AMBON, Siwalima.id - Terbukti memiliki ganja, Delvior Genesis Mahulette divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, dalam sidang yang berlangsung, Senin (9/3).
Dalam putusan yang dipimpin hakim ketua Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota lainnya, majelis hakim menyatakan, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Delvior Genesis Mahulette dengan hukuman penjara selama 4 tahun, “ucap hakim saat membaca amar putusan.
Selain dihukum pidana badan, terdakwa juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp 800 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 170 hari.
Putusan hakim sama dengan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman yang sama.
Menyikapi putusan tersebut, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya menyatakan menerima, begitu juga dengan JPU. Dengan demikian, putusan tersebut telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
Untuk diketahui, terdakwa Delvior G Mahulette ditangkap, Selasa (5/8/2025), sekitar pukul 22.40 WIT di Jalan Jan Paays No 30 Kecamatan Sirimau Kota Ambon tepatnya di Depan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ambon.
Ia ditangkap bersama barang bukti berupa satu paket tumbuhan-tumbuhan berupa batang, daun dan biji-bijian kering diduga Narkotika Golongan I jenis Ganja dikemas menggunakan plastik bening dengan berat total paket 4,61 gram.(S-29)