AMBON, Siwalima.ID - Kejaksaan Negeri Ambon memastikan, proses penyidikan sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani tim Pidsus, tetap terus berjalan
Kepastian ini disampaikan Kasi Pidsus Kejari Ambon, Muhammad Rachmadhani kepada Siwalima di ruang kerjanya, Selasa (3/3).
Menurut pria yang akrab disapa Dhani itu, bahwa ada empat kasus dugaan korupsi yang ditangani ditahap penyidikan.
Keempat kasus itu masing-masing, penyidikan kasus dugaan korupsi dana BOS pada sekolah Madrasah Tsanawiyah Negeri Ambon tahun anggaran 2022-2024, kemudian kasus dugaan korupsi Pendapatan Asli Desa Laha tahun 2020-2021.
Selanjutnya kasus dugaan korupsi pembayaran uang pengganti pakaian dinas Bank Maluku Malut dan kasus dugaan korupsi pada PT Dok Waiame dan Perkapalan tahun 2020-2024.
"Sampai saat ini semua proses penegakan hukum terhadap kasus-kasus yang ditangani oleh Kejari Ambon ditahap penyidikan ini masih terus berjalan,” ucap Dhani.
Dhani mengaku, diantara keempat kasus tersebut, dua kasus diantaranya memang sudah ada hasil audit kerugian negaranya, yakni kasus dugaan korupsi Dana BOS MTs Negeri Ambon dan dugaan korupsi PADes Laha.
Meski demikian, penyidik belum dapat melakukan penetapan tersangka di kedua kasus ini, sebab masih ada pemeriksaan tambahan terhadap beberapa pihak, yang memang dibutuhkan oleh penyidik.
“Nanti kita akan periksa ahli yang menghitung kerugian negara juga di kasus ini,” tandas Dhani.
Sementara untuk kasus PT Dok Waiame menurut Dhani, saat ini masih dalam tahapan perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP. Begitu juga dengan kasus Bank Maluku yang masih dilakukan audit kerugian negara oleh BPK RI.
Ditanya mengenai kepastian penetapan tersangka dalam kasus Dok dan MTs, Dhani belum mau memastikannya. Meski begitu ia menegaskan, penyidik akan bertindak sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Nanti kalau sudah saatnya akan kita umumkan. Jadi teman-teman harap bersabar saja yah. Penyidikan terus berjalan dan penetapan tersangka tentu akan dilakukan, hanya kita akan lakukan secara perlahan dan bertahap,” cetus Dhani.(S-29)