AMBON, Siwalimanews – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku masih menyellidiki kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan Pelabuhan Air Nanang di Kabupaten Seram Bagian Timur.
Proyek miÂlik DiÂnas PerÂhuÂbungan Provinsi Maluku Tahun 2023 diduga bermasalah
Penyelidikan terhadap proyek tersebut dilakukan karena aparat kepolisian menduga ada indikasi perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi. Proyek ini bernilai lebih dari Rp3 miliar.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, laporan pembayaran pekerjaan telah mencapai 100 persen. Namun, fakta di lapangan menunjukkan kondisi proyek dinilai belum tuntas. Diduga capaian kerja baru sekitar 60-70 persen
Proyek pembangunan PelabuÂhan Air Nanang terbagi dalam dua paket pekerjaan, yakni sisi darat dan sisi perairan. Sisi darat meÂnelan anggaran Rp1.807.466.675, sementara sisi perairan mengguÂnaÂkan dana Rp2.026.605.075. Keduanya bersumber dari APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2023.
Selain itu, ditemukan sejumlah ketidaksesuaian di lapangan. Pengaspalan di pelabuhan hanya dilakukan sebagian. Sementara itu, pagar pelabuhan menggunaÂkan besi berukuran 10, berbeda dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang menetapkan besi berÂukuran 12.
Terhadap dugaan tersebut, tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku terus mengumpulkan bukti dengan memeriksa sejumlah saksi.
Kabid Humas Polda Maluku KomÂbes Pol M. Rositah Umasugi melalui Kasipenmas Polda MaluÂku, AKP. Imelda Haurissa, dalam pesan whatsapp, Rabu (10/9)
mengungkapkan, pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait masih berlangsung untuk memastikan ada atau tidaknya perbuatan pidana dalam kasus ini.
âAir Nanang (Pelabuhan Air Nanang) masih dilakukan penyeÂlidikan, klarifikasi pihak-pihak terkait apakah terdapat peristiwa pidana atau tidak,âujarnya. (S-25)