SIWALIMA.id > Berita
Pemkot dan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Maluku Jalin Kerjasama
Online | Senin, 9 Februari 2026 pukul 15:25 WIT

AMBON, Siwalima.id - Pemerintah Kota Ambon dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku menjalin kerjasama terkait dukungan penyelenggaraan sistem dan fungsi Pemasyarakatan.

Jalinan kerjasama itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman yang dilakukan dalam apel pagi di Balai Kota Ambon, Senin (9/2).

Kakanwil Ditjenpas Maluku, Ricky Dwi Biantoro pada kiesmepatan itu mengatakan, pemasyarakatan merupakan bagian tak terpisahkan dari sistem peradilan pidana nasional, namun keberhasilannya tidak dapat hanya dibebankan kepada pemerintah pusat.

“Pemasyarakatan adalah urusan bersama yang membutuhkan keterlibatan aktif seluruh pemangku kepentingan, khususnya pemda dan pemkot memiliki peran strategis karena kedekatannya dengan masyarakat dan fungsi pembangunan sosial yang diemban,” ucap Ricky.

Menurutnya, MoU tersebut, menjadi landasan penting dalam memperkuat sinergi antara Kanwil Ditjenpas Maluku dan Pemkot Ambon, khususnya dalam mendukung fungsi pembinaan, pembimbingan, pengawasan, serta reintegrasi sosial warga binaan pemasyarakatan.

Pasalnya, dukungan pemda sangat dibutuhkan melalui kebijakan yang selaras dengan program pemasyarakatan, dukungan penganggaran, fasilitasi kegiatan pembinaan, hingga pemberdayaan warga binaan, melalui pelatihan keterampilan dan kegiatan produktif.

“Pemkot juga miliki peran penting dalam memastikan warga binaan yang kembali ke masyarakat dapat diterima, diberdayakan, dan tidak kembali melakukan pelanggaran hukum. Inilah semangat pemasyarakatan modern yang berorientasi pada pemulihan sosial dan keadilan restoratif,” ucap Ricky.

Sementara itu, Walikota Ambon, Bodewin Wattimena mengaku, penandatanganan MoU ini sengaja dilakukan saat apel pagi, agar seluruh ASN memahami dan merasa memiliki tanggung jawab bersama atas kerja sama lintas sektor yang dibangun.

“Kerja sama ini terlalu penting, kalau hanya dilakukan di ruang pertemuan dan dihadiri pimpinan saja. Semua harus tahu dan paham, karena nanti tindak lanjutnya melibatkan banyak OPD,” tandas walikota.

MoU tersebut kata walikota, akan diturunkan ke dalam perjanjian kerja sama teknis antara Lapas dengan dinas-dinas terkait, seperti Dinas Perindustrian, Dinas Koperasi, Dinas Sosial, hingga Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan.

“Kita ingin bantu saudara-saudara kita yang sedang dibina di lapas maupun bapas agar punya bekal sebelum kembali ke masyarakat. Kita bisa fasilitasi pelatihan, peralatan, bahkan membantu pemasaran produk hasil karya mereka,” ucap walikota.

Terkait penerapan KUHP baru, walikota mengaku, Pemkot Ambon telah berkoordinasi dengan unsur Forkopimda untuk menyiapkan mekanisme pelaksanaan pidana kerja sosial.

“Kalau nanti ada hukuman kerja sosial, pemerintah kota harus menjamin pelaksanaannya berjalan baik, terawasi, dan memberi manfaat. Misalnya untuk penanganan sampah atau kegiatan sosial lainnya. Ini akan kita tindak lanjuti melalui PKS dengan OPD teknis,” beber walikota.Walikota berharap, kerja sama antara Pemkot Ambon dan Kanwil Ditjenpas Maluku ini, diharapkan menjadi langkah konkret dalam membangun sistem pemasyarakatan yang humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan sosial, sekaligus memberi manfaat nyata bagi warga Kota Ambon.(Mg-1)

BERITA TERKAIT