SIWALIMA.id > Berita
Pemungutan Pajak Alat Berat Terkendala Data
Ekonomi | Rabu, 1 April 2026 pukul 14:54 WIT

AMBON, Siwalima.id - Hingga kini, Pemerintah Provinsi Maluku belum juga melakukan pemungutan pajak terhadap wajib pajak, alat berat.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maluku, Djalaludin Sa­lam­pessy menjelaskan, saat ini berbagai langkah dan upaya terus dilakukan guna memaksimalkan pendapatan daerah guna menunjang pembangunan.

Upaya optimalisasi sumber-sum­ber pendapatan daerah ini kata Salampessy, merupakan arahan uta­ma Gubernur sebab sampai dengan saat ini sumber-sumber pendapatan daerah belum maksimal dikelola.

Selama ini Bapenda lebih banyak fokus pada peningkatan pajak ken­daraan bermotor dengan mendorong masyarakat melakukan pembayaran pajak melalui advokasi kepada masyarakat.

Untuk mencapai hasil maksimal dari sektor pajak kendaraan ber­motor, Salampessy mengatakan telah diberikan option yang sangat besar kepada kabupaten dan kota maka harus diikuti dengan dukungan dan partisipasi pemerintah kabupa­ten kota untuk mendorong masya­rakat di kabupaten masing-masing agar taat membayar pajak. “Edukasi disini berkaitan dengan bagaimana masyarakat diingatkan ter­kait dengan kewajiban membayar pa­jak sebab pembangunan ini akan ber­jalan baik bila upaya pendapatan me­ningkat melalui pajak dan retri­busi,” ung­kap Salampessy, kepada Siwali­ma, di Kantor Gubernur, Selasa (31/3).

Salah satu objek pajak yang selama ini belum terkelola dengan baik menurut Salampessy yakni, pajak alat berat padahal potensinya luar biasa.

Salampessy mencontohkan untuk alat berat di Kabupaten Buru dan Buru Selatan saja berdasarkan laporan Bupati mencapai 300 unit tetapi pengenaan pajak belum dilakukan secara optimal.

Selama ini alat-alat berat yang ber­operasi oleh perusahaan-perusa­haan untuk usaha sebagian besar belum tercatat pada Badan Penda­patan sebagai potensi penerimaan daerah.

“Soal jumlah alat berat kita belum punya datanya karena itu saya sudah minta Kabupaten dan Kota untuk diidentifikasi dan dilaporkan untuk dimasukan dalam  bagian administrasi untuk dipungut pajak,” tegas Salampessy.

Salampessy menegaskan, kondisi keuangan daerah yang bermasalah akibat kebijakan efisiensi menuntut Pemprov untuk kreatif dan inovatif dalam menggali sumber-sumber pendapatan daerah sesuai dengan kewenangan.

“Coba bayangkan di Bursel ba­nyak perusahaan kayu di sana yang sudah beroperasi tapi alat beratnya belum dilaporkan. Ini harus bisa dilaporkan secara jelas sehingga in­formasi itu dapat diidentifikasi untuk menjadi objek untuk pemungutan pajak nanti,” tandasnya.(S-20)

BERITA TERKAIT