AMBON, Siwalima.id - Pengedar Ganja, Zulfikar Isra Marasabessy, dihukum 6 tahun penjara oleh majelis hakim, karena terbukti membawa, memiliki dan menawarkan narkotika golongan satu jenis ganja.
Putusan tersebut, dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon yang dipimpin Hakim Martha Maitimu selaku ketua didampingi dua hakim anggota lainnya, Senin (12/1).
Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan, terbukti bersalah melanggar pasal 111 dan 114 ayat (1) Undang-undang Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain dihukum pidana badan, terdakwa juga dihukum membayar denda Rp 809 juta subsider 3 bulan penjara.
“Terdakwa Zulfikar Isra Marasabessy juga dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu,” jelas Hakim Martha.
Selain itu, majelis hakim juga menyatakan barang bukti berupa 16 paket dedaunan kering narkotika golongan I jenis ganja yang dikemas dengan kertas nasi warna coklat yang terdapat didalam plastik bening dengan berat total 6,35 gram, dirampas untuk dimusnahkan. Sementara 1 handphone merk Iphone 13 warna putih nomor simcard 081248646719 dirampas untuk negara.
Putusan majelis hakim ini, jauh lebih berat dari tuntutan JPU E Pentury Cs yang pada sidang sebelumnya menuntut agar terdakwa dihukum 5 tahun penjara. sedankan terdakwa maupun JPU usai mendengar vonis yang dituhkan masjelis hakim menyatakan pikir-pikir.
Untuk diketahui, terdakwa Zulfikar Isra Marasabessy alias Jul diamankan pada, Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekitar pukul 16.00 WIT di Desa Hitu ke arah Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menawarkan dan atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan nerkotika golongan I jenis ganja.
Jadi Perantara Sabu
Sementara dalam sidang lainnya yang juga dipimpin Hakim Martha Maitimu, menjatuhkan vonis kepada terdakwa Jefry Berthy Richard Gasperz diengan hukuman 6,6 tahun penjara, karena terbukti menjadi perantara narkotika golongan 1 jenis sabu.
Vonis tersebutm, dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon yang dipimpin Hkaim Martha Maitimu, didampingi dua hakim anggota, Senin (12/1).
Dalam putusannya majelis hakim menyatakan, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyimpan, memiliki dan menjadi perantara narkotika golongan 1 Jenis sabu, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mengadili, menjatuhkan hukuman selama 6 tahun dan 6 bulan penjara kepada terdakwa Jefry Berthy Richard Gasperz,” ucap hakim ketua saat membacakan amar putusannya.
Selain itu, majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Mejelis hakim juga menyatakan, barang bukti berupa 1 paket kiriman berupa dus karton berbentuk kotak warna coklat berukuran sedang, menggunakan jasa pengiriman lion parcel dengan Nomor Resi 11LP1751348345541, pengirim atas nama Naldo dan penerima aatas naman Ilham Gaspers 6282294240852 dengan alamat Jalan Ott Pattimaipauw Talake (belakang SMK 7 Nusaniwe Kota Ambon).
Selain itu, 3 paket serbuk kristal bening diduga narkotika golongan 1 jenis sabu, dikemas menggunakan plastik klip bening ukuran kecil, yang disimpan didalam 1 plastik klip bening ukuran sedang dan dibungkus dengan kertas alumunium foil dengan berat total paket 2,49 gram, disisihkan untuk pengujian laboratorium 0,10 gram dan sisa yang dikembalikan ke petugas ditresnarkoba polda maluku sebagai barang bukti dipengadilan adalah 2,39 gram.
Kemudian, 1 buah timbangan digital mini warna silver model : 14192-623c merek constant, 1 pasang sepatu warna putih merek Monna Vania, 5 potong pakaian yakni, 1 stel piyama warna merah muda bermotf bola bola putih, 1 blouse wanita warna peach lengan panjang merek Coco Angel, 1 celana panjang jeans warna biru merk orange tree, 1 buah dress wanita warna putih bermotif kembang (bunga warna biru dan hijau) merek Nareerat Bangkok.
“Kemudian 1 dress wanita warna biru bercorak kembang warna biru dan hijau, 3 pak kertas linting rokok merek alien puff yang masing-masing pak berwarna merah muda, biru muda dan coklat muda/krem. 1 pak plastik transparent glass merk alien puff, 1 (satu) pak plastik klip yang didalamnya berisi 100 (seratus) pcs plastik klip bening ukuran mini, dirampas untuk dimusnahkan
Putusan majelis hakim ini, lebih berat dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara.
Menyikapi putusan majelis hakim, terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir.
Terdakkwa Jefry Berthy Richard Gaspersz diamankan pada hari Kamis, (3/7) 2025 sekitar pukul 23.00 WIT Depan Cafe Warbox di Jl. Dr. Sitanala Waringin Kec. Nusaniwe Kota Ambon.(S-29)