AMBON, Siwalimanews – Koordinasi Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease dengan BPK untuk memeriksa auditor kasus duÂgaan korupsi surat perintah perjaÂlanan dinas (SPPD) fiktif Pemkot Ambon tahun 2011 belum memÂbuahkan hasil.
Hingga kini BPK belum memÂberikan kepastian waktu bagi peÂnyidik. Alhasil penuntasan kasus ini terkatung-katung. Padahal penyidik sudah mengantongi hasil audit kerugian negara. âBelum, kami maÂsih menunggu BPK,â kata KasubÂbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Iptu JulÂkisno Kaisupy ketika dikonfirmasi Siwalima, Selasa (3/3).
Kaisupy mengatakan, pihaknya terus membangun koordinasi deÂngan BPK. Namun belum ada jawaban dari instansi yang bertugas untuk mengÂaudit keuangan itu. âKami koorÂdinasi terus, yang jelas kami masih menunggu BPK,â ujarnya.
Sebelumnya Kaisupy juga mengaÂtakan hal yang sama. âKalau soal koordinasi tetap kami lakukan. Tapi prinsipnya Polres menunggu BPK,â ujarnya.
Hasil audit kerugian negara sudah diserahkan oleh BPK, namun peÂnyidik membutuhkan keterangan auditor soal hasil audit tersebut. KeÂterangan auditor sekaligus sebagai saksi ahli dalam kasus dugaan koÂrupsi SPPD fiktif Pemkot Ambon.
100 Tiket Fiktif
Untuk diketahui, kasus korupsi SPPD fiktif Pemkot Ambon tahun 2011 yang diduga merugikan negara 742 juta lebih, dinaikan ke tahap penyidikan. Setelah tim penyidik Tipikor Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease melakukan gelar perkara di Kantor Ditreskrimsus Polda Maluku, di Mangga Dua Ambon. Pada Jumat 8 Juni 2019 lalu.
Dalam gelar perkara tersebut, tim penyidik tipikor Satreskrim memaparkan hasil penyelidikan dan berbagai bukti adanya dugaan korupsi dalam SPPD fiktif tahun 2011 di Pemkot Ambon.
Anggaran sebesar dua miliar dilakukan untuk perjalanan dinas di lingkup Pemkot Ambon. Dalam perÂtanggunjawaban, anggaran tersebut habis dipakai. Namun, tim penyidik menemukan 100 tiket yang diduga fiktif senilai 742 juta lebih. (Mg-1)