AMBON, Siwalima.id - Pemerintah Kota Ambon me-nyiapkan skema bantuan bagi masyarakat miskin desil 1 sampai 5.
Masyarakat miskin yang tidak tercover dalam program Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan dapat memperoleh bantuan pembiayaan kesehatan melalui skema APBD.
“Bagi warga yang belum masuk dalam kategori penerima PBI, kita tetap menyediakan mekanisme bantuan melalui APBD," kata Kadis Sosial Kota Ambon, Wendy Pelupessy di Balai Kota, Rabu (24/6).
Ia menjelaskan penerima PBI ditetapkan berdasarkan data kesejahteraan sosial yang dibagi dalam kelompok desil.
Warga yang berada pada Desil 1-4 secara umum masuk dalam kategori penerima bantuan, bahkan dalam kondisi tertentu dapat menjangkau hingga Desil 5.
“Kita ada di PBI ketika seseorang masuk dalam desil 1 sampai 4. Bahkan PBI bisa menjangkau sampai desil 5 khusus seperti ibu hamil, lansia terlantar, anak usia sekolah yang masih membutuhkan bantuan, maupun penyandang disabilitas,” terangnya.
Untuk pembiayaan keluarga miskin melalui APBD sumber dananya dari pajak rokok, pengelolaannya berada pada Dinas Kesehatan.
“Mekanisme ini lebih cepat karena masyarakat cukup menggunakan surat keterangan tidak mampu dari pemerintah desa atau kelurahan,” jelasnya.
Dirinya mengakui proses bantuan melalui Dinsos membutuhkan waktu lebih panjang, harus melalui tahapan verifikasi dan masuk dalam sistem pendataan kesejahteraan sosial.
Karena itu, untuk kebutuhan yang mendesak, jalur APBD melalui Dinas Kesehatan bisa menjadi solusi yang lebih cepat.
Ia berharap masyarakat memahami mekanisme bantuan yang tersedia sehingga tidak mengalami kendala saat membutuhkan layanan kesehatan.
“Dengan adanya dua jalur pembiayaan tersebut, pemerintah kota berupaya memastikan masyarakat miskin tetap mendapatkan akses pelayanan kesehatan yang layak tanpa terkendala biaya, tandasnya.(S-30)