NAMLEA, Siwalimanews - Kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dengan terduga Sekda Kabupaten Buru Muhammad Ilyas Bin Hamid yang dilaporkan oknum aktivis PMII, ternyata telah dihentikan proses penyelidikannya.
Penghentian proses penyelidikan kasus ini, dikarenakan pihak penyidik tidak menemukan adanya peristiwa pidana dalam perkara yang dilaporkan tersebut.
Sumber terpercaya Siwalimanews di Namlea, Jumat (12/9) memperlihatkan bukti Surat Ketetapan dengan Nomor: S.Tap/Henti.Lidik/121.b/I/RES.3.3./2025/Ditreskrimsus, tentang Penghentian Penyelidikan. Surat yang diterbitkan pada 3 Januari 2025 lalu itu, ditandatangani Dirreskrimsus Polda Maluku saat itu, Kombes Hijrah Soumena.
“Terhitung mulai tanggal 03 Januari 2025, dengan alasan tidak ditemukan adanya peristiwa pidana terhadap perkara tersebut, memberitahukan penghentian penyelidikan kepada pelapor. Surat Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, ” bunyi kalimat terakhir isi surat itu.
Terpisah, Sekda Kabupaten Buru Muhammad Ilyas Bin Hamid yang dikonfirmasi Siwalimanews melalui telepon selulernya, Jumat (12/9) malam, membenarkan adanya Surat Penghentian Penyelidikan (SP3) atas nama dirinya.
Namun, sekda, memilih tidak berkomentar lebih jauh.
”Saya sedang di Jakarta ada urusan dinas. Tidak lama lagi saya akan memasuki masa pensiun," ujar sekda.
Untuk menghindari adanya polemik berkepanjangan, maka sekda menyarankan, bila ada kelompok atau oknum yang masih saja mempermasalahkan laporan yang tidak benar tersebut, sebaiknya ditanyakan ke Polda Maluku yang menangani kasus ini.
Berikut Isi SP3
Berdasarkan hasil pemeriksaan pada tingkat penyelidikan, belum ditemukan adanya peristiwa pidana terhadap perkara tersebut, dipandang perlu mengeluarkan surat ketetapan.
Berdasarkan pasal 4, pasal 5, pasal 9, pasal 162, pasal 103, pasal 104 dan pasal 108 Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-undang Nomor: 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Repubiik Indonesia.
Kemudian, Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/7/VIM/2018, tanggal 27 Jul 2018 tentang penghentian penyelidikan, maupun Laporan Pengaduan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kota Ambon, tanggal 30 Maret 2023, dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik43/IV/RES.3.3 /2023/ Ditreskrimsus, tanggal 10 April 2023, ditambah Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik1217/RES.3.3./2024/ Ditreskrimsus, tanggal 13 Oktober 2024.
Selain itu, laporan hasil penyelidikan terhadap dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang diduga dilakukan oleh Sekda Buru tahun 2020 dan 2021, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang terjadi di Kecamatan Namlea, Kabupaten Pulau Buru pada tahun 2020 dan tahun 2021.
Ditambah dengan laporan hasil gelar perkara, hari Kamis tanggal 02 Januari 2625, Reskrimsus Polda Maluku memutuskan, menghentikan penyelidikan atas laporan pengaduan dengan nama pelapor Sahril Muslim dan identitas terlapor Muhammad Ilyas Bin Hamid. (S-15)