AMBON, Siwalimanews – Â Pemerintah Kota Ambon memÂperÂpanjang Pemberlakuan PemÂbatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level satu.
ntuk mengatasi penyebaran Covid-19 semakin meluas, Penjabat Walikota Ambon, Bodewin WattiÂmena menerbitkan instruksi Nomor 19 Tahun 2022 tentang PPKM level 1 yang ke-6, dan akan berlaku sejak tanggal 6 Desember hingga 9 Januari 2023 mendatang.
Dalam instruksi tersebut menyeÂbutkan, terkait Pengaturan Pelaku Perjaanan Dalam Negeri (PPDN), warga berusia 18 Tahun ke atas, wajib melakukan vaksin dosis ketiga (booster). Sedangkan PPDN dengan usia 6-17 Tahun, wajib lakukan vaksin dosis kedua.
âPPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19,â ungkap Wattimena kepada wartawan di Balai Kota, Kamis (8/12).
Wattimena menjelaskan, PPDN dengan persyaratan diatas tidak wajib menunjukkan hasil negatif test PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Sementara untuk PPDN dengan kondisi kesehatan khusus, atau penyakit komorbid yang menyebabÂkan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vakÂsinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melamÂpirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit Pemerintah yang meÂnyatakan bahwa, yang bersangkutÂan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Wattimena menambahkan, InsÂtruksi ini dikeluarkan sesuai dengan kriteria level satu situasi pandemi berdasarkan asesmen oleh KemenÂterian Kesehatan, serta lebih mengÂoptimalkan Pos Komando (Posko) penanganan corona virus disease 2019 di tingkat RT/RW, desa/negeri dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
“Sehingga dalam perpanjangan PPKM ini, semua kegiatan baik pendidikan, perkantoran, sektor esensial, ekonomi, makan-minum di tempat umum, pasar tradisional dan pusat perbelanjaan, masih diizinkan beroperasi, namun dengan peneÂrapan protokol kesehatan yang ketat,” ujar Wattimena.
Demikian halnya dengan kegiatan ibadah, seni, budaya dan sosial kemasyarakatan, olahraga, hajatan masyarakat dan resepsi, rapat dan seminar, karaoke dan hiburan malam, area bermain anak, serta transportasi umum, berjalan seperti biasa dengan protokol kesehatan.(S-25)