SIWALIMA.id > Berita
Pemkot Komitmen Perkuat Layanan 112
Pemerintah Kota Ambon | Senin, 22 Desember 2025 pukul 14:04 WIT

PEMERINTAH Kota  Ambon berkomitmen penuh dalam mem­-perkuat pelayanan call center 112.

Untuk memperkuat komitmen tersebut, Pemkot Ambon melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfosandi) Kota Ambon menggelar rapat koordinasi dan evaluasi penyele­nggaraan Call Center 112 bersama mitra kerja yang terdiri dari TNI, Polri, SAR, Damkar, Dnas LHP, BMKG, PLN dan OPD teknis terkait, yang berlangsung di Hotel Manise Ambon, Rabu (17/12).

Kepala Diskominfosandi Kota Ambon, Ronald H. Lekransy, usai kegiatan menjelaskan bahwa rapat evaluasi ini bertujuan untuk melihat sejauh mana efektivitas Call Center 112 selama tiga bulan berjalan, sekaligus mengiden­tifikasi kelebihan dan kelemahan dalam penyelenggaraannya.

“Rapat evaluasi ini kita lakukan untuk mendapatkan gambaran terkait potensi kelebihan yang sudah dilakukan oleh Call Center 112 dan dampaknya bagi masyarakat,” ujarnya.

Harapan dari pelaksanaan rapat evaluasi tersebut yakni kedepannya proses layanan call center 112 bisa dilakukan secara maksimal. Khususnya untuk kasus atau pengaduan masyarakat terkait kondisi darurat.

“Harapnnya ditahun-tahun mendatang layanan call center 112 bisa maksimal dalam memenuhi pelayanan atau aduan dari masyarakat untuk masalah-masalah darurat sehingga bisa diatasi dengan baik, “ harapnya.

Kadis juga membeberkan bahwa berdasarkan data selama tiga bulan operasional, Call Center 112 telah menerima kurang lebih 381 laporan masyarakat. Jenis laporan terbanyak adalah kedaruratan keamanan dan ketertiban, disusul kedaruratan kesehatan, serta laporan lain seperti bencana, hewan liar, hingga layanan ambulans.

Lebih lanjut, Lekransy menjelaskan bahwa optimalisasi pelayanan publik melalui Call Center 112 merupakan bagian dari strategi Walikota Ambon dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Dalam arahannya, Walikota menekankan pentingnya respon time dalam menangani laporan darurat.

“Semua mitra, baik internal maupun eksternal, diwajibkan memperhatikan respon time. Setiap aduan darurat harus terukur waktu penanganannya. Selain itu, OPD teknis dan mitra juga diminta melakukan evaluasi berkala terhadap petugas operator,” tandasnya.(S-29)

BERITA TERKAIT