DOBO, Siwalima.id - Pengadilan Negeri Dobo menolak gugatan dari ratusan guru yang menuntut pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru, membayar tunjangan khusus guru (TKG) dan tunjangan profesi guru (TPG)
Dalam sidang hakim PN Negeri Dobo dalam amar mengadili menyatakan menolak eksepsi dari para tergugat, kedua menyatakan PN Dobo tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara perdata nomor: 13/Pdt.G/2025/PN Dob.
Ketiga, menghukum para penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 491.500.000.
Selain itu, salah satu poin pertimbangan majelis hakim menyatakan penggunaan DAK Non Fisik oleh para tergugat yang menjadi milik para penggugat tahun anggaran 2024 sebesar Rp5.298.528.449,00 secara melawan hukum.
Oleh karenanya, patut diperintahkan untuk segera mengembalikan, membayar dan menyerahkan kepada para penggugat melalui nomor rekening masing-masing yang terdapat dalam gugatan ini.
Terkait dengan putusan PN Dobo, kuasa hukum penggutat, Gusty Teluwun dan Ema Arloy tetap akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Ambon.
Menyikapi putusan PN Dobo, Ketua DPC PDIP Aru, Fenny Loy yang juga menjabat sebagai ketua DPRD Aru, mengatakan kaget dengan putusan tersebut.
“Saya cukup kaget dan sangat kecewa terkait dengan putusan pengadilan ini, ini haknya para guru yang wajib mereka dapatkan melalui jalur hukum,” katanya.
Terkait dengan masalah gugatan 395 dari total 833 guru terhadap pemerintah daerah atas hak berupa TKG dan TPG, mestinya tidak perlu sampai ke rana hukum.
Semestinya, kasus ini tidak perlu sampai ke rana hukum, jika pihak pemerintah daerah (bupati-Red) mau membayar apa yang menjadi hak-hak guru tersebut.
Loy mengatakan, sebelum kasus ini sampai ke pengadilan, DPRD Aru dan ketua PGRI Aru serta sejumlah guru telah duduk bersama dengan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD).
“Jadi DPRD Aru pada prinsipnya dalam Rapat dengar pendapat, pemerintah daerah harus membayar, karena uang sudah masuk ke kas daerah,” ungkapnya.
Ia menyebut, kasus ini tidak perlu di bawa sampai ke ranah hukum, karena sudah ada rekomendasi dari BPK.
Namun, semuanya itu telah terjadi karena berjalan waktu koordinasi demi koordinasi antara pihak guru dan bupati tidak ada jalan keluar, malah bupati enteng menyarankan untuk lapor dan proses hukum saja.
Olehnya, dengan putusan PN Dobo, sebagai Ketua DPRD Aru Aru ia sangat menyesal dengan apa yang dialami saudara-saudara saya yang berprofesi sebagai guru di daerah ini.(S-11)