luku, namun hal proses ter­sebut belum bisa dila­kukan

Pasalnya, PAW Rid­wan Marasabe­ssy belum bisa dilakukan ter­kendala Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Marasabessy masih dalam proses.

Hal itu dibenarkan Sekretaris Dewan (Sekwan) Farhatun Samal saat dikonfirmasi Siwalima di ruang kerjanya, Rabu (8/10)

“Iya, surat sudah dimasukkan sejak Senin kemarin. Atas nama Pak Ridwan Marasabessy yang menggantikan almarhum Rasyad Efendi Latuconsina,” akui Sekwan

Farhatun menjelaskan, proses administrasi PAW masih terus ber­jalan sesuai tahapan yang berlaku.

Menurut dia, satu dokumen yang belum dimasukkan adalah Lapo­ran Harta Kekayaan Penyeleng­gara Negara (LHKPN) atas nama Ridwan Marasabessy. Bila semua­nya sudah lengkap akan diusulkan ke KPU.

“Yang belum dimasukkan hanya LHKPN-nya. Setelah itu dilengkapi, Sekretariat DPRD akan mene­rus­kan usulan ke KPU. Setelah KPU memberikan persetujuan, barulah diusulkan ke Pemerintah Provinsi untuk diteruskan ke Menteri Dalam Negeri,” jelas Farhatun

DPP Setujui

Seperti diberitakan sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat Partai Go­longan Karya akhirnya menyetujui pelaksanaan Pergantian Antar Waktu (PAW) Ridwan Marasabessy menggantikan almarhum Rasyad Effendi Latuconsina.

Persetujuan tersebut tertuang dalam Surat DPP Partai Golkar Nomor: B-763/DPP/GOLKAR/X/2025 tertanggal Oktober 2025 tentang Persetujuan Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi Maluku.

Dalam surat yang ditandata­nga­ni Ketua Umum DPP Golkar, Bahlil Lahadalia dan Sekretaris Jenderal, Muhammad Sarmuji resmi me­nunjuk Ridwan Marasabessy seba­gai calon pengganti antar waktu untuk mengisi kursi Fraksi Golkar di DPRD Maluku, menggantikan posisi almarhum Rasyad Latucon­sina.

Penetapan tersebut didasarkan pada sejumlah ketentuan diantara­nya Peraturan KPU RI Nomor 6 Ta­hun 2017 tentang penggantian an­tar waktu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabu­paten/Kota, serta Akta Kematian Nomor 8171-KM-03022025-0017 atas nama almarhum Rasyad Effendi Latuconsina yang dikeluar­kan pada 5 Februari 2025.

Selain itu, surat tersebut juga menyinggung SK DPP Partai Golkar Nomor: Skep-110/DPP/GOLKAR/IX/2025 tertanggal 14 September 2025 tentang pember­hentian keanggotaan Partai Golkar atas nama Azis Mahulette, serta surat DPD Partai Golkar Provinsi Ma­luku Nomor: B-16/DPD/GOL­KAR-MAL/IX/2025 tertanggal 17 September 2025 mengenai usu­lan PAW Fraksi Golkar DPRD Maluku.

Melalui surat tersebut, DPP Golkar menginstruksikan kepada DPD Partai Golkar Maluku untuk segera menindaklanjuti pro­ses PAW dimaksud, sesuai de­ngan ketentuan dan peraturan perun­dang-undangan yang berlaku.

Dengan disetujuinya proses PAW ini, Ridwan Marasabessy dipastikan segera menempati kursi parlemen Karang Panjang menggantikan almarhum Rasyad Effendi Latuconsina, guna melanjutkan perjuangan politik Fraksi Golkar di DPRD Maluku masa bakti 2024–2029.

Sementara itu Plt Ketua DPRD Golkar Maluku, Umar Lessy yang dikonfirmasi Siwalima, Selasa (7/10) malam mengenai Surat PAW Tersebut membenarkan.

“Ia surat itu benar ,” akui Lessy

Ia juga mengaku pihaknya telah menyurati KPU Maluku dan DPRD Provinsi Maluku.

“Kita juga sudah menyurati KPU Maluku dan DPRD sejak kemarin. Setelah itu teman teman fraksi Gol­kar di DPRD Maluku akan berkon­sultasi dengan Sekretaris Dewan untuk selanjutnya diparipurnakan di DPRD,” tambah Lessy.(S-26)

BERITA TERKAIT