SIWALIMA.id > Berita
Pemkab Malteng Usulkan RAPBD 2026 1,5 Triliun
Daerah | Jumat, 21 November 2025 pukul 16:03 WIT

MSOHI, Siwalima.id - Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah mengajukan rancangan APBD tahun 2026 sebesar Rp 1,501 triliun ke DPRD.

Walaupun sempat terjadi kericuhan antara para anggota dewan terhormat, namun nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA–PPAS) RAPBD 2026 tetap ditandatangani.

Penandatanganan usulan KUA-PPAS tahun anggaran 2026 itu resmi diteken oleh Ketua DPRD Malteng, Herry Men Carl Haurissa sedang­kan dari Pemkab Malteng ditanda tangani Sekda Malteng Rakib Sahubawa, saat rapat paripurna yang berlangsung di Ruang rapat Utama DPRD Malteng, Kamis (20/11).

Bupati Malteng, Zulkarnain Awat Amir dalam sambutan yang dibacakan Sekda Rakib Sahubawa, menyampaikan dokumen RAPBD 2026 disusun berdasarkan kerangka KUA–PPAS yang sebelumnya telah dibahas dan disepakati bersama DPRD.

“Atas nama pemerintah daerah, kami menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas masukan, catatan dan gagasan yang memperkuat penyusunan RAPBD ini,” ungkap Sekda dalam pidatonya.

Ia menegaskan, berbagai catatan teknis yang disampaikan legislatif telah dipertimbangkan dalam penyempurnaan dokumen akhir RAPBD 2026.

Dijelaskan, dalam rancangan tersebut, Pemkab Malteng menetapkan pendapatan daerah sebesar Rp1.512.675.783.000. Dari total itu PAD direncanakan sebesar Rp 92.232.120.000.

Sementara itu, belanja daerah pada RAPBD 2026 diproyeksikan mencapai Rp1.511.675.783.000.

Sekda menerangkan, terdapat sejumlah prinsip yang menjadi dasar penyusunan RAPBD 2026, yakni menjaga pemenuhan pelayanan dasar, efisiensi belanja.

Pemkab juga akan fokus pada prioritas yang memberi dampak langsung kepada masyarakat, serta memastikan belanja wajib termasuk pembayaran gaji PPPK dan kewajiban daerah lainnya tetap menjadi perhatian utama.

“Belanja yang tidak prioritas harus dikurangi, ruang fiskal semakin terbatas. Karena itu disiplin anggaran menjadi keharusan agar setiap rupiah digunakan secara tepat,” tegasnya.

Pemerintah juga berharap seluruh tahapan pembahasan RAPBD bersama DPRD dapat diselesaikan tepat waktu. Pemerintah juga lanjutnya siap mengikuti setiap mekanisme pembahasan secara terbuka dan konstruktif.

Ia menegaskan, penyusunan anggaran tidak hanya soal besar kecilnya angka, melainkan ketepatan perencanaan dan kedisiplinan pelaksanaan.

“Seperti yang pernah disampai­kan Barack Obama, anggaran yang baik bukan yang besar nilai­nya, tetapi yang tepat sasaran dan memberi hasil nyata,” ujarnya.

RAPBD 2026, lanjutnya, diharapkan menjadi instrumen pembangunan yang efektif dan bertanggung jawab demi kemajuan Kabupaten Maluku Tengah.

Rapat paripurna diakhiri dengan penyampaian dokumen resmi Nota Keuangan RAPBD 2026 kepada pimpinan DPRD untuk dibahas pada tahapan selanjutnya.

Serahkan KUA-PPAS

Diberitakan sebelumnya, Pemkab Maluku Tengah melalui Sekda Rakib Sahubawa resmi menyampaikan Pengantar Nota Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna di DPRD Malteng, Kota Masohi, Selasa (18/11).

Rapat paripurna turut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, pejabat TNI–Polri, para asisten, staf ahli, serta pimpinan perangkat daerah.

Dalam sambutan tertulis Bupati Malteng, Zulkarnain Awat Amir yang dibacakan Sekda menegaskan, tahun anggaran 2026 akan menjadi periode penuh tekanan fiskal. Hal ini dipicu kebijakan Pemerintah Pusat yang menyesuaikan sekaligus menurunkan besaran Transfer ke Daerah (TKD) untuk seluruh provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia.

“Untuk Maluku Tengah, penurunan TKD mencapai Rp 177 miliar atau 11,5 persen dari tahun sebelumnya. Penurunan yang cukup signifikan ini berdampak langsung pada ruang fiskal daerah,” ungkap Bupati.

Dengan kondisi tersebut, Pemkab Maluku Tengah menetapkan target pendapatan tahun 2026 sebesar Rp1,501 triliun, di mana Pendapatan Asli Daerah (PAD) diproyeksikan sebesar Rp 86 miliar.

Sementara belanja daerah ditetapkan pada angka Rp1,500 triliun, termasuk di dalamnya kewajiban pembayaran gaji PPPK dan PPPK paruh waktu.

Bupati menjelaskan, tekanan fiskal ini berpotensi mempersempit kemampuan pemerintah dalam membiayai pelayanan dasar, pembangunan infrastruktur, hingga agenda prioritas daerah. Namun situasi ini, katanya, harus menjadi momentum mendorong kemandirian fiskal.

 “Peningkatan PAD harus dilakukan secara terarah dan terukur, namun tidak boleh membebani rakyat. Kebijakan fiskal harus adil dan tetap memberi ruang bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat,” tegasnya.

Pemda juga didorong melakukan inovasi pendapatan, mengoptimalkan pengelolaan aset, memperbaiki tata kelola retribusi, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik yang berpotensi menciptakan sumber pendapatan baru.

Bupati menambahkan, dokumen KUA–PPAS 2026 disusun sebagai pedoman awal penyusunan APBD yang responsif, realistis, dan berpi­-hak pada kesejahteraan masyara­-kat. “Harapannya agar pembaha­san antara eksekutif dan legislatif dapat berjalan lancar dan produktif,” tutupnya.(S-17)

BERITA TERKAIT