Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa dalam waktu dekat akan melakukan perombakan birokrasi di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku.
Proses perombakan birokrasi awal dilakukan terhadap pejabat eselon III dan IV sementara untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) atau eselon II sementara dilakukan lelang jabatan untuk 15 OPD yang mengalami kekosongan di Pemerintah Provinsi Maluku.
15 pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku siap-siap bergeser setelah Pemerintah Provinsi Maluku mengantongi izin dari Menteri Dalam Negeri dan Badan Kepegawaian Negara
Sejumlah jabatan pimpinan OPD yang masih dijabat pelaksana tugas diantaranya, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas  PTSP, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kepala Dinas PU, Kepala Dinas PRKP dan Kepala Dinas Sosial.
Selanjutnya Kepala Biro Kesra, Kepala Biro Hukum, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Asisten II, Asisten III dan Direktur RSUD Haulussy
Perombakan atau reformasi birokrasi merupakan langkah penting untuk meningkatkan kinerja pemerintahan. Dengan reformasi birokrasi, pemerintah dapat meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas, serta memperbaiki kualitas pelayanan publik. Tujuan utama perombakan birokrasi adalah, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, dengan aparatur yang berintegritas, produktif, dan melayani secara prima.
Birokrasi yang efisien dan responsif dapat mempercepat perizinan usaha, investasi, dan proyek pembangunan, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi.
Reformasi birokrasi juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, menjadikannya lebih cepat, mudah, dan akurat. Sementara Birokrasi yang transparan dan akuntabel akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Reformasi juga bertujuan untuk menciptakan aparatur negara yang berintegritas tinggi dan bebas dari korupsi.
Dengan adanya perombakan birokrasi ini juga dapat menumbuhkan budaya kerja positif yang melayani, bersih, dan akuntabel. meningkatkan efektivitas dan efisiensi struktur organisasi, meningkatkan proses kerja dan prosedur operasional, menciptakan regulasi yang jelas dan mendukung reformasi.
Selain itu, meningkatkan kualitas dan kompetensi aparatur, menegakkan disiplin dan integritas di dalam birokrasi, memastikan setiap individu bertanggung jawab atas tugas dan fungsinya, menumbuhkan budaya kerja positif yang melayani, bersih, dan akuntabel.
Sementara pada bidang Penguatan Kelembagaan, perombakan birokrasi dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi struktur organisasi, sedangkan pada penguatan tata laksana dapat meningkatkan proses kerja dan prosedur operasional
Berikutnya pada penguatan peraturan perundang-undangan dapat menciptakan regulasi yang jelas dan mendukung reformasi, serta meningkatkan kualitas dan kompetensi aparatur. menegakkan disiplin dan integritas di dalam birokrasi, serta memastikan setiap individu bertanggung jawab atas tugas dan fungsinya.
Itulah tujuan dari perombakan atau reformasi birokrasi sehingga diharapkan setiap pejabat baik eselon II, III maupun IV dapat beÂkerja maksimal serta meningkatkan pelayanan publik. (*)Â