Penetapan UMP Maluku 2026, Pemprov Tunggu Arahan Kemenaker
AMBON, Siwalima.id - Pemerintah Provinsi Maluku hingga saat ini, masih menunggu regulasi dari Kementerian Ketenagakerjaan, terkait perhitungan upah minimun provinsi 2026.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Maluku Rizal Latuconsina mengaku, untuk penetapan UMP 2026, tentu harus bersandar pada regulasi Kemenaker.
Berdasarkan hasil koordinasi saat ini, pihak Kemenaker sementara masih terus menggodok formula ideal perhitungan besaran upah minimum yang dapat menjadi dasar bagi penetapan UMP.
"Kita prinsipnya menunggu arahan dari Kementerian Ketenagakerjaan jika regulasinya sudah ada, maka kita tindaklanjuti untuk penetapan UMP 2026," ucap Rizal kepada Siwalima.id melalui telepon selulernya, Kamis (30/10).
Kendati demikian, Rizal mengaku, terdapat bocoran salah satu indikator yang akan digunakan dalam menghitung UMP 2026 yakni, nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang mencakup berbagai komponen seperti makanan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, transportasi, rekreasi, tabungan, dan jaminan sosial.
Setiap daerah dapat memiliki nilai KHL yang berbeda, karena perhitungannya didasarkan pada survei harga dan pola konsumsi lokal, sehingga hal ini yang sementara digodok oleh pihak kementerian.
"Bocoran itu akan menggunakan nilai KHL, tapi untuk kepastiannya kita masih menunggu regulasi dari kementerian," tandas Rizal
Rizal memastikan, jika regulasinya sudah ada, maka pihaknya akan menindaklanjutinya dengan pertemuan dewan pengupahan serta stakeholder terkait, guna menentukan besaran UMP Maluku.(S-20)