SIWALIMA.id > Berita
Penembak Polisi di Malteng Divonis 12 Tahun Bui
Headline , Hukum | Kamis, 8 Januari 2026 pukul 18:18 WIT

AMBON, Siwalima.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon memvonis terdakwa, Ridick Wonder alias Ridick, pelaku pe­nembak yang menewaskan anggota Polri, Husni Abdullah di Maluku Tengah dengan pidana 12 tahun Penjara. 

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang di­ke­tuai oleh Hakim Wil­son Sriver didampingi dua hakim anggota masing-masing, Hakim Nova Salmon dan Hakim Ulfa Rery dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (7/1). 

Dalam putusannya majelis hakim menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12  tahun dan menetapkan masa penaha­nan dan penangkapan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ucap Hakim Wilson saat membacakan vonis. 

Majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa, 1 senapan ta­bung PCP dengan badan/popor se­na­pan berwarna coklat terdapat tu­lisan BLANG, tabung berwarna hi­tam, laras senapan berwarna hitam dan tali sandang berwarna hitam terdapat tulisan Blanggur dengan panjang keseluruhan 120Cm,

Panjang badan/popr 83 cm, panjang tabung 76 cm, panjang laras 85 cm serta panjang tali sandang 110 cm.

Selain itu 1 pompa warna silver dan pegangan pompa warna hitam dengan panjang 63 cm, 4 butir peluru senapan PCP yang terbuat dari timah dengan ukuran panjang 1,4 cm dengan diameter 8,5 cm dan  1 butir proyektil diduga peluru senapan angin yang terbuat dari timah ukuran panjang 1 cm, diram­pas untuk dimusnahkan. Usai persidangan baik JPU maupun terdakwa menyatakan pikir pikir.

Terduga pelaku disiksa

Sebelumnya diberitakan, sidang lanjutan kasus penembakan terha­dap anggota polisi Husni Abdullah dengan terdakwa RW kembali digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (27/10).

Kuasa hukum terdakwa Fensen Uktolseya dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalima. Rabu (29/10) menuturkan, agenda si­dang kemarin mendengarkan keterangan para saksi verbalisan, yakni penyidik dan penyidik pem­bantu yang memeriksa terdakwa dan sejumlah saksi selama penyidikan berlangsung.

Dalam persidangan tersebut, para saksi dari pihak penyidik menyatakan tidak pernah melakukan tindakan kekerasan terhadap RW maupun saksi LVM selama pemeriksaan.

Namun, kuasa hukum menye­but, keterangan itu tidak sesuai dengan fakta yang disampaikan oleh terdakwa di persidangan.

Menurutnya, terdakwa RW menegaskan di hadapan majelis hakim bahwa dirinya mengalami kekerasan fisik saat pemeriksaan di Polres Maluku Tengah.

“Klien kami dipukul mengguna­kan benda tumpul hingga ping­san, pendarahan di telinga dan me­mar di mata kanan. Akibat penyik­saan itu, RW akhirnya dipaksa mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya,” jelas kuasa hukum.

RW juga menyatakan, bahwa diri­nya tidak berada di tempat keja­dian perkara saat insiden penem­bakan terjadi pada 3 April 2025.

Dalam kesaksiannya di sidang sebelumnya, Kamis (23/10) lalu, RW mengatakan bahwa pada hari kejadian ia berada di pertigaan portal Desa Masihulan sejak pagi hingga sekitar pukul 14.00 WIT bersama sejumlah warga. Lokasi itu berjarak sekitar tiga kilometer dari TKP penembakan.

Terdakwa mengaku, justru membuka portal untuk memper­sila­kan aparat kepolisian dan TNI masuk ke Desa Masihulan, saat situasi konflik antara Desa Sawai dan Masihulan berlangsung. Kesaksian tersebut juga diperkuat oleh dua anggota kepolisian, masing-masing saksi YP dan PR, yang menyebut RW berada di portal pada waktu yang sama.

Fensen menilai, kesaksian para saksi di persidangan semakin me­ng­uatkan bahwa RW bukan pelaku penembakan terhadap korban.

“Kami berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif, karena jelas ada kejanggalan dalam proses penyidikan,” jelas kuasa hukum.

Persidangan akan kembali dilanjutkan pada Senin (3/11) mendatang, masih dengan agen­da pemeriksaan saksi.(S-26)

BERITA TERKAIT