AMBON, Siwalima.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon memvonis terdakwa, Ridick Wonder alias Ridick, pelaku penembak yang menewaskan anggota Polri, Husni Abdullah di Maluku Tengah dengan pidana 12 tahun Penjara.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Wilson Sriver didampingi dua hakim anggota masing-masing, Hakim Nova Salmon dan Hakim Ulfa Rery dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (7/1).
Dalam putusannya majelis hakim menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan menetapkan masa penahanan dan penangkapan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ucap Hakim Wilson saat membacakan vonis.
Majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa, 1 senapan tabung PCP dengan badan/popor senapan berwarna coklat terdapat tulisan BLANG, tabung berwarna hitam, laras senapan berwarna hitam dan tali sandang berwarna hitam terdapat tulisan Blanggur dengan panjang keseluruhan 120Cm,
Panjang badan/popr 83 cm, panjang tabung 76 cm, panjang laras 85 cm serta panjang tali sandang 110 cm.
Selain itu 1 pompa warna silver dan pegangan pompa warna hitam dengan panjang 63 cm, 4 butir peluru senapan PCP yang terbuat dari timah dengan ukuran panjang 1,4 cm dengan diameter 8,5 cm dan 1 butir proyektil diduga peluru senapan angin yang terbuat dari timah ukuran panjang 1 cm, dirampas untuk dimusnahkan. Usai persidangan baik JPU maupun terdakwa menyatakan pikir pikir.
Terduga pelaku disiksa
Sebelumnya diberitakan, sidang lanjutan kasus penembakan terhadap anggota polisi Husni Abdullah dengan terdakwa RW kembali digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (27/10).
Kuasa hukum terdakwa Fensen Uktolseya dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalima. Rabu (29/10) menuturkan, agenda sidang kemarin mendengarkan keterangan para saksi verbalisan, yakni penyidik dan penyidik pembantu yang memeriksa terdakwa dan sejumlah saksi selama penyidikan berlangsung.
Dalam persidangan tersebut, para saksi dari pihak penyidik menyatakan tidak pernah melakukan tindakan kekerasan terhadap RW maupun saksi LVM selama pemeriksaan.
Namun, kuasa hukum menyebut, keterangan itu tidak sesuai dengan fakta yang disampaikan oleh terdakwa di persidangan.
Menurutnya, terdakwa RW menegaskan di hadapan majelis hakim bahwa dirinya mengalami kekerasan fisik saat pemeriksaan di Polres Maluku Tengah.
“Klien kami dipukul menggunakan benda tumpul hingga pingsan, pendarahan di telinga dan memar di mata kanan. Akibat penyiksaan itu, RW akhirnya dipaksa mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya,” jelas kuasa hukum.
RW juga menyatakan, bahwa dirinya tidak berada di tempat kejadian perkara saat insiden penembakan terjadi pada 3 April 2025.
Dalam kesaksiannya di sidang sebelumnya, Kamis (23/10) lalu, RW mengatakan bahwa pada hari kejadian ia berada di pertigaan portal Desa Masihulan sejak pagi hingga sekitar pukul 14.00 WIT bersama sejumlah warga. Lokasi itu berjarak sekitar tiga kilometer dari TKP penembakan.
Terdakwa mengaku, justru membuka portal untuk mempersilakan aparat kepolisian dan TNI masuk ke Desa Masihulan, saat situasi konflik antara Desa Sawai dan Masihulan berlangsung. Kesaksian tersebut juga diperkuat oleh dua anggota kepolisian, masing-masing saksi YP dan PR, yang menyebut RW berada di portal pada waktu yang sama.
Fensen menilai, kesaksian para saksi di persidangan semakin menguatkan bahwa RW bukan pelaku penembakan terhadap korban.
“Kami berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif, karena jelas ada kejanggalan dalam proses penyidikan,” jelas kuasa hukum.
Persidangan akan kembali dilanjutkan pada Senin (3/11) mendatang, masih dengan agenda pemeriksaan saksi.(S-26)